Komnas: 2.701 Kasus Perkosaan dalam 5 Tahun, 88% oleh Orang Dekat
Komnas Perempuan mencatat 2.701 kasus perkosaan selama lima tahun terakhir berdasarkan pengaduan langsung dan laporan lembaga layanan. Data disampaikan pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026, dan menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan di lingkungan pribadi korban.
Rincian pendataan dan konteks angka
Angka 2.701 kasus perkosaan itu merupakan bagian dari total 18.839 kasus kekerasan seksual yang tercatat Komnas Perempuan dalam lima tahun terakhir. Data dihimpun dari berbagai lembaga layanan yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan di sejumlah wilayah Indonesia.
Analisis kasus perkosaan
Komnas Perempuan melakukan analisis mendalam terhadap 737 kasus dari 2.701 kasus perkosaan yang dilaporkan langsung ke lembaga. Temuan utama menunjukkan mayoritas kasus terjadi antara orang yang memiliki hubungan dekat.
"Dari 18.839 kasus kekerasan seksual dalam lima tahun terakhir. Sekitar 2.701 kasus di antaranya merupakan kasus perkosaan," ujar Yuni Asriyanti saat konferensi pers.
"Sebanyak 88 persen kasus perkosaan yang diadukan ke Komnas Perempuan terjadi dalam relasi personal. Karena hubungan pelaku dan korban sangat dekat," tambah Yuni.
Pelaku dan lokasi kejadian
Komnas Perempuan mencatat pelaku didominasi orang-orang dalam jaringan keluarga dan relasi dekat korban, termasuk mantan pasangan, ayah kandung, ayah tiri, serta anggota keluarga dan kerabat dekat. Hanya sebagian kecil kejadian yang terjadi di luar lingkungan privat.
Secara rinci, tercatat 152 kasus terjadi di ranah publik, sementara 17 kasus melibatkan pejabat publik dalam ranah negara. Angka ini menegaskan bahwa ruang privat menjadi lokasi paling rawan.
Dampak temuan dan rekomendasi
Temuan Komnas Perempuan menekankan kebutuhan kebijakan yang memperkuat perlindungan korban di lingkungan keluarga dan relasi personal. Karena mayoritas pelaku merupakan orang dekat, upaya penanganan tidak boleh hanya bergantung pada proses pidana semata.
Yuni menekankan bahwa negara berkewajiban memastikan terpenuhinya hak korban, meliputi perlindungan, penanganan, layanan kesehatan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Menurutnya, pemenuhan hak tersebut penting agar proses penanganan korban tidak berhenti pada aspek hukum saja.
Temuan ini membuka ruang bagi pembuat kebijakan, lembaga layanan, dan masyarakat untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan perlindungan terutama di tingkat keluarga dan komunitas terdekat korban. Langkah-langkah praktis selanjutnya perlu difokuskan pada deteksi dini, layanan kesehatan dan psikososial, serta jalur akses keadilan yang ramah korban.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ditjenpas Periksa 55 Warga Binaan di Lapas Cibinong
Ditjenpas memeriksa 55 warga binaan di Lapas Cibinong terkait dugaan fasilitas mewah; total 90 orang telah d...
Wapres Pastikan Penanganan Optimal Korban Keracunan MBG di Batang
Wapres Gibran jamin penanganan optimal korban dugaan keracunan MBG di Batang, minta investigasi cepat dan pe...
Kapasitas Lapas Cibinong 216%: DPR Minta Penjelasan
Komisi XIII DPR sebut Lapas Kelas IIA Cibinong overkapasitas 216% per 27 Sep 2026 dan minta penjelasan distr...
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Pemerintah Sebut Faktor Avtur dan Geopolitik
Menteri Haji menyebut biaya haji 2027 berpotensi naik akibat kenaikan avtur dan situasi geopolitik; angka ma...
DPR Dorong Audit Lapas usai Temuan 'Kluster Mewah' Cibinong
Komisi XIII DPR dorong audit tata kelola lapas setelah temuan 'kluster mewah' di Lapas Cibinong, termasuk us...
Temuan 'Kluster Mewah' Tegaskan Masalah Tata Kelola Lapas
Ombudsman sebut temuan "kluster mewah" di Lapas Cibinong mempertegas masalah tata kelola, termasuk overcapac...