Bapanas Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Mafia Beras
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pemerintah tidak memberi toleransi bagi mafia beras di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran resmi pada Senin, 21 September 2026, disertai langkah penindakan sambil memperkuat stabilisasi harga dan pasokan.
Penindakan dan status tersangka
Amran menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran tata niaga beras telah menelusuri puluhan tersangka dan beberapa perusahaan. Pemerintah mencatat 102 tersangka dan meneruskan kasus terhadap sekitar 25 perusahaan untuk tindak lanjut.
"Tidak ada ruang bagi mafia beras di Indonesia. Kita berhadapan,"
Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi bagi produk dan pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Bentuk tindakan yang disebutkan meliputi penarikan produk hingga pencabutan izin dan proses hukum.
- Penarikan produk dari peredaran
- Pencabutan izin usaha
- Moratorium terhadap pelaku usaha
- Proses hukum sesuai ketentuan
"Tersangka ada 102 tersangka. Sampai detik ini untuk beras,"
"Dan kami berhak perintahkan untuk cabut. Karena kami sebagai kepala Bapanas, di moratorium kan cabut izinnya dulu,"
Intervensi untuk stabilisasi harga dan pasokan
Selain penegakan hukum, pemerintah juga memperkuat intervensi pasar untuk menahan lonjakan harga dan menjaga ketersediaan beras. Upaya itu dilakukan melalui operasi pasar, bantuan pangan, dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
"Kita sekarang operasi pasar. Kemudian bantuan pangan untuk 33,24 juta orang seluruh Indonesia. Kemudian SPHP ada 1 juta,"
Amran menegaskan intervensi ini dimaksudkan untuk mendorong harga turun kembali dan memastikan stok nasional cukup. Dengan kombinasi penindakan dan intervensi pasar, pemerintah berharap rantai pasokan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Dugaan keuntungan tidak wajar
Dalam penjelasan yang sama, Amran menyoroti indikasi praktik keuntungan tidak wajar pada rantai tata niaga. Ia memberi contoh perbedaan harga yang sangat besar, di mana beberapa beras disebut dibeli dengan harga Rp13.000 per kilogram lalu dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu alasan pengawasan dan tindakan keras oleh Bapanas. Pemerintah menyatakan akan terus memantau pasar dan menindak pelanggaran agar pasokan tetap aman dan harga terjangkau bagi konsumen.
Ke depan, kombinasi upaya hukum dan kebijakan pasar dipertahankan untuk mengatasi praktik curang dan menstabilkan pasokan serta harga beras di tingkat nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mentan Siapkan 2 Juta Hektare untuk Pengembangan Bioetanol
Mentan Amran siapkan 1–2 juta ha untuk pengembangan bioetanol tebu, singkong, dan jagung demi kemandirian en...
Harga Cabai Rawit Pekan Ketiga September Tembus Rp77.596/kg
BPS: harga cabai rawit pekan ketiga September 2026 Rp77.596/kg, melampaui HAP Rp57.000/kg; beberapa daerah c...
BPS: Harga Daging Ayam Ras Melonjak di Atas HAP Pekan Ketiga Sept
BPS mencatat harga daging ayam ras pekan ketiga Sept 2026 rata-rata Rp41.933/kg, di atas HAP Rp40.000/kg dan...
Koperasi Didorong jadi Motor Hilirisasi Perkebunan Rakyat
Menteri Koperasi mendorong koperasi jadi pengelola utama perkebunan rakyat dan memiliki pabrik CPO untuk per...
KIP Kuliah 2027 Bertambah, 130.620 Mahasiswa Dapat Kuota Baru
Kemendiktisainstek dapat tambahan anggaran Rp1,267 triliun; 130.620 kuota baru KIP Kuliah ditargetkan tercap...
BPS: Harga Cabai Merah Melonjak di Atas HAP Pekan Ketiga Sept 2026
BPS: Harga cabai merah Rp56.231/kg pekan ketiga Sept 2026, melebihi HAP atas Rp55.000/kg dan meluas ke 248 k...