Lokal

Aceh Utara Gelar Uji Kompetensi Rotasi Mutasi JPT Pratama 2026

Bagikan:
Suasana uji kompetensi pejabat eselon II di Aceh Utara

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui BKPSDM membuka tahapan Seleksi Rotasi dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 dengan menggelar uji kompetensi bagi pejabat eselon II pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan digelar untuk menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Peserta Uji Kompetensi

Sebanyak 20 pejabat dijadwalkan mengikuti uji kompetensi. Mereka berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah dan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Aceh Utara, antara lain:

  • Zulkifli SAg M.Pd — Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata
  • Halidi SSos MM — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
  • Dr Fauzan SSTP MPA — Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh
  • Syarifuddin ST — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
  • Jamaluddin SSos MPd — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Ir Jaffar ST MSM — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Erwandi SP MSi — Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
  • dr Syarifah Rohaya Sp.lM — Direktur RSU Cut Meutia
  • Drs Saiful Basri MAP — Sekretaris DPRK Aceh Utara
  • Drs Adamy MPd — Kepala Bappeda
  • Iskandar SSTP MSP — Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah
  • Teuku Cut Ibrahim SE MSi — Kepala Dinas Perhubungan
  • Adhyaryadi SSos — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  • Nazar Hidayat SE MA — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
  • M Nasir SSos MSi — Asisten Perekonomian dan Pembangunan
  • Kusairi ST MSM — Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM
  • Fauzan SSos MAP — Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Hadaini SSos — Kepala Dinas Syariat Islam
  • Safrizal SSTP MAP — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Andria Zulfa SE MSi Ph.D — Inspektur Kabupaten Aceh Utara

Tujuan Seleksi dan Prinsip

Ketua Panitia Seleksi Uji Kompetensi menyatakan pelaksanaan ini merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi di daerah. Seleksi bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Utara.

Pemerintah daerah menegaskan proses dilakukan berdasarkan prinsip merit system, yakni menempatkan pejabat sesuai kemampuan, rekam jejak kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Proses dan Dampak

Hasil uji kompetensi akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, komposisi kepemimpinan diharapkan menjadi lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan pembangunan daerah.

Pelaksanaan tahapan ini juga membuka peluang evaluasi kinerja dan penyesuaian tugas untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang kian kompleks.

Langkah Selanjutnya

Setelah uji kompetensi, panitia seleksi akan mengolah hasil sebagai dasar rekomendasi mutasi dan rotasi. Keputusan akhir akan disusun dengan memperhatikan aspek hukum dan regulasi yang berlaku.

Dengan mekanisme seleksi yang transparan dan berorientasi kompetensi, Pemkab Aceh Utara berharap penataan jabatan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan akselerasi pembangunan daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait