Terdakwa Kristin Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Pil Ekstasi
Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6), mendengar tuntutan terhadap Kristin, 28 tahun, warga Mangkubumi. Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 170 hari karena dinilai sebagai pengedar pil ekstasi.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Daniel menyatakan perbuatan Kristin melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Menuntut Terdakwa Kristin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider 170 hari,"
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Bukti yang Dihadirkan
Jaksa menyampaikan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan polisi berupa 175 butir pil ekstasi. Menurut dakwaan, pil‑pil tersebut dimiliki terdakwa untuk dijualbelikan. Penjelasan lebih rinci soal kronologi penangkapan tidak dibacakan secara gamblang dalam tuntutan, namun jumlah barang bukti yang dikemukakan menjadi dasar tuntutan jaksa.
Proses Sidang Selanjutnya
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. Sampai saat itu, status hukum terdakwa tetap menjalani proses peradilan di PN Medan.
Kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Medan. Perkembangan tuntutan dan pembelaan pada sidang berikutnya akan menentukan langkah hakim dalam mengambil keputusan akhir.
Berita Terkait
Rumah Singgah Aceh Selatan Diresmikan di Tapaktuan
Bupati Aceh Selatan meresmikan Rumah Singgah H. Muhammad Kasim di Tapaktuan untuk membantu keluarga pasien d...
Revitalisasi Sekolah Pascabanjir di Aceh Utara Libatkan Warga
Beberapa sekolah pascabanjir di Aceh Utara direvitalisasi lewat program swakelola; anggaran Rp1,67 miliar da...
Pemkab Bintan Salurkan Rp83,9 Juta untuk Korban Bencana di Bener Meriah
Pemkab Bintan menyalurkan Rp83.898.000 kepada Pemkab Bener Meriah untuk penanganan dan pemulihan pascabencan...
Jadwal Pilkampong Serentak Subulussalam 2026: Pemungutan 1 September
Kota Subulussalam jadwalkan Pilkampong serentak 34 kampong pada 1 September 2026; pelantikan kepala kampong...
Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti 211 perkara, termasuk 3,8 kg sabu, pada 18 Juni 2026 untuk mence...
Dugaan Jual Beli Jabatan di Simalungun: ASN JD Diselidiki
Pemkab Simalungun menyelidiki dugaan penipuan dan jual beli jabatan yang menyeret oknum ASN berinisial JD; I...