Terdakwa Suap Proyek Internet Diskominfo Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun
Medan, 28 September 2026 — Dua terdakwa dalam kasus suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tebingtinggi senilai Rp25 juta menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9). Jaksa menuntut hukuman penjara dan denda kepada keduanya karena dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi menurut perubahan KUHP terbaru.
Tuntutan Jaksa untuk Kedua Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Edwin L. Tobing, menuntut Nur Erdian—Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Tebingtinggi—dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp10 juta.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun,”
Jaksa juga meminta denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Dalam keadaan tidak mampu, denda diganti dengan pidana pengganti selama 10 hari kurungan.
Sementara itu, Heny Afrianti—staf PT Whiz Digital Berjaya yang didakwa sebagai pemberi suap—dituntut lebih ringan. Jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta, dengan ketentuan subsider 10 hari kurungan jika denda tidak dibayar.
Dasar Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan
JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif ketiga. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah diubah melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemakaian ketentuan baru ini menunjukkan penuntut menilai tindakan suap tersebut masuk dalam kategori yang diatur pembaruan KUHP terkait tindak pidana korupsi dan penyesuaian pidana.
Proses Persidangan dan Jadwal Pleidoi
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir membuka kesempatan bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026. Pada tahap ini, pengacara terdakwa dapat mengajukan alasan hukum dan fakta untuk meringankan tuntutan atau menolak dakwaan.
Kasus ini menjadi sorotan lokal karena melibatkan pejabat Diskominfo dan perusahaan penyedia layanan. Putusan nantinya akan menentukan langkah penegakan hukum terhadap praktik suap proyek pengadaan publik di daerah dan berpotensi memengaruhi prosedur transparansi pengadaan di instansi terkait.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Batubara Raih Gelar Doktor dan Beri Beasiswa untuk Putra Daerah
Bupati Batubara Dr. Baharuddin berhasil menyelesaikan pendidikan S3 dan memberi beasiswa S2 untuk putra daer...
Dedi Iskandar Tampung Keluhan Warga Kampung Pajak di Reses
Dedi Iskandar menggelar reses di Desa Kampung Pajak (21/9) dan menampung keluhan soal iuran koperasi serta k...
Diskop Medan: Belum Ada Pemberitahuan Resmi RAT KPUM, Direncanakan Oktober
Diskop Medan menyatakan belum terima surat resmi RAT KPUM; RAT disebut direncanakan Oktober karena laporan k...
Polres Langsa Bongkar Jaringan Sabu 46,6 Kg dari Malaysia
Polres Langsa dan Bea Cukai ungkap sabu 46,6 kg dari Malaysia; satu tersangka mahasiswa ditangkap 18 Septemb...
DPRA Minta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati
DPRA mendesak penyelidikan tuntas kematian mahasiswa Poltekpel Malahayati; polisi masih menunggu hasil pemer...
Aceh Raya Bawa Delegasi ke Rapimnas FORKONAS Dorong Pembentukan CDOB
Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar bersama delegasi CDOB Aceh Raya hadiri Rapimnas FORKONAS di Jakarta 28 Sept...