KCIC Waspadai Penipuan Tiket Whoosh via WhatsApp
PT KCIC meminta masyarakat waspada terhadap penipuan pemesanan tiket Whoosh yang marak lewat WhatsApp. Imbauan ini dirilis di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah ditemukan upaya pengalihan komunikasi ke nomor tidak resmi yang berpotensi merugikan finansial pengguna. KCIC menegaskan pembayaran tiket tidak diarahkan ke rekening perorangan dan meminta warga selalu menggunakan kanal resmi.
Nomor resmi dan kanal transaksi Whoosh
KCIC menegaskan bahwa layanan resmi Whoosh Contact Center hanya beroperasi pada nomor ponsel 0811-8888-111 yang terverifikasi centang biru. Nomor ini melayani informasi, pengaduan, pemesanan rombongan, serta voucher tiket perjalanan.
Penjualan tiket resmi tersedia melalui beberapa kanal berikut:
- Aplikasi Whoosh
- Halaman web resmi: ticket.kcic.co.id
- Loket stasiun dan Ticket Vending Machine
- Aplikasi mitra resmi seperti Livin' by Mandiri, Tiket.com, dan Traveloka
Modus penipuan yang ditemukan
KCIC menjelaskan bahwa penipuan berawal dari unggahan di media sosial yang mengarahkan korban ke nomor tidak resmi. Pelaku membuat jadwal perjalanan palsu, meminta data pribadi, dan menawarkan promo atau fasilitas yang tidak nyata. Hal ini mengakibatkan potensi kebocoran data dan kerugian finansial jika korban mengikuti instruksi pelaku.
Apa yang harus dicegah dan diperiksa
Perusahaan mengingatkan publik agar tidak hanya melihat logo, nama, atau jadwal yang disajikan. Pastikan nomor yang dihubungi dan kanal transaksi adalah kanal resmi Whoosh. Selain itu, warga diminta menjaga kerahasiaan informasi sensitif seperti kode OTP, PIN, dan kata sandi perbankan.
"Berbagai informasi resmi Whoosh dapat dengan mudah disalin dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya melihat logo, nama, atau jadwal yang diberikan, tetapi selalu memastikan nomor yang dihubungi dan kanal transaksi yang digunakan merupakan kanal resmi Whoosh," ujar Eva Chairunisa, General Manager Corporate Secretary KCIC.
Langkah saat menemukan indikasi penipuan
KCIC mengimbau penanganan cepat ketika menemukan indikasi penipuan. Simpan bukti komunikasi, hentikan transaksi, dan laporkan kejadian tersebut ke platform terkait serta Whoosh Contact Center.
- Hentikan komunikasi dan transaksi
- Simpan bukti percakapan
- Blokir nomor yang mencurigakan
- Laporkan ke platform pengirim dan ke Contact Center Whoosh
"Jika menemukan indikasi penipuan, segera hentikan komunikasi dan transaksi, simpan bukti percakapan, blokir nomor tersebut, serta laporkan kepada platform terkait dan Whoosh Contact Center. KCIC terus meningkatkan edukasi dan pemantauan terhadap penyalahgunaan nama Whoosh untuk membantu melindungi masyarakat dari potensi penipuan," kata Emir Monti, Manager Corporate Communication KCIC.
KCIC menyatakan akan meningkatkan pemantauan dan edukasi publik agar penyalahgunaan nama Whoosh dapat diminimalkan. Masyarakat diimbau selalu melakukan transaksi melalui kanal resmi untuk menghindari risiko penipuan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...