Wamenkomdigi: AI Hanya Alat Bantu, Bukan Penentu Putusan Peradilan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan seni pemanfaatan kecerdasan buatan tidak boleh menggantikan peran hakim dalam menentukan putusan. Pernyataan itu disampaikan pada National Law Forum di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026, sebagai respons terhadap tren penggunaan AI dalam sistem peradilan.
AI untuk mempercepat administrasi, bukan menentukan perkara
Nezar mengatakan teknologi dapat mempermudah alur kerja pengadilan, terutama pada proses administrasi. Namun ia menegaskan hasil akhir perkara harus tetap ditentukan oleh hakim sebagai pengambil keputusan manusia.
Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tetap manusianya, bukan AI. AI hanya membantu
Contoh penerapan di Mahkamah Agung
Wamenkomdigi mencontohkan bahwa langkah penggunaan teknologi sudah dilakukan oleh lembaga peradilan. Menurutnya, ada penerapan sistem berbasis artificial intelligence yang membantu memproses dokumen dan administrasi kasus yang masuk dalam jumlah besar.
Contohnya Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu
Tantangan bukti elektronik dan realitas sintetik
Di sisi lain, Nezar mengingatkan bahwa kemajuan teknologi juga menghadirkan risiko baru. Salah satu yang dikhawatirkan adalah keaslian bukti elektronik ketika teknologi generatif mampu menciptakan konten sintetik yang menyerupai kenyataan.
Perkembangan Generative AI saat ini mampu menghasilkan apa yang kita sebut sebagai realitas sintetik dalam bentuk berbagai macam format media. Ini menjadi satu hal yang signifikan ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto
Implikasi bagi proses peradilan
Dengan tantangan tersebut, proses verifikasi dan autentikasi bukti elektronik menjadi semakin penting. Pengadilan dan aparat penegak hukum perlu mengembangkan kapabilitas teknis dan prosedural untuk membedakan bukti asli dari konten yang dimodifikasi atau dibuat secara sintetis.
Selain itu, penggunaan AI pada administrasi harus diatur agar tetap transparan dan dapat diaudit. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan objektivitas peradilan.
Pernyataan Wamenkomdigi menekankan kebutuhan keseimbangan antara efisiensi yang ditawarkan teknologi dan prinsip dasar peradilan yang menempatkan manusia sebagai penentu akhir. Ke depan, dialog kebijakan dan penguatan kapasitas teknis lembaga peradilan menjadi prasyarat penting menghadapi perkembangan AI.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...