Terdakwa Pengedar Sabu di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Medan — Terdakwa M. Rasid Ridho Nasution (33), warga Kecamatan Medan Timur, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7). Jaksa menilai terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu sehingga dijerat sejumlah pasal dalam perundang-undangan narkotika dan KUHP terbaru.
Tuntutan Jaksa
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 140 hari.
“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari.”
Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut pelanggaran dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta rujukan pada perubahan KUHP dan penyesuaian pidana terbaru.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan dakwaan, polisi menerima informasi bahwa terdakwa kerap mengedarkan sabu dari rumahnya. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap pelaku.
Petugas mendatangi rumah terdakwa dan memesan satu paket sabu seharga Rp50.000. Saat terdakwa menyerahkan paket tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Barang Bukti dan Pertimbangan Jaksa
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika. Jaksa memasukkan faktor-faktor ini dalam pertimbangan tuntutan.
- 1 paket sabu yang diserahkan saat penangkapan
- 4 plastik klip kosong
- Uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan
“Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan dalam persidangan.”
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Di sisi lain, jaksa mencatat adanya pengakuan dan sikap kooperatif dari terdakwa sebagai alasan meringankan.
Sidang Selanjutnya
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada pekan mendatang. Agenda kelak kemungkinan akan memuat pembelaan dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Medan, dan akan berlanjut ke proses persidangan selanjutnya untuk memutuskan apakah tuntutan jaksa dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenag Medan Dukung MilkLife Soccer Challenge untuk Sepak Bola Putri
Kemenag Medan dan mitra meluncurkan MilkLife Soccer Challenge untuk pengembangan sepak bola putri usia dini...
Bunda Literasi Sabang Ajak Anak Gemar Membaca di Perpustakaan
Bunda Literasi Sabang, Nuri Zulkifli, mengajak anak gemar membaca lewat kunjungan ke Perpustakaan Kota Saban...
Keumamah Cutkak Lolos Kurasi Trade Expo Indonesia 2026
Keumamah Cutkak milik PT Cutkak Heritage Food lolos kurasi untuk ikut Trade Expo Indonesia 2026 setelah dini...
Sumut Teken MoU dan Luncurkan Hotline Jaksa Sahabat Pendidik
Pemprov Sumut dan Kejati Sumut teken MoU dan luncurkan hotline Jaksa Sahabat Pendidik untuk awasi dana BOS d...
Pendaftaran Ketua PWI Aceh 2026-2031 Dibuka, Dua Kandidat Mendaftar
Pendaftaran calon Ketua PWI Aceh dan DKP periode 2026-2031 dibuka 5 Oktober; dua calon ketua dan dua calon D...
Kejati Sumut: Laporan Soal Pendidikan 'Bertubi-tubi' Tak Dibuka Publik
Kejati Sumut sebut menerima laporan soal penyelenggaraan pendidikan 'bertubi-tubi' saat peluncuran hotline J...