Akumindo Minta Publik Tenang Soal Temuan Pajak QRIS
Jakarta — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta publik tidak berlebihan menanggapi temuan lembaga internasional yang menyebut sebagian pelaku usaha membatasi penggunaan QRIS karena alasan perpajakan. Pernyataan itu disampaikan Sekjen Akumindo Edy Misero saat berbincang pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Inti respons Akumindo
Akumindo memandang laporan tersebut sebagai masukan konstruktif bagi pemerintah, bukan pemicu kegaduhan publik. Organisasi itu menegaskan setiap pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM, memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan demi menopang operasional negara.
"Jadi untuk memperbaiki ekosistem digital dan perpajakan, bukan menjadi pemicu kegaduhan. Setiap pengusaha, termasuk pelaku UMKM, memiliki tanggung jawab untuk ikut menopang operasional negara melalui kewajiban perpajakan,"
Pesan agar tidak membangun narasi negatif
Edy Misero mengimbau masyarakat agar tidak membangun narasi yang menimbulkan kesalahpahaman terhadap pelaku UMKM. Ia menilai semangat laporan internasional lebih bersifat pengingat agar kebijakan dan ekosistem usaha terus diperbaiki.
"Jangan membuat sesuatu menjadi gaduh. Semangatnya adalah mengingatkan Indonesia agar terus melakukan perbaikan,"
Dorongan untuk penguatan digitalisasi dan edukasi
Akumindo berharap pemerintah memperkuat program digitalisasi serta memperluas penyebaran informasi kepada pelaku UMKM. Menurut asosiasi, edukasi yang memadai dapat meningkatkan kenyamanan pelaku usaha dalam memanfaatkan sistem pembayaran digital seperti QRIS.
"Kita harus terus menggenjot informasi digital agar hadir di tengah pelaku UMKM. Dengan begitu, pelaku UMKM merasa nyaman menggunakan layanan digital sekaligus menjalankan usahanya,"
Dampak dan langkah ke depan
Jika pemerintah menggunakan temuan tersebut sebagai dasar evaluasi, peluang perbaikan kebijakan fiskal dan dukungan digital kepada UMKM terbuka lebar. Pendekatan yang seimbang antara penegakan pajak dan program edukasi di lapangan dinilai penting agar adopsi pembayaran digital tidak terhambat karena kekhawatiran perpajakan.
Kesimpulannya, Akumindo mengajak publik melihat temuan lembaga internasional sebagai masukan yang konstruktif. Pendekatan tenang, dialog antara pemangku kepentingan, dan peningkatan edukasi di tingkat UMKM menjadi kunci agar digitalisasi usaha berjalan lancar tanpa menimbulkan kegaduhan.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...