Lokal

PKS Medan Usulkan Ranperda Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual

Bagikan:
Ilustrasi DPRD Kota Medan membahas rancangan peraturan daerah terkait perilaku penyimpangan seksual

Medan — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Usulan ini diajukan menyikapi tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan dan sebagai langkah menguatkan kebijakan nasional di tingkat daerah.

Data kasus HIV/AIDS di Medan

Anggota Fraksi PKS, H Kasman bin Maraskati Lubis, menyampaikan data dari Dinas Kesehatan Kota Medan. Sejak 2006 hingga 2024 tercatat 9.883 penderita HIV/AIDS. Pada 2023 ditemukan 1.800 kasus baru, sedangkan pada 2024 tercatat 1.696 kasus.

Kasman juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 yang menempatkan Kota Medan sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumatera Utara, yaitu 1.494 kasus baru.

Data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual, khususnya lelaki seks lelaki, menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan HIV di Kota Medan,

Dasar hukum dan kaitan kebijakan

Fraksi PKS menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Menurut Kasman, dokumen tersebut menyebut ancaman nonmiliter sebagai salah satu tantangan bangsa, termasuk pembahasan mengenai perilaku LGBTQ.

Berdasarkan penilaian itu, PKS melihat perlunya kebijakan daerah yang menyasar pencegahan perilaku yang dianggap berpotensi meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

Tujuan Ranperda

Fraksi PKS menjelaskan beberapa tujuan pengajuan Ranperda. Di antaranya adalah upaya preventif untuk melindungi generasi muda dan memperkuat ketahanan keluarga.

  • Melindungi generasi muda dari risiko kesehatan dan sosial.
  • Memperkuat ketahanan keluarga sebagai unit sosial dasar.
  • Menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan.

Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan,

Langkah selanjutnya

Rencana pengusulan Ranperda akan dibahas di internal DPRD dan kemudian disusun naskah akademik serta draft aturan teknisnya. Pembahasan selanjutnya akan menentukan jadwal harmonisasi dan konsultasi publik sebelum menjadi peraturan daerah.

Pemantauan terhadap data kasus dan dialog lintas sektor di tingkat kota akan menjadi bagian penting agar kebijakan yang dibuat efektif dan berbasis bukti.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait