Terdakwa Kristin Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Pil Ekstasi
Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6), mendengar tuntutan terhadap Kristin, 28 tahun, warga Mangkubumi. Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 170 hari karena dinilai sebagai pengedar pil ekstasi.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Daniel menyatakan perbuatan Kristin melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Menuntut Terdakwa Kristin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider 170 hari,"
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Bukti yang Dihadirkan
Jaksa menyampaikan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan polisi berupa 175 butir pil ekstasi. Menurut dakwaan, pil‑pil tersebut dimiliki terdakwa untuk dijualbelikan. Penjelasan lebih rinci soal kronologi penangkapan tidak dibacakan secara gamblang dalam tuntutan, namun jumlah barang bukti yang dikemukakan menjadi dasar tuntutan jaksa.
Proses Sidang Selanjutnya
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. Sampai saat itu, status hukum terdakwa tetap menjalani proses peradilan di PN Medan.
Kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Medan. Perkembangan tuntutan dan pembelaan pada sidang berikutnya akan menentukan langkah hakim dalam mengambil keputusan akhir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PKS Minta Penjelasan Menyeluruh soal R-APBD Medan 2027
Fraksi PKS DPRD Medan meminta penjelasan rinci atas proyeksi pendapatan, pengurangan belanja, dan kesiapan p...
MUI dan Pemkab Simalungun Perkuat Sinergi Jelang Hari Santri
Bupati Simalungun terima kunjungan MUI untuk perkuat sinergi; bahas Hari Santri dan pengukuhan pengurus MUI...
PDIP DPRD Medan Desak Pemko Tanggung Jawab Atasi Krisis Air
Fraksi PDIP DPRD Medan minta Pemko tanggung jawab atasi krisis air, segera tetapkan pejabat definitif, dan p...
Hilirisasi Bauksit: Proyek Smelter Mempawah dan Tantangan Energi
Indonesia mulai memproses bauksit di Mempawah untuk memperbesar kapasitas alumina dan membangun pabrik peleb...
FPRMI Aceh Gelar Diskusi Potensi Jerat Pidana dalam Jurnalistik
FPRMI Aceh menggelar diskusi 15 Okt di Banda Aceh membahas batas kebebasan pers, etika, dan potensi pidana d...
Binjai Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
Pemko Binjai tambah kendaraan, pasang CCTV TMA dan 14 sirene untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim...