Kesehatan

Wamenkes Kirim Tim Usut Dugaan Guidewire Tertinggal di Jantung

Bagikan:
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono memberi keterangan pers terkait investigasi guidewire

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengirim tim investigasi menyelidiki dugaan guidewire tertinggal di jantung pasien. Pernyataan disampaikan saat konferensi pers di RS Kanker Dharmais, Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Tim akan mengusut penyebab, memastikan ada tidaknya kesalahan medis, dan menentukan langkah penanganan sesuai temuan.

Tim investigasi bekerja secara menyeluruh

Dante menyatakan pemeriksaan dilakukan secara holistik dan proporsional untuk memastikan langkah yang tepat. Ia menegaskan bahwa bila ditemukan pelanggaran tindakan medis, akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan berlaku.

“Kita akan menginvestigasi seperti kita juga menginvestigasi kelainan-kelainan medis yang lainnya. Kita terus mengirimkan tim investigasi tersebut secara holistik dan proporsional,”

Kronologi kasus

Kasus bermula di RSUD A Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Pasien, Ediyanto Wong (63), menjalani cuci darah rutin yang berlanjut pada keluhan nyeri dada dan ulu hati pada 19 Februari 2026. Setelah itu, pasien mendapat tindakan di Cath Lab RSUD AWS berupa pemasangan ring.

Keluarga menyebut tindakan dilakukan tanpa penjelasan risiko yang memadai. Istri pasien diminta menandatangani formulir persetujuan dalam kondisi panik saat serangan jantung berlangsung. Kuasa hukum keluarga, Andy Akbar, menjelaskan situasi itu sebagai berikut:

“Karena dalam kondisi panik akibat serangan jantung yang dialami suaminya, formulir tersebut kemudian ditandatangani. Pada saat itu,”

Temuan pemeriksaan di Singapura

Kondisi Ediyanto tidak membaik sehingga keluarga membawa pasien ke Singapura pada 21 Februari 2026 untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil kateterisasi di sana menemukan sekitar dua potongan kawat sepanjang sekitar dua sentimeter yang tertanam di pembuluh darah utama dan otot jantung.

Kuasa hukum lain, Jafri Musa, menyatakan pemeriksaan menunjukkan ada dua kawat yang tertinggal, bukan satu bagian saja. Temuan ini yang memicu penyelidikan Kementerian Kesehatan.

Langkah selanjutnya dan implikasi

Kemenkes akan mengkaji apakah dugaan merupakan kelalaian, pelanggaran etika, atau sebab lain. Jika terbukti kesalahan tindakan medis, sanksi akan disesuaikan berdasarkan jenis pelanggaran.

Kasus ini memicu perhatian pada prosedur informed consent dan pengawasan tindakan invasif di fasilitas pelayanan. Hasil investigasi diharapkan memberikan kepastian hukum dan rekomendasi peningkatan keselamatan pasien.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait