Nasional

Bapanas Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Mafia Beras

Bagikan:
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan penindakan terhadap mafia beras

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pemerintah tidak memberi toleransi bagi mafia beras di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran resmi pada Senin, 21 September 2026, disertai langkah penindakan sambil memperkuat stabilisasi harga dan pasokan.

Penindakan dan status tersangka

Amran menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran tata niaga beras telah menelusuri puluhan tersangka dan beberapa perusahaan. Pemerintah mencatat 102 tersangka dan meneruskan kasus terhadap sekitar 25 perusahaan untuk tindak lanjut.

"Tidak ada ruang bagi mafia beras di Indonesia. Kita berhadapan,"

Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi bagi produk dan pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Bentuk tindakan yang disebutkan meliputi penarikan produk hingga pencabutan izin dan proses hukum.

  • Penarikan produk dari peredaran
  • Pencabutan izin usaha
  • Moratorium terhadap pelaku usaha
  • Proses hukum sesuai ketentuan

"Tersangka ada 102 tersangka. Sampai detik ini untuk beras,"

"Dan kami berhak perintahkan untuk cabut. Karena kami sebagai kepala Bapanas, di moratorium kan cabut izinnya dulu,"

Intervensi untuk stabilisasi harga dan pasokan

Selain penegakan hukum, pemerintah juga memperkuat intervensi pasar untuk menahan lonjakan harga dan menjaga ketersediaan beras. Upaya itu dilakukan melalui operasi pasar, bantuan pangan, dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

"Kita sekarang operasi pasar. Kemudian bantuan pangan untuk 33,24 juta orang seluruh Indonesia. Kemudian SPHP ada 1 juta,"

Amran menegaskan intervensi ini dimaksudkan untuk mendorong harga turun kembali dan memastikan stok nasional cukup. Dengan kombinasi penindakan dan intervensi pasar, pemerintah berharap rantai pasokan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Dugaan keuntungan tidak wajar

Dalam penjelasan yang sama, Amran menyoroti indikasi praktik keuntungan tidak wajar pada rantai tata niaga. Ia memberi contoh perbedaan harga yang sangat besar, di mana beberapa beras disebut dibeli dengan harga Rp13.000 per kilogram lalu dijual hingga Rp57.000 per kilogram.

Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu alasan pengawasan dan tindakan keras oleh Bapanas. Pemerintah menyatakan akan terus memantau pasar dan menindak pelanggaran agar pasokan tetap aman dan harga terjangkau bagi konsumen.

Ke depan, kombinasi upaya hukum dan kebijakan pasar dipertahankan untuk mengatasi praktik curang dan menstabilkan pasokan serta harga beras di tingkat nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait