Wamenkes Kirim Tim Usut Dugaan Guidewire Tertinggal di Jantung
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengirim tim investigasi menyelidiki dugaan guidewire tertinggal di jantung pasien. Pernyataan disampaikan saat konferensi pers di RS Kanker Dharmais, Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Tim akan mengusut penyebab, memastikan ada tidaknya kesalahan medis, dan menentukan langkah penanganan sesuai temuan.
Tim investigasi bekerja secara menyeluruh
Dante menyatakan pemeriksaan dilakukan secara holistik dan proporsional untuk memastikan langkah yang tepat. Ia menegaskan bahwa bila ditemukan pelanggaran tindakan medis, akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan berlaku.
“Kita akan menginvestigasi seperti kita juga menginvestigasi kelainan-kelainan medis yang lainnya. Kita terus mengirimkan tim investigasi tersebut secara holistik dan proporsional,”
Kronologi kasus
Kasus bermula di RSUD A Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Pasien, Ediyanto Wong (63), menjalani cuci darah rutin yang berlanjut pada keluhan nyeri dada dan ulu hati pada 19 Februari 2026. Setelah itu, pasien mendapat tindakan di Cath Lab RSUD AWS berupa pemasangan ring.
Keluarga menyebut tindakan dilakukan tanpa penjelasan risiko yang memadai. Istri pasien diminta menandatangani formulir persetujuan dalam kondisi panik saat serangan jantung berlangsung. Kuasa hukum keluarga, Andy Akbar, menjelaskan situasi itu sebagai berikut:
“Karena dalam kondisi panik akibat serangan jantung yang dialami suaminya, formulir tersebut kemudian ditandatangani. Pada saat itu,”
Temuan pemeriksaan di Singapura
Kondisi Ediyanto tidak membaik sehingga keluarga membawa pasien ke Singapura pada 21 Februari 2026 untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil kateterisasi di sana menemukan sekitar dua potongan kawat sepanjang sekitar dua sentimeter yang tertanam di pembuluh darah utama dan otot jantung.
Kuasa hukum lain, Jafri Musa, menyatakan pemeriksaan menunjukkan ada dua kawat yang tertinggal, bukan satu bagian saja. Temuan ini yang memicu penyelidikan Kementerian Kesehatan.
Langkah selanjutnya dan implikasi
Kemenkes akan mengkaji apakah dugaan merupakan kelalaian, pelanggaran etika, atau sebab lain. Jika terbukti kesalahan tindakan medis, sanksi akan disesuaikan berdasarkan jenis pelanggaran.
Kasus ini memicu perhatian pada prosedur informed consent dan pengawasan tindakan invasif di fasilitas pelayanan. Hasil investigasi diharapkan memberikan kepastian hukum dan rekomendasi peningkatan keselamatan pasien.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Wamenkes: Kanker Darah Masuk 10 Besar Kanker di Indonesia
Wamenkes Dante: kanker darah termasuk 10 jenis kanker terbanyak di Indonesia menurut Globocan 2024; penangan...
Wamenkes Dorong BPJS Tanggung Transplantasi Sumsum Tulang
Wamenkes mendorong BPJS menanggung transplantasi sumsum tulang untuk perluas akses pasien dan kurangi kebutu...
Dharmais Kembangkan Transplantasi Sumsum Tulang untuk Pasien Kanker Darah
RS Kanker Dharmais kembangkan layanan transplantasi sumsum tulang, menstandarisasi alogenik full match dan r...
Kemenkes: DKI, Jabar, Banten Catat Kasus Influenza Terbanyak 2026
Kemenkes mencatat 1.527 kasus influenza hingga akhir September 2026; DKI, Jawa Barat, dan Banten tercatat te...
Pakar: Bedakan Antivirus Influenza dan Antibiotik
Dosen UGM: antivirus menghambat replikasi virus, tidak langsung membunuh; Oseltamivir perlu penilaian medis...
Kasus Influenza A Meningkat, Ini Bedanya dengan Flu Biasa
Kasus Influenza A meningkat hingga September 2026; Kemenkes sebut terkendali dengan positivity rate 56% dan...