Abidin Fikri Usulkan Rekonstruksi UU untuk Pemerataan Tenaga Medis
Jakarta — Dr. Abidin Fikri resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum pada Sidang Terbuka Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Selasa (9/6/2026). Ia lulus dengan predikat Cumlaude dan IPK 3,97 setelah studi selama 2 tahun 3 bulan. Dalam disertasinya, Abidin menawarkan rekonstruksi hukum untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis di Indonesia.
Sidang Terbuka dan Pengakuan Publik
Sidang terbuka dihadiri sejumlah tokoh nasional, termasuk Wakil Ketua MPR RI dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI beserta beberapa anggota DPR. Kehadiran mereka memberi apresiasi terhadap kontribusi pemikiran hukum yang ditawarkan Abidin.
Abidin mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pemerataan Tenaga Medis Menuju Kesehatan Masyarakat yang Berkemanfaatan dan Berkeadilan”. Ia dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago dan Ko-promotor Dr. Ahmad Redi.
Soroti Ketimpangan Tenaga Medis
Dalam penelitian berjenis yuridis empiris, Abidin menyoroti kesenjangan distribusi tenaga kesehatan antardaerah. Ia memaparkan data terbaru yang menunjukkan masalah nyata di lapangan.
- Dari total 10.195 Puskesmas di Indonesia (data 2024), terdapat 345 Puskesmas tanpa dokter.
- Pemenuhan standar sembilan jenis tenaga kesehatan baru tercatat pada 6.133 Puskesmas.
Menurut Abidin, ketimpangan ini terutama terlihat antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil, perbatasan, serta pulau terluar (DTPK). Ia menilai kondisi tersebut menghasilkan akses layanan kesehatan yang tidak adil dan berpotensi melanggar mandat hak atas kesehatan dalam konstitusi.
Rekonstruksi UU Kesehatan: Usulan Konkrit
Untuk mengatasi masalah struktural itu, Abidin mengusulkan perubahan terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan menambah Ayat (1a). Tujuannya mempertegas peran pemerintah pusat dalam pengelolaan distribusi tenaga medis.
Rekonstruksi yang diusulkan berfokus pada empat pilar utama:
- Rekrutmen terpusat berbasis data digital untuk penempatan tenaga secara akurat.
- Insentif afirmatif untuk menarik tenaga medis ke daerah terpencil.
- Jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah berisiko.
- Jaminan kesejahteraan untuk mendukung keberlangsungan tugas medis di DTPK.
Dengan penataan norma, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia, rancangan regulasi ini diharapkan menciptakan sistem kesehatan yang lebih terintegrasi dan berkeadilan. Abidin merujuk kepada amanat Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional untuk kebijakan tersebut.
Respons Akademik
Rektor Universitas Borobudur menyampaikan apresiasi atas dedikasi akademis Abidin. Menurut rektor, kontribusi ilmiah ini memperkuat jaringan alumni doktor dan diharapkan memberi dampak di berbagai sektor, termasuk akademia, birokrasi, dan legislatif.
Langkah legislasi yang diusulkan Abidin membuka ruang diskusi kebijakan publik lebih luas terkait pemerataan layanan kesehatan. Implementasi rekomendasi itu akan bergantung pada pembahasan lebih lanjut antara pihak akademik, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan kesehatan.
Berita Terkait
Sumenep dan TNI AL Perkuat Sinergi, Lanal Madura Didorong Berkembang
Bupati Sumenep dan Komandan Kodaeral V sepakati sinergi untuk percepat pembangunan pesisir dan pengembangan...
DPRD Jember: Promosi Potensi Lewat Medsos Tak Boleh Bebani ASN
Ketua Komisi B DPRD Jember dukung promosi lewat media sosial, namun minta kebijakan persuasif tanpa menambah...
Novita Hardini Minta TVRI Perkuat Promosi Jelang Piala Dunia 2026
Novita Hardini mendesak TVRI memperkuat promosi dan akses siaran Piala Dunia 2026 agar dampak ekonomi dan so...
Sidak Tambang Galian C Sayutan, Operasional Dihentikan Sementara
Komisi D DPRD Magetan dan Dinas ESDM Jatim sidak tambang galian C Sayutan; hasilnya penghentian sementara da...
DPRD Ngawi Awasi Ketat SPMB 2026/2027, Buka Layanan Pengaduan
Komisi II DPRD Ngawi mengawasi SPMB 2026/2027 dengan verifikasi ketat, pemantauan sekolah, dan layanan penga...
Pemkab Bangkalan Genjot Penataan Pasar Tradisional
Pemkab Bangkalan mempercepat penataan pasar tradisional dan digitalisasi retribusi melalui kerja sama Bank J...