Ekonomi

Tangsel Catat 144.151 UMKM, Didominasi Sektor Kuliner

Bagikan:

Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan mencatat ada 144.151 unit UMKM terdaftar sepanjang 2026, didominasi sektor kuliner yang mencapai 142.497 unit. Data ini berasal dari program Satu Data UMKM yang dikeluarkan Kementerian UMKM dan dipublikasikan oleh pemerintah daerah pada 30 September 2026.

Pendataan dan sumber data

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Priyambodo, menjelaskan bahwa pendataan UMKM kini terintegrasi melalui program pemerintah pusat. Integrasi ini mempermudah verifikasi dan perencanaan pembinaan.

"Data sekarang sudah disatukan datanya yang dikeluarkan oleh Kementerian UKM. Jadi ada namanya Program Satu Data untuk UMKM," ujar Bachtiar, Rabu 30 September 2026.

Sebaran UMKM per kecamatan

Sebaran pelaku UMKM tidak merata. Kecamatan Pondok Aren tercatat sebagai wilayah dengan jumlah UMKM terbanyak.

Kecamatan Jumlah UMKM
Pondok Aren 33.633
Pamulang 25.810
Ciputat 21.312
Ciputat Timur 19.406
Serpong 18.637
Serpong Utara 15.669
Setu 9.684

Sektor kuliner sebagai penyumbang terbesar

Bachtiar menyatakan sektor kuliner mendominasi dengan proporsi lebih dari separuh total UMKM di Tangsel. Faktor kemudahan memulai usaha dan modal awal yang relatif kecil menjadi alasan utama dominasi ini.

"Banyakan kuliner, hampir lebih dari 50 persen kuliner. Memang Tangsel kan surganya kuliner," kata Bachtiar.

"Ibaratnya pintar masak, goreng apa, bisa dijual ke tetangga atau teman," tambahnya.

Legalitas dan akses pembiayaan: fokus pada NIB

Dinas mendorong pelaku UMKM untuk memiliki legalitas usaha. Berdasarkan data OSS, sekitar 105.000 pelaku UMKM Tangsel sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang membuka akses ke pembiayaan dan fasilitas lainnya.

"Bahkan PTSP kemarin turun ke pasar-pasar. Karena memang pintu masuk ke pembiayaan, bahkan syarat sertifikasi halal salah satunya NIB, harus punya itu," ujar Bachtiar.

Pembinaan: klasterisasi pelaku usaha

Wali Kota Benyamin Davnie mengatakan Dinas Koperasi dan UKM membagi pelaku mikro ke dalam empat klaster untuk menyesuaikan materi pembinaan. Pengelompokan tersebut bertujuan mempercepat peningkatan kapasitas usaha sesuai kebutuhan masing-masing.

  • Calon UMKM — pembekalan dasar memulai usaha.
  • Ultra mikro — diarahkan agar produknya diterima pasar.
  • Super mikro — didorong meningkatkan efisiensi modal.
  • Mikro — diarahkan agar siap naik kelas menjadi usaha kecil.

"Tujuannya pembagian klaster ini untuk memudahkan kita dalam pendampingan. Jangan sampai yang calon ini nanti materi pembelajarannya sama dengan yang sudah berkembang sekian tahun," ujar Benyamin.

Ke depan, Dinas Koperasi dan UKM Tangsel akan melanjutkan program pendataan, memperluas pendaftaran NIB, dan bekerja sama dengan konsultan serta perguruan tinggi untuk menyusun materi pelatihan yang sesuai klaster. Langkah ini diharapkan membantu lebih banyak pelaku UMKM naik kelas dan mengakses pembiayaan formal.

Rafi Akbar
Penulis
Rafi Akbar

Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.

Berita Terkait