Politik

Abidin Fikri Usulkan Rekonstruksi UU untuk Pemerataan Tenaga Medis

Bagikan:
Suasana sidang terbuka promosi doktor Abidin Fikri di Universitas Borobudur

Jakarta — Dr. Abidin Fikri resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum pada Sidang Terbuka Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Selasa (9/6/2026). Ia lulus dengan predikat Cumlaude dan IPK 3,97 setelah studi selama 2 tahun 3 bulan. Dalam disertasinya, Abidin menawarkan rekonstruksi hukum untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis di Indonesia.

Sidang Terbuka dan Pengakuan Publik

Sidang terbuka dihadiri sejumlah tokoh nasional, termasuk Wakil Ketua MPR RI dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI beserta beberapa anggota DPR. Kehadiran mereka memberi apresiasi terhadap kontribusi pemikiran hukum yang ditawarkan Abidin.

Abidin mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pemerataan Tenaga Medis Menuju Kesehatan Masyarakat yang Berkemanfaatan dan Berkeadilan”. Ia dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago dan Ko-promotor Dr. Ahmad Redi.

Soroti Ketimpangan Tenaga Medis

Dalam penelitian berjenis yuridis empiris, Abidin menyoroti kesenjangan distribusi tenaga kesehatan antardaerah. Ia memaparkan data terbaru yang menunjukkan masalah nyata di lapangan.

  • Dari total 10.195 Puskesmas di Indonesia (data 2024), terdapat 345 Puskesmas tanpa dokter.
  • Pemenuhan standar sembilan jenis tenaga kesehatan baru tercatat pada 6.133 Puskesmas.

Menurut Abidin, ketimpangan ini terutama terlihat antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil, perbatasan, serta pulau terluar (DTPK). Ia menilai kondisi tersebut menghasilkan akses layanan kesehatan yang tidak adil dan berpotensi melanggar mandat hak atas kesehatan dalam konstitusi.

Rekonstruksi UU Kesehatan: Usulan Konkrit

Untuk mengatasi masalah struktural itu, Abidin mengusulkan perubahan terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan menambah Ayat (1a). Tujuannya mempertegas peran pemerintah pusat dalam pengelolaan distribusi tenaga medis.

Rekonstruksi yang diusulkan berfokus pada empat pilar utama:

  • Rekrutmen terpusat berbasis data digital untuk penempatan tenaga secara akurat.
  • Insentif afirmatif untuk menarik tenaga medis ke daerah terpencil.
  • Jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah berisiko.
  • Jaminan kesejahteraan untuk mendukung keberlangsungan tugas medis di DTPK.

Dengan penataan norma, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia, rancangan regulasi ini diharapkan menciptakan sistem kesehatan yang lebih terintegrasi dan berkeadilan. Abidin merujuk kepada amanat Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional untuk kebijakan tersebut.

Respons Akademik

Rektor Universitas Borobudur menyampaikan apresiasi atas dedikasi akademis Abidin. Menurut rektor, kontribusi ilmiah ini memperkuat jaringan alumni doktor dan diharapkan memberi dampak di berbagai sektor, termasuk akademia, birokrasi, dan legislatif.

Langkah legislasi yang diusulkan Abidin membuka ruang diskusi kebijakan publik lebih luas terkait pemerataan layanan kesehatan. Implementasi rekomendasi itu akan bergantung pada pembahasan lebih lanjut antara pihak akademik, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan kesehatan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait