Anggaran Pengadaan Air Mineral Medan Rp1,1 Miliar: Penjelasan Pemko
Anggaran pengadaan air mineral Pemerintah Kota Medan senilai lebih dari Rp1,1 miliar dalam APBD 2026 menjadi sorotan publik. Pemko Medan menjelaskan angka itu merupakan pagu anggaran, bukan realisasi belanja yang pasti digunakan.
Penjelasan Pemko tentang pagu anggaran
Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, mengatakan pagu anggaran untuk anggaran pengadaan air mineral disusun sebagai batas maksimal untuk memenuhi kebutuhan operasional selama satu tahun anggaran. Ridho menegaskan publik salah memahami dokumen sehingga muncul tuduhan pemborosan.
“Perlu dipahami bahwa Rp1,1 miliar itu adalah pagu anggaran, bukan realisasi belanja. Jika kebutuhan riil selama setahun hanya Rp500 juta, maka sisanya tidak digunakan dan akan kembali ke kas daerah,”
Rincian penggunaan anggaran
Ridho menjelaskan alokasi anggaran tidak hanya untuk kebutuhan pribadi Wali Kota. Pos tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang dikoordinasikan Bagian Umum Setda, termasuk rapat internal, pertemuan tamu, kegiatan dinas luar kantor, serta operasional rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Penggunaannya untuk seluruh kegiatan pemerintahan yang difasilitasi Bagian Umum. Jadi bukan hanya untuk wali kota, tetapi untuk berbagai agenda resmi selama satu tahun anggaran,”
Pengawasan dan mekanisme
Menurut Ridho, pengadaan ditempatkan pada pos terpisah dari belanja makan dan minum sesuai klasifikasi anggaran daerah. Setiap penggunaan nantinya melalui mekanisme pengawasan, verifikasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan berlaku.
“Tidak ada niat menghamburkan uang negara. Ini murni kebutuhan operasional yang dihitung dalam bentuk pagu anggaran. Realisasinya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya,”
Efisiensi dan konteks historis
Pemko Medan menyatakan terbuka pada evaluasi untuk menekan belanja operasional yang dinilai belum efisien. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat mengenai penghematan anggaran. Ridho juga menyebut bahwa alokasi serupa telah berjalan sejak 2020 dan dilanjutkan pada APBD 2026.
Dengan penjelasan tersebut, Pemko berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya pemborosan hanya berdasarkan besaran pagu yang tercantum dalam dokumen anggaran. Realisasi akhir akan mencerminkan kebutuhan riil dan hasil pengawasan internal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PDAM Tirta Mountala Salurkan 270 Ribu Liter Air untuk Warga Kekeringan
PDAM Tirta Mountala menyalurkan 270 ribu liter air bersih dalam sepekan untuk warga terdampak kekeringan di...
Bapenda Medan Perkuat Penagihan Tunggakan Pajak Agustus 2026
Bapenda Medan gelar rapat penagihan Agustus 2026; realisasi Juli mencapai Rp1,402 miliar dari 29 wajib pajak...
Ruas Jalan di Padangsidimpuan Rusak Parah, Warga Keluhkan Pajak Tak untuk Perbaikan
Beberapa ruas utama di Padangsidimpuan, termasuk Jalan Rimba Soping, rusak parah belasan tahun meski warga t...
Sales Didakwa Rugikan Perusahaan Rp135,5 Juta Lewat Order Fiktif
Sales didakwa melakukan order fiktif dan tidak menyetorkan pembayaran, menyebabkan kerugian perusahaan Rp135...
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek di Deliserdang
Polresta Deliserdang menangkap Bripda RF atas pembunuhan nenek 70 tahun; motifnya diduga karena korban menol...
Kapoksi DPR Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Beringin
Kapoksi DPR H. M. Husni menyalurkan paket sembako, tenda, dan family kit untuk korban bencana di Desa Bering...