Lokal

AKDA Dorong RDP DPRD Sumut soal Konflik UDA Medan

Bagikan:
Aliansi Keadilan Darma Agung mengantar surat ke DPRD Sumut untuk meminta RDP terkait konflik UDA Medan

MEDAN — Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mengantar surat ke DPRD Sumut pada Senin (22/6) meminta agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas konflik di Universitas Darma Agung (UDA) Medan yang telah berdampak pada mahasiswa, dosen, dan pegawai.

Surat dan tujuan RDP

Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, menyatakan surat itu diserahkan ke bagian sekretariat DPRD Sumut. AKDA meminta agar surat dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) dan dijadwalkan RDP pada awal bulan depan.

"Kita baru saja mengantarkan surat ke DPRD Sumut di bagian sekretariat. Mohon kepada DPRD Sumut, terutama Ketua DPRD Sumut dan yang membidangi pendidikan di Komisi E, untuk segera dilakukan Banmus akhir bulan ini supaya dapat teragendakan RDP pada awal bulan depan," kata Liston.

Pihak yang diminta hadir

AKDA menegaskan RDP harus menghadirkan semua pihak terkait untuk membuka masalah secara komprehensif. Pihak yang diminta hadir antara lain kedua yayasan, LLDIKTI Wilayah I Sumut, perwakilan mahasiswa, dosen, dan pegawai.

"Kepala LLDIKTI harus hadir. Kemudian kedua yayasan, perwakilan mahasiswa yang dipersulit untuk pindah, perwakilan dosen, serta para pegawai yang belum dibayarkan hak-haknya seperti THR dan gaji bulanan," ujar Liston.

Delapan poin tuntutan AKDA

Dalam suratnya, AKDA merinci delapan tuntutan yang ingin dibahas dalam RDP:

  1. Yayasan AHU 2025 segera menyelesaikan proses perpindahan homebase dosen yang masih menyisakan ketidakpastian.
  2. Penjelasan dan pencairan Beban Kerja Dosen (BKD) oleh LLDIKTI Wilayah I Sumut.
  3. Penjelasan resmi terkait ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025 namun kemudian dinyatakan tidak sah.
  4. Penyelesaian administrasi bagi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain.
  5. Penghentian penagihan biaya kuliah terhadap mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademik.
  6. Klarifikasi informasi soal rencana eksekusi Gedung Universitas Darma Agung oleh ahli waris almarhum Dr T.D. Pardede.
  7. Pembayaran gaji dan THR dosen serta pegawai yang belum diterima.
  8. Kepastian status pegawai yang dirumahkan dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka.

Langkah lanjutan dan harapan

AKDA menyatakan pengaduan tidak hanya ditujukan ke DPRD Sumut. Mereka juga berencana melaporkan persoalan ini ke DPR RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Ombudsman RI. Liston menekankan organisasi tidak berpihak pada salah satu yayasan, melainkan memperjuangkan hak-hak pihak terdampak.

"Yang menjadi korban bukan kedua yayasan, melainkan mahasiswa dan para dosen," tegasnya.

Liston menambahkan dia telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPRD Sumut, termasuk Mangapul Purba, Dameria Pangaribuan (Komisi E), dan Pantur Banjarnahor, untuk membuka jalan menuju RDP.

AKDA juga mendukung langkah pemerintah mengambil alih pengelolaan sementara UDA Medan jika diperlukan, untuk menjamin terpenuhinya hak mahasiswa dan dosen serta mencegah mahasiswa menjadi korban konflik atau eksekusi aset.

Penutup

AKDA berharap RDP DPRD Sumut menjadi prioritas untuk membuka tabir persoalan di UDA Medan dan menghasilkan solusi yang adil, transparan, dan sesuai hukum bagi mahasiswa, dosen, dan pegawai terdampak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait