PKS Medan Usulkan Ranperda Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual
Medan — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Usulan ini diajukan menyikapi tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan dan sebagai langkah menguatkan kebijakan nasional di tingkat daerah.
Data kasus HIV/AIDS di Medan
Anggota Fraksi PKS, H Kasman bin Maraskati Lubis, menyampaikan data dari Dinas Kesehatan Kota Medan. Sejak 2006 hingga 2024 tercatat 9.883 penderita HIV/AIDS. Pada 2023 ditemukan 1.800 kasus baru, sedangkan pada 2024 tercatat 1.696 kasus.
Kasman juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 yang menempatkan Kota Medan sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumatera Utara, yaitu 1.494 kasus baru.
Data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual, khususnya lelaki seks lelaki, menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan HIV di Kota Medan,
Dasar hukum dan kaitan kebijakan
Fraksi PKS menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Menurut Kasman, dokumen tersebut menyebut ancaman nonmiliter sebagai salah satu tantangan bangsa, termasuk pembahasan mengenai perilaku LGBTQ.
Berdasarkan penilaian itu, PKS melihat perlunya kebijakan daerah yang menyasar pencegahan perilaku yang dianggap berpotensi meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.
Tujuan Ranperda
Fraksi PKS menjelaskan beberapa tujuan pengajuan Ranperda. Di antaranya adalah upaya preventif untuk melindungi generasi muda dan memperkuat ketahanan keluarga.
- Melindungi generasi muda dari risiko kesehatan dan sosial.
- Memperkuat ketahanan keluarga sebagai unit sosial dasar.
- Menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan.
Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan,
Langkah selanjutnya
Rencana pengusulan Ranperda akan dibahas di internal DPRD dan kemudian disusun naskah akademik serta draft aturan teknisnya. Pembahasan selanjutnya akan menentukan jadwal harmonisasi dan konsultasi publik sebelum menjadi peraturan daerah.
Pemantauan terhadap data kasus dan dialog lintas sektor di tingkat kota akan menjadi bagian penting agar kebijakan yang dibuat efektif dan berbasis bukti.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Medan Serahkan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2027
Wali Kota Rico Waas hadiri Paripurna DPRD Medan saat fraksi-fraksi memberi catatan dan meminta penjelasan Ra...
Kelangkaan BBM dan Antrean Panjang di Riau hingga Padanglawas
Pitra Romadoni soroti antrean panjang dan kelangkaan BBM dari Riau hingga Padanglawas, mendesak evaluasi dis...
Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencurian ECU Daihatsu Grand Max
SS (39) ditangkap di Langsa terkait pencurian ECU Daihatsu Grand Max di sembilan lokasi; polisi mengamankan...
Proyek Strategis Padanglawas Terancam Molor, Beberapa Belum Rampung
Beberapa proyek strategis Padanglawas diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak 2026; banyak paket baru menc...
Kapolres Binjai dan Langkat Beri Kejutan HUT TNI ke-81
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat mengunjungi Kodim dan batalyon untuk memberi kejutan dan memperkuat sin...
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...