Lokal

78 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Tiba di Kualanamu

Bagikan:
PMI tiba di Bandara Kualanamu saat proses deportasi dan penanganan oleh petugas

Deliserdang — Sebanyak 78 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dideportasi dari Malaysia tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Mereka mendarat menggunakan pesawat AirAsia dan langsung difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara.

Asal PMI dan jumlah

Dari 78 PMI tersebut, 47 orang berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Sisanya, 31 orang, datang dari luar provinsi Sumut, yaitu Aceh, Jambi, Riau, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Kedatangan massal ini bagian dari gelombang pemulangan yang diminta oleh perwakilan negara di luar negeri.

Proses penanganan di KNIA

Petugas BP3MI Sumut menangani kedatangan dan pendataan awal. Setelah dokumen dan paspor diperiksa, pihak keluarga yang sudah datang menjemput menerima dokumen tersebut.

"Ya, kita dalam hal ini BP3MI Sumut memfasilitasi kedatangan mereka di KNIA,"

"Kemudian setelah dilakukan pendataan, 23 orang dibawa petugas BP3MI Sumatera Utara ke shelter BP3MI Sumatera Utara sambil menunggu kepulangan selanjutnya, dan 55 orang WNI/PMI bermasalah kembali ke daerah asal secara mandiri dan dijemput oleh pihak keluarga,"

Rute pemulangan dan koordinasi antarinstansi

Berdasarkan komunikasi dari perwakilan diplomatik, ada total sekitar 159 WNI/PMI yang dijadwalkan dipulangkan dari Kuala Lumpur pada 8 Oktober 2026. Dari jumlah itu, 78 orang mendarat di Kualanamu. Sisanya diproses melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang-Jakarta.

Pelaksanaan penyambutan dan pemulangan berlangsung aman. Keberhasilan operasi ini disebut berkat koordinasi antara Imigrasi, Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP), serta PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola fasilitas kedatangan untuk PMI non-prosedural di KNIA.

Langkah selanjutnya

Para PMI yang ditempatkan di shelter akan menjalani proses lanjutan sesuai ketentuan BP3MI, termasuk asesmen kebutuhan dan rencana pemulangan ke daerah asal. Sementara itu, mayoritas yang kembali mandiri telah dijemput keluarga untuk melanjutkan perjalanan pulang.

Kasus pemulangan massal ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antarinstansi serta peran keluarga dan lembaga pelindungan dalam menangani PMI bermasalah setelah tiba di tanah air.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait