Nasional

DPR Soroti Masalah Berulang dalam RUU Kawasan Industri

Bagikan:
Anggota DPR saat kunjungan kerja di Kawasan Industri Lippo Cikarang

Anggota Komisi VII DPR Yoyok Riyo Sudibyo menyoroti masalah berulang dalam pengelolaan kawasan industri nasional saat kunjungan kerja di Kawasan Industri Lippo Cikarang, Bekasi, Rabu, 23 September 2026. Ia menyebutkan tiga persoalan pokok yang menghambat investasi dan operasional kawasan selama puluhan tahun, yaitu tumpang tindih pertanahan, perizinan dasar, serta fasilitas infrastruktur dan pasokan energi.

Tiga persoalan utama

Menurut Yoyok, ketiga isu ini berulang dan menguras energi pengelola kawasan industri. Masalah pertama adalah tumpang tindih kewenangan pertanahan yang memicu proses administratif berlapis. Masalah kedua terkait perizinan dasar yang belum terintegrasi antara pusat dan daerah. Masalah ketiga mencakup fasilitas infrastruktur dan pasokan energi yang belum memadai untuk menopang ekspansi industri.

  • Tumpang tindih pertanahan
  • Perizinan dasar yang berlapis
  • Keterbatasan infrastruktur dan pasokan energi

Usulan penyatuan kewenangan

Yoyok menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan tata kelola lewat RUU Kawasan Industri. Ia mendorong agar kewenangan yang kini tersebar dapat disatukan agar proses perizinan dan pengelolaan tidak lagi berbelit.

Tiga persoalan dasar itu saja, terjadi puluhan tahun berulang-ulang, dan menurut saya ini ada yang salah. Walaupun jalan, tapi kan capek mereka, para pengelola-pengelola kawasan industri ini

Ia menegaskan harapan agar pemerintah pusat mengambil alih dan menyatukan kewenangan dalam satu lembaga yang mengatur kawasan industri secara terpadu.

Saya kepingin pemerintah ngambil power. Pemerintah ngambil ini semuanya, ngambil semuanya dalam satu wadah dan satu lembaga

Isu keamanan dan implikasi pengaturan

Selain persoalan administratif dan infrastruktur, Yoyok juga menyoroti aspek keamanan kawasan industri. Ia menyatakan keamanan merupakan bagian dari kompleksitas yang harus diselesaikan agar kawasan industri menarik investasi dan beroperasi lancar.

Penyatuan kewenangan diharapkan mempercepat penanganan masalah lintas sektoral, mengurangi praktik birokrasi ganda, dan meningkatkan efisiensi investasi. Namun, perubahan ini membutuhkan regulasi yang jelas dan mekanisme koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah.

Harapan ke depan

Yoyok berharap pembahasan RUU Kawasan Industri di DPR dapat menghasilkan solusi konkret. Ia meminta agar RUU menjadi sarana untuk menyelesaikan persoalan lama dan mendorong pengelolaan kawasan yang lebih terintegrasi serta aman bagi investor dan pekerja.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait