Lokal

Fraksi PKS Soroti SiLPA Rp592 Miliar dan PAD Turun di APBD Medan 2025

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Kota Medan membahas pertanggungjawaban APBD 2025

Medan, 7 Juli 2025 — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, namun memberi catatan serius terkait pengelolaan anggaran. Dalam rapat paripurna, PKS menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp592,217 miliar, rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sejumlah program yang belum optimal.

Catatan utama Fraksi PKS

Juru bicara Fraksi PKS, H. Kasman bin Marasakti Lubis, memuji capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, pihaknya menekankan beberapa masalah anggaran yang harus segera ditangani.

PKS mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp6,324 triliun atau 90,80% dari target, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp640,857 miliar. Sementara itu, realisasi PAD hanya mencapai Rp3,093 triliun dari target Rp3,706 triliun, tertinggal Rp613,006 miliar.

"Kami menilai Pemerintah Kota Medan tidak mampu menyerap anggaran. Ke depan kami meminta hal ini jangan sampai terulang kembali,"

Sumber masalah dan temuan

Fraksi PKS menunjuk beberapa penyebab tidak tercapainya target PAD, termasuk rendahnya penerimaan pajak daerah, terutama BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Selain itu, tidak ada kontribusi laba dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sepanjang 2025, padahal tahun sebelumnya masih ada dividen.

PKS juga menyoroti penyerapan anggaran di beberapa OPD, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimtaru) yang menyisakan anggaran tidak terserap sebesar Rp214,138 miliar.

Rekomendasi dan tuntutan

Fraksi PKS mengusulkan langkah perbaikan agar anggaran lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Rekomendasi utama meliputi:

  • Evaluasi menyeluruh terhadap Perumda Rumah Potong Hewan dan Perumda Pembangunan agar tidak membebani APBD.
  • Penundaan proyek pembangunan drainase sampai tersedia kajian jaringan drainase yang komprehensif.
  • Perbaikan sistem pendataan desil untuk penyaluran bantuan sosial agar sesuai kondisi lapangan.
  • Peningkatan kualitas pelayanan Universal Health Coverage (UHC) dari puskesmas hingga rumah sakit.
  • Pengalihan penyaluran hibah kegiatan sosial ke Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait.

"PKS mengusulkan minimal 90 persen target kinerja harus tercapai. Jika tidak, DPRD meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan evaluasi terhadap OPD terkait,"

Tindak lanjut dan penutup

Kasman meminta Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan 2025. Fraksi PKS berharap persetujuan Ranperda ini diikuti dengan langkah konkret untuk meningkatkan penyerapan anggaran, memperbaiki realisasi PAD, dan memperkuat pelayanan publik.

Persetujuan Ranperda menjadi awal pengawasan lebih ketat DPRD terhadap implementasi anggaran dan kinerja OPD agar hasil pengelolaan keuangan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait