Nasional

Perludem: Penghapusan Presidential Threshold Perkuat Hak Pilih

Bagikan:
Ilustrasi pemilih dan calon presiden sebagai simbol perluasan pilihan dalam pemilu

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)presidential threshold sebagai langkah memperkuat hak politik masyarakat dan membuka peluang lebih banyak calon pada Pilpres 2029. Keputusan ini dinilai mampu memutus dominasi partai besar dan memperluas alternatif pemimpin nasional.

Alasan Perludem

Perludem berargumen sistem ambang batas sebelumnya membatasi ruang gerak kandidat di luar lingkar partai besar. Dengan hilangnya syarat tersebut, peluang munculnya pasangan calon yang lebih beragam naik, sehingga publik mendapat akses pilihan yang lebih luas.

Peneliti Perludem, Annisa Alfath, mengatakan pada Rabu, 23 September 2026 bahwa pembukaan ruang kontestasi memberi keuntungan langsung bagi pemilih.

"Keuntungan utamanya adalah untuk masyarakat karena mereka disuguhkan banyak alternatif pilihan calon pemimpin yang bervariasi,"

Dampak pada Pilpres 2029 dan Persaingan Program

Peningkatan jumlah calon diprediksi mendorong persaingan gagasan dan program kerja yang lebih rasional serta komprehensif. Masyarakat dinilai mendapat kesempatan untuk menilai kualitas visi-misi calon secara terbuka sebelum menentukan pilihan di TPS.

Perludem juga mengutip praktik negara lain, seperti Filipina, di mana kompetisi dengan banyak kandidat mendorong partisipasi warga dalam mengawal isu strategis. Di sisi lain, selama empat gelombang terakhir di Indonesia, kontestasi capres-cawapres cenderung terbatas pada dua atau tiga pasangan, yang seringkali memicu polarisasi sosial.

Rekomendasi Kebijakan dan Imbauan Publik

Perludem mengimbau pemerintah dan DPR untuk tidak memberlakukan pembatasan tambahan yang mengurangi hak konstitusional partai dalam mengusung calon presiden. Reformasi aturan pemilu sebaiknya fokus pada peningkatan kualitas demokrasi dan kesejahteraan warga.

Publik juga diminta aktif mencermati rekam jejak dan visi misi para calon yang muncul. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

  • Memantau dan membandingkan program kerja masing-masing calon;
  • Mengikuti forum publik dan debat calon untuk evaluasi gagasan;
  • Mendorong transparansi pendanaan kampanye agar pemilih mendapat informasi lengkap.

Perubahan aturan ini diharapkan melahirkan kepemimpinan nasional yang lebih kapabel dan berintegritas tinggi, sekaligus mengurangi dominasi oligarki politik dalam proses pencalonan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait