Terdakwa Pengedar Sabu di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Medan — Terdakwa M. Rasid Ridho Nasution (33), warga Kecamatan Medan Timur, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7). Jaksa menilai terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu sehingga dijerat sejumlah pasal dalam perundang-undangan narkotika dan KUHP terbaru.
Tuntutan Jaksa
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 140 hari.
“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari.”
Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut pelanggaran dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta rujukan pada perubahan KUHP dan penyesuaian pidana terbaru.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan dakwaan, polisi menerima informasi bahwa terdakwa kerap mengedarkan sabu dari rumahnya. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap pelaku.
Petugas mendatangi rumah terdakwa dan memesan satu paket sabu seharga Rp50.000. Saat terdakwa menyerahkan paket tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Barang Bukti dan Pertimbangan Jaksa
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika. Jaksa memasukkan faktor-faktor ini dalam pertimbangan tuntutan.
- 1 paket sabu yang diserahkan saat penangkapan
- 4 plastik klip kosong
- Uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan
“Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan dalam persidangan.”
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Di sisi lain, jaksa mencatat adanya pengakuan dan sikap kooperatif dari terdakwa sebagai alasan meringankan.
Sidang Selanjutnya
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada pekan mendatang. Agenda kelak kemungkinan akan memuat pembelaan dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Medan, dan akan berlanjut ke proses persidangan selanjutnya untuk memutuskan apakah tuntutan jaksa dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BMKG Sumut Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 22 Agustus
BMKG Sumut keluarkan peringatan dini untuk potensi hujan lebat, petir, dan angin kencang di sejumlah wilayah...
RSU Mitra Sejati Serahkan Kaki Palsu untuk Julita Surbakti
RSU Mitra Sejati menyerahkan kaki palsu kepada Julita Surbakti setelah proses hukum dihentikan dan gugatan p...
Komisi II DPRD Protes Kadis LH Deliserdang soal PT Leomas
Komisi II DPRD Deliserdang menilai Kadis LH tebang pilih karena belum menindaklanjuti rekomendasi penutupan...
Pemko Pematangsiantar dan UHKBPNP Teken Kerja Sama Pendidikan
Pemko Pematangsiantar dan UHKBPNP menandatangani kerja sama pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, d...
Polsek Siantar Marihat Bawa Anak Gangguan Jiwa ke RS Tentara
Polsek Siantar Marihat mengevakuasi seorang anak perempuan dengan gangguan jiwa ke RS Tentara pada 20 Agustu...
Video Viral Bupati Main Billiard saat Grand Opening Labuhanbatu
Potongan video Bupati dan Kapolres bermain billiard viral; Polres: itu bagian seremonial grand opening Capit...