PKS Medan Usulkan Ranperda Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual
Medan — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Usulan ini diajukan menyikapi tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan dan sebagai langkah menguatkan kebijakan nasional di tingkat daerah.
Data kasus HIV/AIDS di Medan
Anggota Fraksi PKS, H Kasman bin Maraskati Lubis, menyampaikan data dari Dinas Kesehatan Kota Medan. Sejak 2006 hingga 2024 tercatat 9.883 penderita HIV/AIDS. Pada 2023 ditemukan 1.800 kasus baru, sedangkan pada 2024 tercatat 1.696 kasus.
Kasman juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 yang menempatkan Kota Medan sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumatera Utara, yaitu 1.494 kasus baru.
Data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual, khususnya lelaki seks lelaki, menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan HIV di Kota Medan,
Dasar hukum dan kaitan kebijakan
Fraksi PKS menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Menurut Kasman, dokumen tersebut menyebut ancaman nonmiliter sebagai salah satu tantangan bangsa, termasuk pembahasan mengenai perilaku LGBTQ.
Berdasarkan penilaian itu, PKS melihat perlunya kebijakan daerah yang menyasar pencegahan perilaku yang dianggap berpotensi meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.
Tujuan Ranperda
Fraksi PKS menjelaskan beberapa tujuan pengajuan Ranperda. Di antaranya adalah upaya preventif untuk melindungi generasi muda dan memperkuat ketahanan keluarga.
- Melindungi generasi muda dari risiko kesehatan dan sosial.
- Memperkuat ketahanan keluarga sebagai unit sosial dasar.
- Menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan.
Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan,
Langkah selanjutnya
Rencana pengusulan Ranperda akan dibahas di internal DPRD dan kemudian disusun naskah akademik serta draft aturan teknisnya. Pembahasan selanjutnya akan menentukan jadwal harmonisasi dan konsultasi publik sebelum menjadi peraturan daerah.
Pemantauan terhadap data kasus dan dialog lintas sektor di tingkat kota akan menjadi bagian penting agar kebijakan yang dibuat efektif dan berbasis bukti.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Barapaksi Desak Transparansi 42 Paket BWS Sumatera II TA 2026
Barapaksi minta keterbukaan 42 paket BWS Sumatera II TA 2026 senilai Rp15,9 miliar agar tidak timbul dugaan...
42 Paket Pengadaan BWS Sumatera II Senilai Rp15,9 Miliar
Otti Batubara soroti 42 paket pengadaan BWS Sumatera II 2026 di SiRUP LKPP senilai Rp15,9 miliar; minta tran...
Terdakwa Pengedar Sabu di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa M. Rasid Ridho di PN Medan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus peredaran sa...
Puting Beliung Rusak 161 Rumah di Pematang Bandar, Simalungun
Puting beliung di Pematang Bandar, Simalungun, merusak 161 rumah; Bupati meninjau lokasi dan menyalurkan ban...
Fraksi PKS Soroti SiLPA Rp592 Miliar dan PAD Turun di APBD Medan 2025
PKS DPRD Medan setuju Ranperda APBD 2025 namun soroti SiLPA Rp592,2 miliar, realisasi PAD rendah, dan kinerj...
Pematangsiantar Lepas 75 Pramuka ke Jambore Daerah Sumut 2026
Sekda mewakili Wali Kota melepas 75 anggota Pramuka Pematangsiantar berangkat ke Jambore Daerah Sumut XI di...