1.733 Narapidana Anak di LPKA, Menimipas: Harus Diberi Pembinaan
Menimipas Agus Andrianto mengungkapkan ada 1.733 narapidana anak yang saat ini menghuni LPKA di seluruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat peringatan Hari Anak Nasional di LPKA Kelas I Tangerang, Selasa, 21 Juli 2026. Agus menyebut anak binaan tersandung kasus seperti pencurian, asusila, dan tawuran, sehingga mendapat pembinaan khusus di lembaga tersebut.
Profil singkat anak binaan dan jenis pelanggaran
Menurut keterangan Menimipas, mayoritas kasus yang menempatkan anak ke LPKA berkaitan dengan perbuatan asusila dan tawuran. Data jumlah yang disampaikan menunjukkan sebaran anak binaan di berbagai LPKA di nusantara. Kondisi ini menuntut pendekatan pembinaan yang terintegrasi antara pendidikan dan keterampilan.
Harapan dan program pembinaan
Agus menekankan pentingnya memberikan kesempatan pendidikan dan keterampilan bagi anak binaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik. Ia berharap para anak mengikuti program pendidikan, pelatihan, serta pembinaan secara serius selama menjalani masa binaan.
Kebanyakan asusila dan tawuran
Dia optimistis generasi muda tersebut masih memiliki potensi untuk menjadi tenaga penggerak kemajuan bangsa di masa depan. Pendekatan yang ditekankan adalah memadukan aspek hukum, pendidikan, dan rehabilitasi sosial agar efek residivisme berkurang.
Pesan Kepala Staf Kepresidenan
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman juga hadir dalam kegiatan tersebut dan memberi pesan motivasi kepada anak binaan. Ia mengajak mereka tidak terus-menerus terpaku pada kesalahan masa lalu, melainkan belajar dari pengalaman untuk memperbaiki diri ke depan.
Masa depan kalian masih cerah, jadi harus optimistis dan harus punya harapan
Dudung menilai keberanian anak untuk menghadapi konsekuensi adalah langkah awal perubahan. Ia mengingatkan agar keputusan yang keliru tidak diulang dan mendorong anak memiliki visi, cita-cita, serta harapan yang jelas.
Implikasi dan langkah ke depan
Kondisi 1.733 anak binaan menuntut sinergi antarinstansi, termasuk penegak hukum, lembaga pembinaan, dan layanan sosial. Fokus pada pendidikan formal, pelatihan vokasi, serta pendampingan psikososial menjadi kunci pemulihan dan reintegrasi sosial. Tanpa upaya terencana, risiko keterlibatan ulang dalam tindak pidana tetap tinggi.
Peringatan Hari Anak Nasional di LPKA Kelas I Tangerang menjadi momen pengingat bahwa perlindungan hak anak, termasuk anak binaan, merupakan tanggung jawab negara. Pelaksanaan program pembinaan yang konsisten diharapkan membuka jalan bagi renovasi masa depan para anak tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...