Nasional

Presiden Instruksikan Transformasi Layanan Publik Digital

Bagikan:
Kepala KSP Dudung Abdurrachman menyampaikan instruksi transformasi layanan publik digital dan perpanjangan SP4N-Lapor

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan birokrasi pemerintah mempercepat transformasi layanan publik secara digital pada Selasa, 29 September 2026, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya, agar layanan menjadi lebih cepat, pasti, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Dudung Abdurrachman, menyampaikan arahan tersebut dan menegaskan perlunya perubahan cara kerja birokrasi untuk mendukung layanan digital yang efektif.

Instruksi Presiden dan implementasi di birokrasi

Dudung menegaskan bahwa arahan Presiden disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna dan harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di seluruh instansi. Transformasi layanan publik tidak hanya soal memasang aplikasi, melainkan merombak proses kerja agar lebih responsif.

"Arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna sudah jelas. Bahwa birokrasi pemerintah harus terus melakukan transformasi pelayanan publik secara digital agar lebih mudah diakses,"

Menurut Dudung, akselerasi layanan berbasis elektronik mengutamakan kecepatan respons terhadap laporan aduan warga. Transformasi ini diharapkan memangkas kompleksitas birokrasi melalui integrasi antaraplikasi.

Konektivitas antaraplikasi dan hasil yang diharapkan

Dudung menekankan bahwa layanan digital harus saling terkoneksi. Dengan demikian, proses pelaporan dan penanganan aduan tidak lagi terputus antarinstansi. Hasil yang diharapkan adalah penyelesaian yang terukur dan solutif.

"Ini bukan hanya aplikasi, melainkan cara kerja baru bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Karena, penyelesaian layanan aduan publik harus menjadi outcome organisasi, terukur, dan benar-benar solutif,"

Perpanjangan kerja sama pengelolaan SP4N-Lapor!

Pemerintah juga menyepakati perpanjangan kerja sama pengelolaan SP4N-Lapor! untuk memperkuat wadah aduan nasional. Beberapa pihak yang terlibat menyetujui kelanjutan pengelolaan ini agar layanan tetap terintegrasi dan stabil.

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB)
  • Komdigi
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Ombudsman
  • Kantor Staf Kepresidenan (KSP)

Jaminan penanganan dan privasi pelapor

Pemerintah menyatakan SP4N-Lapor! menjadi kanal resmi nasional untuk menampung laporan dan aduan masyarakat. Selain menjadi saluran tunggal, pemerintah memastikan kerahasiaan identitas pelapor dan komitmen penanganan laporan dalam tiga hari kerja.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap layanan aduan digital semakin mendekatkan pemerintah kepada rakyat dan lebih cepat menyelesaikan permasalahan warga. Ke depan, fokus akan diarahkan pada konektivitas sistem dan pengukuran hasil untuk memastikan transformasi memberi manfaat nyata bagi publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait