DPRD Malang Luncurkan Warung Kopi Perda untuk Perkuat Komunikasi
Malang — DPRD Kabupaten Malang meluncurkan Warung Kopi Perda pada Kamis, 17 September 2026 sebagai wadah baru untuk mendekatkan legislatif dengan warga. Program ini bertujuan memudahkan akses informasi tentang peraturan daerah sekaligus memberi ruang santai bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan berdiskusi mengenai isu lokal.
Peluncuran dan tujuan program
Warung Kopi Perda diperkenalkan sebagai pengembangan kanal komunikasi DPRD yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyatakan inisiatif itu bertujuan memperkuat hubungan antara lembaga legislatif dan publik serta membuka ruang dialog yang lebih humanis.
"Saya apresiasi positif atas inisiatif Sekretaris DPRD Kabupaten Malang. Inovasi ini bertujuan untuk mengembangkan program-program yang telah dibuat DPRD Kabupaten Malang yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang,"
Hubungan dengan JDIH dan digitalisasi produk hukum
Warung Kopi Perda dikembangkan dari program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang sudah mendigitalisasi produk hukum daerah. Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses Perda secara online; Warung Kopi Perda menambahkan unsur komunikasi langsung dan diskusi publik.
Mekanisme akses dan saluran komunikasi
Selain pertemuan tatap muka di lokasi Warung Kopi Perda, DPRD Kabupaten Malang memperluas akses informasi lewat beberapa platform media sosial. Akses ini diharapkan mempermudah warga dalam mencari data sekaligus menyampaikan masukan.
- TikTok
- YouTube
"Lompatan perkembangan teknologi ini harus kita sambut. Nanti saya minta Sekwan untuk lebih sering mengundang tokoh-tokoh masyarakat diajak diskusi di Warung Kopi Perda ini,"
Dampak yang diharapkan
DPRD berharap forum ini tidak sekadar menjadi kanal informasi, tetapi juga ruang bertukar gagasan yang konkret. Keterlibatan tokoh masyarakat dan warga dinilai krusial agar pertemuan tersebut menghasilkan masukan yang dapat menjadi inspirasi penyusunan Perda.
"Ya memang tugasnya sama, tapi kewenangannya kan beda-beda,"
Dengan demikian, Warung Kopi Perda juga berfungsi sebagai sarana edukasi publik terkait perbedaan kewenangan antara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kesimpulan: Program ini diharapkan memperluas partisipasi publik dalam proses legislasi daerah dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum lokal, sekaligus memberi peluang bagi DPRD untuk menyerap aspirasi secara langsung.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Dewanti Minta Pengawasan Ketat untuk Rp25 Miliar Jalan Kepanjen-Pagak
Dewanti Rumpoko minta pengawasan ketat atas alokasi Rp25 miliar untuk perbaikan jalan Kepanjen-Pagak agar ha...
Dewanti: Rp25 Miliar untuk Jalan Kepanjen-Pagak Harus Transparan
Dewanti minta alokasi Rp25 miliar untuk Jalan Kepanjen-Pagak dikelola transparan dan diawasi ketat agar memb...
PDI Perjuangan Jatim Bagikan 1.500 Paket Sembako di Situbondo
PDI Perjuangan Jatim bagikan 1.500 paket sembako dan santunan anak yatim di Situbondo untuk meringankan beba...
Kampung Pancasila Surabaya: Warga dan Pemkot Bersinergi
Kampung Pancasila diluncurkan di Surabaya (17/9/2026) untuk mendorong kolaborasi warga dan pemkot dalam atas...
Erma Susanti Dorong Pariwisata Berkelanjutan Gerakkan Ekonomi Blitar
Erma Susanti dorong pengelolaan budaya dan pariwisata berkelanjutan di Blitar agar membuka ruang ekonomi bag...
Diana Minta Perda Transportasi Publik Jatim Tetapkan Standar Layanan
Diana AV Sasa mendorong Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Jatim memuat standar layanan terukur: cakup...