Politik

Trenggalek Siapkan Dana Cadangan Rp80 Miliar untuk Pilkada 2029

Bagikan:
Ilustrasi rapat penyusunan anggaran Pilkada di Trenggalek

Trenggalek — DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten menyiapkan skema dana cadangan untuk kebutuhan Pilkada 2029 yang diperkirakan mencapai Rp80 miliar. Rencana disusun melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar beban anggaran tidak sepenuhnya jatuh pada APBD 2029.

Skema pencadangan anggaran

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan rencana ini dimaksudkan agar anggaran Pilkada dapat disiapkan secara bertahap pada tahun-tahun sebelum pelaksanaan. Pembahasan sedang dilanjutkan di panitia khusus DPRD.

"Intinya agar tidak membebani anggaran. Jadi bisa dicadangkan pada tahun sebelumnya,"

Doding menyebutkan pemerintah daerah dan DPRD menargetkan mulai mencadangkan dana sejak 2027 untuk meringankan tekanan fiskal pada 2029.

Rincian alokasi dan jadwal

Skema yang diusulkan membagi alokasi menjadi tiga tahun. Dana total Rp80 miliar disusun agar beban per tahun lebih ringan dan tetap memberi ruang bagi program pembangunan lainnya.

Tahun Alokasi (Rp)
2027 20.000.000.000
2028 20.000.000.000
2029 40.000.000.000

Keperluan dana

Doding merinci bahwa kebutuhan Rp80 miliar akan dipakai untuk beberapa pos penting penyelenggaraan Pilkada. Penggunaan dana meliputi:

  • Dana hibah untuk KPU dan Bawaslu
  • Operasional desk Pilkada
  • Kebutuhan pengamanan dan logistik

"Istilahnya dana cadangan. Per tahun dicadangkan agar semakin ringan pada 2029 nanti,"

Alasan dan implikasi fiskal

Doding menekankan pentingnya menjaga ruang fiskal. Jika seluruh anggaran Pilkada dibebankan pada APBD 2029, kemampuan daerah untuk membiayai program fisik dan nonfisik lain akan tertekan.

Menurutnya, pencadangan sejak beberapa tahun sebelumnya membantu menjaga kesinambungan belanja pembangunan tanpa mengurangi layanan publik.

Proses legislasi

Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada kini dibahas oleh pansus DPRD. Pemerintah daerah dan legislatif berharap pembahasan berjalan lancar sehingga skema dapat diatur dalam peraturan daerah sebelum periode anggaran dimulai.

Dengan skema ini, Pemkab Trenggalek berharap penyelenggaraan Pilkada 2029 dapat dibiayai tanpa mengorbankan prioritas pembangunan lainnya.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait