Zebra Cross Bukan Sekadar Marka: Aturan dan Sanksi
Korlantas Polri mengingatkan bahwa zebra cross bukan sekadar garis putih, melainkan fasilitas hukum yang melindungi hak pejalan kaki di jalan raya. Aturan penggunaan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan pelanggaran dapat berujung sanksi pidana atau denda.
Aturan hukum terkait zebra cross
Undang-undang menetapkan hak dan kewajiban bagi pejalan kaki dan pengendara. Pejalan kaki memperoleh prioritas bila menyeberang menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia.
Secara rinci, ketentuan penting meliputi:
- Pasal 131 ayat (2) — pejalan kaki berhak memperoleh prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan.
- Pasal 132 ayat (1) — pejalan kaki wajib menyeberang pada tempat yang disediakan, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.
- Pasal 106 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b — mengatur kewajiban pengendara menghormati pejalan kaki serta mematuhi rambu dan marka jalan.
Sanksi bagi pelanggaran
Pelanggaran hak prioritas pejalan kaki dan marka jalan berpotensi dikenai sanksi sesuai undang-undang. Contoh ketentuan pidana yang sering disampaikan adalah:
- Pasal 284 — pengendara yang tidak memberi prioritas kepada pejalan kaki dapat dikenai ancaman pidana.
- Pasal 287 ayat (1) — pelanggaran marka jalan diancam dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda sampai Rp500.000.
Pelanggaran umum dan dampaknya
Salah satu pelanggaran umum terjadi pada area persimpangan. Kendaraan sering berhenti melewati garis henti hingga menutup zebra cross. Padahal garis henti berfungsi sebagai batas aman sebelum zebra cross.
Akibatnya, pejalan kaki kehilangan ruang aman untuk menyeberang dan risiko kecelakaan meningkat. Kepatuhan pengemudi terhadap garis henti dan marka jalan sangat krusial.
Imbauan Korlantas dan penutup
Korlantas Polri menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pejalan kaki harus diimbangi kepatuhan semua pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci menurunkan angka kecelakaan dan menjaga ketertiban bersama.
Dengan memahami hak dan kewajiban di jalan, serta menghormati marka seperti zebra cross, setiap pengguna jalan ikut berkontribusi pada keselamatan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wapres Tinjau SD Inpres 76 Wairklau Pastikan Pendidikan Pascabencana
Wapres Gibran meninjau SD Inpres 76 Wairklau pada 20 Agustus 2026 untuk memastikan pendidikan anak tetap jad...
Kemenhub Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Distribusi via KM Tidar
Kemenhub menggalang bantuan ASN untuk korban gempa NTT (15-22 Agustus 2026) dan kirim lewat KM Tidar ke Flor...
Polri Raih Rekor MURI lewat Penanaman Bawang Putih Serentak
Polri raih rekor MURI lewat penanaman bawang putih serentak di 279,53 ha, melibatkan 59 Polres di 14 Polda,...
GMF Rampungkan Modernisasi Hercules C-130H A-1319
GMF menyelesaikan modernisasi Hercules C-130H A-1319, memperpanjang masa operasional hingga 20 tahun dan men...
Wapres Gibran Tinjau Gempa NTT, Libatkan Mahasiswa untuk Trauma Healing
Wapres Gibran bertolak ke NTT 20 Agustus 2026 untuk memantau penanganan gempa; mahasiswa dilibatkan dalam tr...
KAI Commuter Imbau Antisipasi Gangguan KRL Pasca Dua Insiden
KAI Commuter minta penumpang antisipasi gangguan KRL usai dua insiden yang menyebabkan keterlambatan pada 20...