Terdakwa Kristin Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Pil Ekstasi
Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6), mendengar tuntutan terhadap Kristin, 28 tahun, warga Mangkubumi. Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 170 hari karena dinilai sebagai pengedar pil ekstasi.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Daniel menyatakan perbuatan Kristin melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Menuntut Terdakwa Kristin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider 170 hari,"
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Bukti yang Dihadirkan
Jaksa menyampaikan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan polisi berupa 175 butir pil ekstasi. Menurut dakwaan, pil‑pil tersebut dimiliki terdakwa untuk dijualbelikan. Penjelasan lebih rinci soal kronologi penangkapan tidak dibacakan secara gamblang dalam tuntutan, namun jumlah barang bukti yang dikemukakan menjadi dasar tuntutan jaksa.
Proses Sidang Selanjutnya
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. Sampai saat itu, status hukum terdakwa tetap menjalani proses peradilan di PN Medan.
Kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Medan. Perkembangan tuntutan dan pembelaan pada sidang berikutnya akan menentukan langkah hakim dalam mengambil keputusan akhir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Humbahas Tanam 1,6 Ton Bawang Putih Dukung Swasembada
Polres Humbahas menanam 1,6 ton bawang putih di dua hektare lahan di Desa Ria-Ria pada 19 Agustus sebagai du...
Kompolnas Tinjau Nominator Kompolnas Awards 2026 di Polres Simalungun
Tim Kompolnas kunjungi Polres Simalungun untuk menilai Aiptu Bona Sinaga sebagai nominator Kompolnas Awards...
Pangdam I/BB Kunjungi Simalungun, Pemkab Tekankan Sinergitas
Pangdam I/Bukit Barisan kunjungi Simalungun pada 19 Agustus 2026; Pemkab dan TNI perkuat sinergi mendukung p...
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...