Nasional

Menko Polkam: Indonesia Tak Boleh Jadi Transit Jaringan Narkoba

Bagikan:
Penggerebekan kapal MV Ocean Porter dan barang bukti narkotika cair 2,6 ton di perairan Kepulauan Riau

Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, maupun pasar bagi jaringan narkoba. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sebagai respons atas penggagalan pengiriman narkotika besar-besaran di perairan Kepulauan Riau.

Operasi di perairan Kepulauan Riau

Tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau menyergap kapal MV Ocean Porter pada Senin, 17 Agustus 2026 di perairan Tanjung Balai Karimun. Dalam operasi itu ditemukan tangki air berisi sekitar 2,6 ton narkotika cair di dalam kontainer.

Petugas juga mengamankan ratusan dus rokok ilegal asal China serta 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. Semua awak kapal dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

  • Kapal patroli yang dikerahkan: BC 30005 dan BC 20011
  • Unit K9 Bea Cukai Batam turut memeriksa kapal dan kontainer

Ancaman lintas batas dan tantangan geografis

Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menilai wilayah Kepulauan Riau menghadapi ancaman penyelundupan tinggi karena posisinya di kawasan perairan internasional. BNN terus melakukan patroli fisik dan pemantauan ruang siber untuk mengantisipasi pergerakan jaringan kriminal.

Para penyelundup selalu berusaha mencari celah untuk masuk melalui wilayah Kepulauan Riau. Namun, kami tidak gentar dan tidak akan berhenti melakukan pencegahan,

— Komjen Pol Suyudi Ario Seto

Perkuat pengawasan dan sinergi antarlembaga

Djamari menekankan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan bersama antarinstansi, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan operasi di lapangan. Menurutnya, pengawasan seluruh jalur masuk dan keluar Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi kejahatan transnasional.

Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan pasar jaringan narkoba serta kejahatan transnasional. Bersama-sama kita jaga kedaulatan bangsa ini,

— Djamari Chaniago

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut pengungkapan ini hasil kolaborasi berbagai pihak. Ia menegaskan Bea Cukai akan terus berada di garis depan menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat sambil mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat.

Bea Cukai akan terus berada di garis terdepan dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat,

— Djaka Budhi Utama

Dampak potensial dan alasan pencegahan

Pihak berwenang memperkirakan barang bukti 2,6 ton narkoba cair tersebut berpotensi berdampak terhadap sekitar 14 juta orang. Jika seluruhnya membutuhkan rehabilitasi selama enam bulan dengan asumsi biaya minimal Rp10 juta per orang, biaya yang diperlukan mencapai sekitar Rp140 triliun.

Besarnya potensi dampak ini memperkuat alasan bahwa pencegahan harus didahulukan sebelum narkoba beredar luas. Pemerintah memastikan upaya pemberantasan tidak akan dikendurkan meski pelaku terus mencari celah.

Penutup: pengawasan terpadu sebagai kunci

Karakter geografis Indonesia dengan banyak pintu masuk memerlukan pengawasan jalur laut, udara, dan darat secara terpadu. Ke depan, langkah pencegahan, patroli intensif, dan pertukaran informasi antarinstansi dipandang krusial untuk memutus rantai peredaran narkoba lintas negara dan melindungi masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait