Komnas: UU TPKS Atur Hak Korban Kekerasan Seksual Komprehensif
Komisi Nasional Perempuan menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur hak korban secara komprehensif.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026. Ia menjelaskan undang-undang mengatur hak korban untuk penanganan, perlindungan, pemulihan, dan akses keadilan.
Ruang lingkup hak korban menurut Komnas Perempuan
Yuni menjabarkan bahwa hak korban meliputi layanan langsung hingga pemulihan jangka panjang. Penyelenggaraan layanan mencakup aspek medis, hukum, dan pendampingan psikososial.
- Penanganan kasus oleh aparat dan layanan medis;
- Perlindungan korban dan pendampingan hukum;
- Pemulihan fisik dan mental; serta
- Akses keadilan melalui proses peradilan yang sensitif korban.
Kesehatan reproduksi dan ketentuan aborsi
Menurut Yuni, hak atas kesehatan bagi korban mencakup akses visum, layanan kesehatan, dan aborsi aman sesuai batasan hukum. Ia menjelaskan pengaturan aborsi pada dasarnya dilarang, namun ada pengecualian yang berlaku berdasarkan kondisi medis dan kekerasan seksual.
"Pertama atas indikasi medis. Yang kedua, atas indikasi bahwa perempuan tersebut korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya,"
Pernyataan ini menekankan bahwa perluasan cakupan perlindungan bukan hanya bagi korban perkosaan, tetapi juga korban kekerasan seksual lain yang membutuhkan layanan kesehatan reproduksi.
Implementasi dan pemenuhan hak
Komnas Perempuan mendorong agar ketentuan dalam undang-undang tidak hanya berhenti di teks, tetapi diwujudkan melalui layanan nyata. Menurut Yuni, negara memegang janji untuk memenuhi hak warganya, termasuk perlindungan dan layanan kesehatan bagi korban.
"Apa yang diatur dalam undang-undang ini merupakan bentuk janji negara kepada kita sebagai warga negara. Janji tersebut harus diwujudkan melalui pemenuhan hak warga negara secara nyata,"
Komnas Perempuan bersama berbagai pihak terus mendorong pemenuhan hak korban melalui penguatan mekanisme layanan, pendampingan, dan akses keadilan. Langkah ini dinilai penting agar korban merasakan perlindungan yang nyata dan berkelanjutan.
Upaya ke depan mencakup peningkatan kapasitas layanan, pengawasan pelaksanaan kebijakan, serta edukasi publik agar hak korban benar-benar terpenuhi di lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
160 Tahun Kereta Api Indonesia: Sejarah dari 1864 hingga KAI
Perjalanan kereta api Indonesia dimulai 1864 di Semarang dan berkembang hingga menjadi PT Kereta Api Indones...
HUT ke-81 KAI: Semakin Melayani menuju Operator Kelas Dunia
KAI merayakan HUT ke-81 pada 28 September 2026 dengan tema 'Semakin Melayani', menekankan transformasi layan...
Ditjenpas Periksa 55 Warga Binaan di Lapas Cibinong
Ditjenpas memeriksa 55 warga binaan di Lapas Cibinong terkait dugaan fasilitas mewah; total 90 orang telah d...
Wapres Pastikan Penanganan Optimal Korban Keracunan MBG di Batang
Wapres Gibran jamin penanganan optimal korban dugaan keracunan MBG di Batang, minta investigasi cepat dan pe...
Kapasitas Lapas Cibinong 216%: DPR Minta Penjelasan
Komisi XIII DPR sebut Lapas Kelas IIA Cibinong overkapasitas 216% per 27 Sep 2026 dan minta penjelasan distr...
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Pemerintah Sebut Faktor Avtur dan Geopolitik
Menteri Haji menyebut biaya haji 2027 berpotensi naik akibat kenaikan avtur dan situasi geopolitik; angka ma...