Zebra Cross Bukan Sekadar Marka: Aturan dan Sanksi
Korlantas Polri mengingatkan bahwa zebra cross bukan sekadar garis putih, melainkan fasilitas hukum yang melindungi hak pejalan kaki di jalan raya. Aturan penggunaan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan pelanggaran dapat berujung sanksi pidana atau denda.
Aturan hukum terkait zebra cross
Undang-undang menetapkan hak dan kewajiban bagi pejalan kaki dan pengendara. Pejalan kaki memperoleh prioritas bila menyeberang menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia.
Secara rinci, ketentuan penting meliputi:
- Pasal 131 ayat (2) — pejalan kaki berhak memperoleh prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan.
- Pasal 132 ayat (1) — pejalan kaki wajib menyeberang pada tempat yang disediakan, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.
- Pasal 106 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b — mengatur kewajiban pengendara menghormati pejalan kaki serta mematuhi rambu dan marka jalan.
Sanksi bagi pelanggaran
Pelanggaran hak prioritas pejalan kaki dan marka jalan berpotensi dikenai sanksi sesuai undang-undang. Contoh ketentuan pidana yang sering disampaikan adalah:
- Pasal 284 — pengendara yang tidak memberi prioritas kepada pejalan kaki dapat dikenai ancaman pidana.
- Pasal 287 ayat (1) — pelanggaran marka jalan diancam dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda sampai Rp500.000.
Pelanggaran umum dan dampaknya
Salah satu pelanggaran umum terjadi pada area persimpangan. Kendaraan sering berhenti melewati garis henti hingga menutup zebra cross. Padahal garis henti berfungsi sebagai batas aman sebelum zebra cross.
Akibatnya, pejalan kaki kehilangan ruang aman untuk menyeberang dan risiko kecelakaan meningkat. Kepatuhan pengemudi terhadap garis henti dan marka jalan sangat krusial.
Imbauan Korlantas dan penutup
Korlantas Polri menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pejalan kaki harus diimbangi kepatuhan semua pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci menurunkan angka kecelakaan dan menjaga ketertiban bersama.
Dengan memahami hak dan kewajiban di jalan, serta menghormati marka seperti zebra cross, setiap pengguna jalan ikut berkontribusi pada keselamatan publik.
Berita Terkait
DPR: Pengabdian Eks KSAL Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
Mantan KSAL Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto wafat 18 Juni 2026; DPR memuji pengabdiannya dan menilai layak...
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 400 Ribu Siswa pada 2029
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan Sekolah Rakyat menampung lebih dari 400.000 siswa pada 2029, dari 45.000...
Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Jadi Tiga, Ribuan Terdampak
Tiga orang tewas dan 6.412 jiwa terdampak gempa magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026; ribuan r...
Kementerian PU: Jembatan Palu 1 dan 4 Aman Setelah Gempa
Kementerian PU memastikan Jembatan Palu 1 dan 4 aman dipakai setelah gempa 16 Juni 2026; tidak ditemukan ker...
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah: Fakta, Dampak, dan Mitigasi
Gempa M6,7 mengguncang Sulawesi Tengah 16 Juni 2026; tak berpotensi tsunami namun menimbulkan kerusakan, pul...
Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat Lewat Sertijab Strategis
TNI melaksanakan sertijab strategis di Mabes TNI, Cilangkap pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari regenerasi...