Lokal

Terdakwa Kristin Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Pil Ekstasi

Bagikan:
Sidang tuntutan kasus pil ekstasi di Pengadilan Negeri Medan

Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6), mendengar tuntutan terhadap Kristin, 28 tahun, warga Mangkubumi. Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 170 hari karena dinilai sebagai pengedar pil ekstasi.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Daniel menyatakan perbuatan Kristin melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Menuntut Terdakwa Kristin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider 170 hari,"

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Bukti yang Dihadirkan

Jaksa menyampaikan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan polisi berupa 175 butir pil ekstasi. Menurut dakwaan, pil‑pil tersebut dimiliki terdakwa untuk dijualbelikan. Penjelasan lebih rinci soal kronologi penangkapan tidak dibacakan secara gamblang dalam tuntutan, namun jumlah barang bukti yang dikemukakan menjadi dasar tuntutan jaksa.

Proses Sidang Selanjutnya

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. Sampai saat itu, status hukum terdakwa tetap menjalani proses peradilan di PN Medan.

Kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Medan. Perkembangan tuntutan dan pembelaan pada sidang berikutnya akan menentukan langkah hakim dalam mengambil keputusan akhir.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait