Terdakwa Pengedar Sabu di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Medan — Terdakwa M. Rasid Ridho Nasution (33), warga Kecamatan Medan Timur, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7). Jaksa menilai terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu sehingga dijerat sejumlah pasal dalam perundang-undangan narkotika dan KUHP terbaru.
Tuntutan Jaksa
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 140 hari.
“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari.”
Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut pelanggaran dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta rujukan pada perubahan KUHP dan penyesuaian pidana terbaru.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan dakwaan, polisi menerima informasi bahwa terdakwa kerap mengedarkan sabu dari rumahnya. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap pelaku.
Petugas mendatangi rumah terdakwa dan memesan satu paket sabu seharga Rp50.000. Saat terdakwa menyerahkan paket tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Barang Bukti dan Pertimbangan Jaksa
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika. Jaksa memasukkan faktor-faktor ini dalam pertimbangan tuntutan.
- 1 paket sabu yang diserahkan saat penangkapan
- 4 plastik klip kosong
- Uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan
“Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan dalam persidangan.”
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Di sisi lain, jaksa mencatat adanya pengakuan dan sikap kooperatif dari terdakwa sebagai alasan meringankan.
Sidang Selanjutnya
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada pekan mendatang. Agenda kelak kemungkinan akan memuat pembelaan dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Medan, dan akan berlanjut ke proses persidangan selanjutnya untuk memutuskan apakah tuntutan jaksa dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PKS Medan Usulkan Ranperda Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual
Fraksi PKS DPRD Medan mengusulkan Ranperda pencegahan perilaku penyimpangan seksual untuk menekan tingginya...
Barapaksi Desak Transparansi 42 Paket BWS Sumatera II TA 2026
Barapaksi minta keterbukaan 42 paket BWS Sumatera II TA 2026 senilai Rp15,9 miliar agar tidak timbul dugaan...
42 Paket Pengadaan BWS Sumatera II Senilai Rp15,9 Miliar
Otti Batubara soroti 42 paket pengadaan BWS Sumatera II 2026 di SiRUP LKPP senilai Rp15,9 miliar; minta tran...
Puting Beliung Rusak 161 Rumah di Pematang Bandar, Simalungun
Puting beliung di Pematang Bandar, Simalungun, merusak 161 rumah; Bupati meninjau lokasi dan menyalurkan ban...
Fraksi PKS Soroti SiLPA Rp592 Miliar dan PAD Turun di APBD Medan 2025
PKS DPRD Medan setuju Ranperda APBD 2025 namun soroti SiLPA Rp592,2 miliar, realisasi PAD rendah, dan kinerj...
Pematangsiantar Lepas 75 Pramuka ke Jambore Daerah Sumut 2026
Sekda mewakili Wali Kota melepas 75 anggota Pramuka Pematangsiantar berangkat ke Jambore Daerah Sumut XI di...