Lokal

Warga Gelar Aksi Tuntut Perbaikan Pelayanan Paspor di Langsa

Bagikan:
Ilustrasi unjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Langsa menuntut perbaikan pelayanan

Langsa — Sejumlah elemen yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keadilan dan Korban Imigrasi Langsa akan menggelar aksi damai untuk menuntut perbaikan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa. Aksi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus pukul 09.00 WIB di depan kantor Imigrasi Jalan A Yani. Mereka menilai ada dugaan kebijakan sepihak, manipulasi prosedur, dan diskriminasi dalam pelayanan.

Aksi Ditunda dan Jadwal Baru

Rencana aksi semula pada 24 Agustus ditunda untuk menghormati peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Penundaan itu tidak mengubah tuntutan utama pengunjuk rasa. Koordinator Aksi, Yoesdi Noer, bersama Korlap Nasruddin SE menyatakan aksi dilanjutkan dengan konsolidasi massa.

"Tapi tuntutan terhadap bobroknya sistem pelayanan tetap kami lanjutkan,"

Rencana Massa dan Lokasi

Pihak organisasi menyebut akan menurunkan ratusan massa dengan atribut bendera merah putih, spanduk, poster, dan sound system. Aksi berpusat di depan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dan berlangsung hingga tuntutan dirasa diterima.

Tuntutan Utama Pengunjuk Rasa

Koordinator Lapangan Nasruddin SE menjelaskan tuntutan yang akan disuarakan bersifat administratif dan hukum. Intinya adalah penghapusan aturan sepihak dan perbaikan prosedur pelayanan publik di bidang imigrasi.

  • Hentikan aturan sepihak dan dugaan manipulasi prosedur yang merugikan masyarakat.
  • Minta ganti rugi dan pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan non-materiil akibat maladministrasi.
  • Copot Kepala Imigrasi Langsa dan tindak tegas oknum yang berlaku sewenang-wenang.
  • Reformasi total pelayanan agar cepat, profesional, adil, dan bebas diskriminasi.
  • Buka layanan prioritas untuk pasien berobat dan jamaah umroh agar tidak dipersulit.

Keluhan Pelayanan dan Kasus Diskriminasi

Koordinator aksi mengungkapkan beberapa warga mengalami proses pembuatan paspor yang berlarut-larut, hingga diminta melampirkan surat risalah sidang Pengadilan Negeri. Mereka menilai prosedur itu tidak semestinya untuk kasus koreksi ejaan atau dokumen administratif sederhana.

"Dalam hal ini, saya salah seorang korban tindakan diskriminasi dan penilaian berbasis rasisme dalam proses pelayanan pasport untuk berobat keluarga negeri yaitu Malaysia,"

Isu Ejaan Nama dan Kepastian Hukum

Peserta aksi juga menuntut kepastian hukum terkait perbedaan ejaan nama lama dan baru akibat kesalahan redaksional pada dokumen kependudukan. Mereka merujuk pada permendagri yang menyatakan pembetulan ejaan tidak memerlukan proses sidang PN, dan mempertanyakan penerapan kebijakan yang berbeda di Imigrasi Langsa.

"Selanjutnya, kami juga meminta kepastian hukum terkait beda ejaan nama lama dan baru akibat typo pada dokumen kependudukan zaman dulu,"

Dampak dan Pesan Penutup

Penundaan aksi memberi waktu konsolidasi bagi elemen masyarakat, tokoh pemuda, dan aktivis. Koordinator menegaskan pengawasan sosial akan terus dilakukan hingga ada perbaikan yang nyata. Mereka menilai kesabaran warga memiliki batas dan akan menuntut keadilan secara kolektif.

Catatan: aksi direncanakan berlangsung damai dan menjadi upaya menekan perbaikan sistem pelayanan publik di Imigrasi Langsa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait