Nasional

Polda Sumsel Jadikan Desa Garis Depan Pencegahan Karhutla

Bagikan:
Aparat dan aparat desa melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan

Polda Sumatera Selatan memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menempatkan desa sebagai garis depan. Langkah ini melibatkan edukasi, deteksi dini, dan kolaborasi lintas instansi untuk menekan risiko kebakaran sejak awal musim kemarau.

Strategi pencegahan sejak awal tahun

Strategi pencegahan disiapkan sejak awal tahun karena karhutla menjadi ancaman berulang setiap musim kemarau. Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut kesiapsiagaan digelar lebih awal agar langkah penanggulangan tidak hanya reaktif saat api sudah membesar.

"Karhutla merupakan siklus yang terjadi setiap tahunnya, sehingga kami mempersiapkannya sejak awal tahun," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Selasa, 25 Agustus 2026.

Peran desa dan unsur kewilayahan

Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa dilibatkan langsung untuk menjangkau masyarakat di wilayah rawan. Pendekatan ini memudahkan pengenalan potensi bahaya dan deteksi titik api lebih cepat melalui interaksi harian.

Edukasi diberikan langsung ke tingkat desa untuk mengubah praktik membuka lahan dengan pembakaran. Pendekatan persuasif menjadi prioritas sebelum penegakan hukum diterapkan sebagai upaya terakhir.

Koordinasi lintas instansi dan kebijakan

Instruksi Menteri Dalam Negeri dijadikan landasan koordinasi antar-aparat. Polda Sumsel membangun pola kerja bersama pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat untuk melaksanakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan secara terintegrasi.

Upaya kesiapsiagaan ini juga dibahas dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Palembang. Forum tersebut melibatkan Kapolri, Panglima TNI, Menteri Dalam Negeri, dan jajaran pemerintah provinsi setempat.

Pemantauan pasca-padam dan partisipasi publik

Kolaborasi tidak berhenti saat titik api padam. Pemantauan dan rehabilitasi kawasan tetap dilakukan untuk menghindari kebakaran susulan. Masyarakat diimbau aktif melaporkan setiap titik asap atau api ke aparat terdekat.

"Penegakan hukum adalah langkah terakhir, sedangkan yang paling utama adalah pencegahan. Masyarakat jangan membakar lahan dengan alasan apa pun," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.

Pelaporan cepat kepada Bhabinkamtibmas atau kepolisian membantu petugas bergerak sebelum api meluas dan sulit dikendalikan. Pola ini diarahkan membangun kesiapsiagaan sejak tingkat paling dekat dengan warga.

Implikasi dan tujuan

Polda Sumsel berharap strategi terpadu ini mampu menekan potensi kebakaran sepanjang musim kemarau 2026. Targetnya menjaga kesehatan publik, kelangsungan aktivitas ekonomi, dan kelestarian lingkungan melalui upaya pencegahan yang konsisten.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait