Nasional

Komnas: 2.701 Kasus Perkosaan dalam 5 Tahun, 88% oleh Orang Dekat

Bagikan:
Data Komnas Perempuan mencatat 2.701 kasus perkosaan selama lima tahun

Komnas Perempuan mencatat 2.701 kasus perkosaan selama lima tahun terakhir berdasarkan pengaduan langsung dan laporan lembaga layanan. Data disampaikan pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026, dan menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan di lingkungan pribadi korban.

Rincian pendataan dan konteks angka

Angka 2.701 kasus perkosaan itu merupakan bagian dari total 18.839 kasus kekerasan seksual yang tercatat Komnas Perempuan dalam lima tahun terakhir. Data dihimpun dari berbagai lembaga layanan yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan di sejumlah wilayah Indonesia.

Analisis kasus perkosaan

Komnas Perempuan melakukan analisis mendalam terhadap 737 kasus dari 2.701 kasus perkosaan yang dilaporkan langsung ke lembaga. Temuan utama menunjukkan mayoritas kasus terjadi antara orang yang memiliki hubungan dekat.

"Dari 18.839 kasus kekerasan seksual dalam lima tahun terakhir. Sekitar 2.701 kasus di antaranya merupakan kasus perkosaan," ujar Yuni Asriyanti saat konferensi pers.

"Sebanyak 88 persen kasus perkosaan yang diadukan ke Komnas Perempuan terjadi dalam relasi personal. Karena hubungan pelaku dan korban sangat dekat," tambah Yuni.

Pelaku dan lokasi kejadian

Komnas Perempuan mencatat pelaku didominasi orang-orang dalam jaringan keluarga dan relasi dekat korban, termasuk mantan pasangan, ayah kandung, ayah tiri, serta anggota keluarga dan kerabat dekat. Hanya sebagian kecil kejadian yang terjadi di luar lingkungan privat.

Secara rinci, tercatat 152 kasus terjadi di ranah publik, sementara 17 kasus melibatkan pejabat publik dalam ranah negara. Angka ini menegaskan bahwa ruang privat menjadi lokasi paling rawan.

Dampak temuan dan rekomendasi

Temuan Komnas Perempuan menekankan kebutuhan kebijakan yang memperkuat perlindungan korban di lingkungan keluarga dan relasi personal. Karena mayoritas pelaku merupakan orang dekat, upaya penanganan tidak boleh hanya bergantung pada proses pidana semata.

Yuni menekankan bahwa negara berkewajiban memastikan terpenuhinya hak korban, meliputi perlindungan, penanganan, layanan kesehatan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Menurutnya, pemenuhan hak tersebut penting agar proses penanganan korban tidak berhenti pada aspek hukum saja.

Temuan ini membuka ruang bagi pembuat kebijakan, lembaga layanan, dan masyarakat untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan perlindungan terutama di tingkat keluarga dan komunitas terdekat korban. Langkah-langkah praktis selanjutnya perlu difokuskan pada deteksi dini, layanan kesehatan dan psikososial, serta jalur akses keadilan yang ramah korban.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait