Zebra Cross Bukan Sekadar Marka: Aturan dan Sanksi
Korlantas Polri mengingatkan bahwa zebra cross bukan sekadar garis putih, melainkan fasilitas hukum yang melindungi hak pejalan kaki di jalan raya. Aturan penggunaan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan pelanggaran dapat berujung sanksi pidana atau denda.
Aturan hukum terkait zebra cross
Undang-undang menetapkan hak dan kewajiban bagi pejalan kaki dan pengendara. Pejalan kaki memperoleh prioritas bila menyeberang menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia.
Secara rinci, ketentuan penting meliputi:
- Pasal 131 ayat (2) — pejalan kaki berhak memperoleh prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan.
- Pasal 132 ayat (1) — pejalan kaki wajib menyeberang pada tempat yang disediakan, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.
- Pasal 106 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b — mengatur kewajiban pengendara menghormati pejalan kaki serta mematuhi rambu dan marka jalan.
Sanksi bagi pelanggaran
Pelanggaran hak prioritas pejalan kaki dan marka jalan berpotensi dikenai sanksi sesuai undang-undang. Contoh ketentuan pidana yang sering disampaikan adalah:
- Pasal 284 — pengendara yang tidak memberi prioritas kepada pejalan kaki dapat dikenai ancaman pidana.
- Pasal 287 ayat (1) — pelanggaran marka jalan diancam dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda sampai Rp500.000.
Pelanggaran umum dan dampaknya
Salah satu pelanggaran umum terjadi pada area persimpangan. Kendaraan sering berhenti melewati garis henti hingga menutup zebra cross. Padahal garis henti berfungsi sebagai batas aman sebelum zebra cross.
Akibatnya, pejalan kaki kehilangan ruang aman untuk menyeberang dan risiko kecelakaan meningkat. Kepatuhan pengemudi terhadap garis henti dan marka jalan sangat krusial.
Imbauan Korlantas dan penutup
Korlantas Polri menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pejalan kaki harus diimbangi kepatuhan semua pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci menurunkan angka kecelakaan dan menjaga ketertiban bersama.
Dengan memahami hak dan kewajiban di jalan, serta menghormati marka seperti zebra cross, setiap pengguna jalan ikut berkontribusi pada keselamatan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...
Zulhas: Pangkas Aturan, RI Berhenti Impor 7 Komoditas Pangan
Zulhas: pemangkasan aturan dorong RI hentikan impor tujuh komoditas, naikkan penyerapan pupuk dan surplus be...
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Sejumlah Rumah Rusak
Gempa M 6,1 mengguncang Sumba Barat Daya pada 4 Okt 2026, merusak sejumlah rumah dan membuat warga batal ber...
APP Group Dorong Transfer Pengetahuan Antar Generasi Pekerja
APP Group mendorong transfer pengetahuan dari karyawan senior ke generasi muda melalui Long Service Award 20...
Kemenperin Dorong IKM Fesyen Baca Pasar lewat Design Canvas
Kemenperin mendorong IKM fesyen gunakan Design Canvas & Maker untuk menciptakan produk sesuai kebutuhan kons...
Basarnas Ungkap Risiko Penyelaman KM Virgo: Gelap & Kontaminasi
Basarnas sebut penyelaman di kecelakaan KM Virgo berisiko tinggi: visibilitas rendah, debris, kontaminasi, d...