Perludem Tolak Usulan Ambang Batas Capres Dua Fraksi
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menolak wacana pembatasan baru pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang mengusulkan syarat dukungan minimal dua fraksi DPR. Penolakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Perludem menilai aturan baru tersebut bertentangan dengan semangat putusan MK dan berpotensi menggerogoti hak politik warga.
Putusan MK dan wacana ambang baru
MK secara resmi menghapus syarat persentase kursi DPR atau suara sah nasional untuk pencalonan presiden pada Pilpres 2029. Pascaputusan itu, sejumlah elit politik mulai mengusulkan syarat alternatif, yakni dukungan minimal dari dua fraksi DPR bagi setiap pasangan calon.
Perludem menegaskan bahwa setiap kebijakan baru yang akan dirumuskan oleh DPR dan pemerintah harus berada dalam koridor konstitusi dan tidak boleh mengakali putusan MK.
Alasan Perludem menolak
Annisa Alfath, peneliti Perludem, menyatakan usulan dua fraksi itu sejatinya adalah upaya membangun kembali threshold dengan cara berbeda. Menurutnya, aturan seperti itu hanya menguntungkan partai besar yang sudah berposisi di parlemen.
"Wacana minimal dua fraksi itu sama saja memasang threshold baru. Hal yang hanya menguntungkan partai politik di parlemen," — Annisa Alfath, Peneliti Perludem, Rabu, 23 September 2026.
Argumen teknis: bukan solusi terhadap 'banjir' pasangan calon
Perludem juga menilai kekhawatiran tentang melimpahnya jumlah pasangan calon tidak berdasar. Partai politik diprediksi akan melakukan seleksi internal ketat dan perhitungan sumber daya sebelum mengusung kandidat.
Proses pencalonan memerlukan kesiapan finansial dan logistik signifikan. Selain itu, verifikasi administrasi untuk menjadi partai peserta pemilu sudah menyaring partai dan kandidat sejak tahap awal.
"Partai politik seharusnya fokus menyiapkan kader terbaik mereka. Ketimbang membatasi hak politik pihak lain," — Annisa Alfath.
Revisi UU Pemilu dan pengawasan publik
DPR dan Pemerintah kini sedang menggodok revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI. Perludem mengimbau publik untuk aktif mengawal proses legislasi agar tetap transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Pembuat undang-undang diingatkan untuk tidak mengintervensi hak politik warga atau menutup ruang kompetisi yang setara bagi kekuatan politik lain.
Penutup: implikasi bagi demokrasi
Konsistensi dalam menjalankan putusan MK menjadi tolok ukur penegakan hukum tata negara. Kepastian hukum dalam aturan pemilu penting demi menjaga stabilitas politik nasional menjelang 2029.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Perludem: Penghapusan Presidential Threshold Perkuat Hak Pilih
Perludem menyambut penghapusan presidential threshold yang membuka lebih banyak pilihan calon dan memperkuat...
Bisindo vs SIBI: Perbedaan Bahasa Isyarat di Indonesia
Bisindo dan SIBI berbeda dalam asal, fungsi, dan struktur; pengakuan bahasa isyarat penting untuk hak komuni...
Guru Non-ASN Bisa Ikut Tes PNS atau PPPK, Pemerintah Siapkan Aturan
Pemerintah membuka akses bagi guru non-ASN mengikuti tes PNS atau PPPK; gaji PNS/PPPK ditanggung pusat dan n...
BKKBN: KB dan Pendidikan Kunci Cegah Stunting dan Bangun SDM
BKKBN menekankan KB harus berjalan bersama pendidikan untuk cegah stunting dan meningkatkan kualitas SDM, ka...
35 Napi Banten Dipindah ke Nusakambangan untuk Perketat Keamanan
Ditjenpas memindahkan 35 napi dari Banten ke Lapas Nusakambangan pada 23 Sept 2026 untuk penataan hunian dan...
Prabowo Tegaskan Pendidikan Gratis Dimulai dari TK
Presiden Prabowo tegaskan pendidikan gratis untuk jenjang dasar dan menengah, dimulai dari TK; PIP TK Rp450...