Nasional

Komnas: UU TPKS Atur Hak Korban Kekerasan Seksual Komprehensif

Bagikan:
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyampaikan pernyataan di konferensi pers

Komisi Nasional Perempuan menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur hak korban secara komprehensif.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026. Ia menjelaskan undang-undang mengatur hak korban untuk penanganan, perlindungan, pemulihan, dan akses keadilan.

Ruang lingkup hak korban menurut Komnas Perempuan

Yuni menjabarkan bahwa hak korban meliputi layanan langsung hingga pemulihan jangka panjang. Penyelenggaraan layanan mencakup aspek medis, hukum, dan pendampingan psikososial.

  • Penanganan kasus oleh aparat dan layanan medis;
  • Perlindungan korban dan pendampingan hukum;
  • Pemulihan fisik dan mental; serta
  • Akses keadilan melalui proses peradilan yang sensitif korban.

Kesehatan reproduksi dan ketentuan aborsi

Menurut Yuni, hak atas kesehatan bagi korban mencakup akses visum, layanan kesehatan, dan aborsi aman sesuai batasan hukum. Ia menjelaskan pengaturan aborsi pada dasarnya dilarang, namun ada pengecualian yang berlaku berdasarkan kondisi medis dan kekerasan seksual.

"Pertama atas indikasi medis. Yang kedua, atas indikasi bahwa perempuan tersebut korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya,"

Pernyataan ini menekankan bahwa perluasan cakupan perlindungan bukan hanya bagi korban perkosaan, tetapi juga korban kekerasan seksual lain yang membutuhkan layanan kesehatan reproduksi.

Implementasi dan pemenuhan hak

Komnas Perempuan mendorong agar ketentuan dalam undang-undang tidak hanya berhenti di teks, tetapi diwujudkan melalui layanan nyata. Menurut Yuni, negara memegang janji untuk memenuhi hak warganya, termasuk perlindungan dan layanan kesehatan bagi korban.

"Apa yang diatur dalam undang-undang ini merupakan bentuk janji negara kepada kita sebagai warga negara. Janji tersebut harus diwujudkan melalui pemenuhan hak warga negara secara nyata,"

Komnas Perempuan bersama berbagai pihak terus mendorong pemenuhan hak korban melalui penguatan mekanisme layanan, pendampingan, dan akses keadilan. Langkah ini dinilai penting agar korban merasakan perlindungan yang nyata dan berkelanjutan.

Upaya ke depan mencakup peningkatan kapasitas layanan, pengawasan pelaksanaan kebijakan, serta edukasi publik agar hak korban benar-benar terpenuhi di lapangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait