Nasional

Wamenkomdigi: AI Hanya Alat Bantu, Bukan Penentu Putusan Peradilan

Bagikan:
Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan pandangan soal pemanfaatan AI dalam peradilan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan seni pemanfaatan kecerdasan buatan tidak boleh menggantikan peran hakim dalam menentukan putusan. Pernyataan itu disampaikan pada National Law Forum di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026, sebagai respons terhadap tren penggunaan AI dalam sistem peradilan.

AI untuk mempercepat administrasi, bukan menentukan perkara

Nezar mengatakan teknologi dapat mempermudah alur kerja pengadilan, terutama pada proses administrasi. Namun ia menegaskan hasil akhir perkara harus tetap ditentukan oleh hakim sebagai pengambil keputusan manusia.

Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tetap manusianya, bukan AI. AI hanya membantu

Contoh penerapan di Mahkamah Agung

Wamenkomdigi mencontohkan bahwa langkah penggunaan teknologi sudah dilakukan oleh lembaga peradilan. Menurutnya, ada penerapan sistem berbasis artificial intelligence yang membantu memproses dokumen dan administrasi kasus yang masuk dalam jumlah besar.

Contohnya Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu

Tantangan bukti elektronik dan realitas sintetik

Di sisi lain, Nezar mengingatkan bahwa kemajuan teknologi juga menghadirkan risiko baru. Salah satu yang dikhawatirkan adalah keaslian bukti elektronik ketika teknologi generatif mampu menciptakan konten sintetik yang menyerupai kenyataan.

Perkembangan Generative AI saat ini mampu menghasilkan apa yang kita sebut sebagai realitas sintetik dalam bentuk berbagai macam format media. Ini menjadi satu hal yang signifikan ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto

Implikasi bagi proses peradilan

Dengan tantangan tersebut, proses verifikasi dan autentikasi bukti elektronik menjadi semakin penting. Pengadilan dan aparat penegak hukum perlu mengembangkan kapabilitas teknis dan prosedural untuk membedakan bukti asli dari konten yang dimodifikasi atau dibuat secara sintetis.

Selain itu, penggunaan AI pada administrasi harus diatur agar tetap transparan dan dapat diaudit. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan objektivitas peradilan.

Pernyataan Wamenkomdigi menekankan kebutuhan keseimbangan antara efisiensi yang ditawarkan teknologi dan prinsip dasar peradilan yang menempatkan manusia sebagai penentu akhir. Ke depan, dialog kebijakan dan penguatan kapasitas teknis lembaga peradilan menjadi prasyarat penting menghadapi perkembangan AI.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait