Anggaran Pengadaan Air Mineral Medan Rp1,1 Miliar: Penjelasan Pemko
Anggaran pengadaan air mineral Pemerintah Kota Medan senilai lebih dari Rp1,1 miliar dalam APBD 2026 menjadi sorotan publik. Pemko Medan menjelaskan angka itu merupakan pagu anggaran, bukan realisasi belanja yang pasti digunakan.
Penjelasan Pemko tentang pagu anggaran
Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, mengatakan pagu anggaran untuk anggaran pengadaan air mineral disusun sebagai batas maksimal untuk memenuhi kebutuhan operasional selama satu tahun anggaran. Ridho menegaskan publik salah memahami dokumen sehingga muncul tuduhan pemborosan.
“Perlu dipahami bahwa Rp1,1 miliar itu adalah pagu anggaran, bukan realisasi belanja. Jika kebutuhan riil selama setahun hanya Rp500 juta, maka sisanya tidak digunakan dan akan kembali ke kas daerah,”
Rincian penggunaan anggaran
Ridho menjelaskan alokasi anggaran tidak hanya untuk kebutuhan pribadi Wali Kota. Pos tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang dikoordinasikan Bagian Umum Setda, termasuk rapat internal, pertemuan tamu, kegiatan dinas luar kantor, serta operasional rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Penggunaannya untuk seluruh kegiatan pemerintahan yang difasilitasi Bagian Umum. Jadi bukan hanya untuk wali kota, tetapi untuk berbagai agenda resmi selama satu tahun anggaran,”
Pengawasan dan mekanisme
Menurut Ridho, pengadaan ditempatkan pada pos terpisah dari belanja makan dan minum sesuai klasifikasi anggaran daerah. Setiap penggunaan nantinya melalui mekanisme pengawasan, verifikasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan berlaku.
“Tidak ada niat menghamburkan uang negara. Ini murni kebutuhan operasional yang dihitung dalam bentuk pagu anggaran. Realisasinya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya,”
Efisiensi dan konteks historis
Pemko Medan menyatakan terbuka pada evaluasi untuk menekan belanja operasional yang dinilai belum efisien. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat mengenai penghematan anggaran. Ridho juga menyebut bahwa alokasi serupa telah berjalan sejak 2020 dan dilanjutkan pada APBD 2026.
Dengan penjelasan tersebut, Pemko berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya pemborosan hanya berdasarkan besaran pagu yang tercantum dalam dokumen anggaran. Realisasi akhir akan mencerminkan kebutuhan riil dan hasil pengawasan internal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bedah Rumah Polres Aceh Singkil Renovasi Rumah Lansia
Polres Aceh Singkil merenovasi rumah lansia Ibu Banyak di Desa Lae Pinang pada 19 Juni 2026 sebagai bagian p...
Kolaborasi OKP Binjai dengan Pemko Didorong Hadapi Tantangan Digital
Ketua DPD KNPI Binjai mendorong kolaborasi OKP dengan Pemko untuk menjawab tantangan digital, lapangan kerja...
Polres Pematangsiantar Amankan 3 Motor Berknalpot Brong Saat Patroli
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar mengamankan tiga motor berknalpot brong saat patroli malam dan men...
Dr H Firmansyah Aklamasi Ketua Permasa Periode 2026-2029
Dr H Firmansyah kembali terpilih aklamasi sebagai Ketua Permasa periode 2026–2029 dalam Musyawarah Ke-2 di P...
SIT Nurul Fikri Aceh Gelar Seminar Parenting dan Bazar Buku
SIT Nurul Fikri Aceh menggelar Seminar Parenting dan bazar buku pada 20 Juni untuk memperkuat sinergi keluar...
PSSI Aceh Buka Pendaftaran Festival Sepakbola U-10/U-12
PSSI Aceh membuka pendaftaran Festival Sepakbola Piala Presiden U-10 dan U-12 yang berlangsung di Banda Aceh...