Komnas: UU TPKS Atur Hak Korban Kekerasan Seksual Komprehensif
Komisi Nasional Perempuan menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur hak korban secara komprehensif.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026. Ia menjelaskan undang-undang mengatur hak korban untuk penanganan, perlindungan, pemulihan, dan akses keadilan.
Ruang lingkup hak korban menurut Komnas Perempuan
Yuni menjabarkan bahwa hak korban meliputi layanan langsung hingga pemulihan jangka panjang. Penyelenggaraan layanan mencakup aspek medis, hukum, dan pendampingan psikososial.
- Penanganan kasus oleh aparat dan layanan medis;
- Perlindungan korban dan pendampingan hukum;
- Pemulihan fisik dan mental; serta
- Akses keadilan melalui proses peradilan yang sensitif korban.
Kesehatan reproduksi dan ketentuan aborsi
Menurut Yuni, hak atas kesehatan bagi korban mencakup akses visum, layanan kesehatan, dan aborsi aman sesuai batasan hukum. Ia menjelaskan pengaturan aborsi pada dasarnya dilarang, namun ada pengecualian yang berlaku berdasarkan kondisi medis dan kekerasan seksual.
"Pertama atas indikasi medis. Yang kedua, atas indikasi bahwa perempuan tersebut korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya,"
Pernyataan ini menekankan bahwa perluasan cakupan perlindungan bukan hanya bagi korban perkosaan, tetapi juga korban kekerasan seksual lain yang membutuhkan layanan kesehatan reproduksi.
Implementasi dan pemenuhan hak
Komnas Perempuan mendorong agar ketentuan dalam undang-undang tidak hanya berhenti di teks, tetapi diwujudkan melalui layanan nyata. Menurut Yuni, negara memegang janji untuk memenuhi hak warganya, termasuk perlindungan dan layanan kesehatan bagi korban.
"Apa yang diatur dalam undang-undang ini merupakan bentuk janji negara kepada kita sebagai warga negara. Janji tersebut harus diwujudkan melalui pemenuhan hak warga negara secara nyata,"
Komnas Perempuan bersama berbagai pihak terus mendorong pemenuhan hak korban melalui penguatan mekanisme layanan, pendampingan, dan akses keadilan. Langkah ini dinilai penting agar korban merasakan perlindungan yang nyata dan berkelanjutan.
Upaya ke depan mencakup peningkatan kapasitas layanan, pengawasan pelaksanaan kebijakan, serta edukasi publik agar hak korban benar-benar terpenuhi di lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...