Nasional

Kasus Beras Fortifikasi: Kepercayaan Konsumen Terancam

Bagikan:
Ilustrasi kemasan beras fortifikasi dan label gizi

Pemerhati perlindungan konsumen memperingatkan kasus beras fortifikasi bermasalah berpotensi merusak kepercayaan pembeli. Pernyataan itu disampaikan Antoni Ludfi Arifin pada rilis Kementan, Senin 21 September 2026.

Inti masalah

Antoni menilai persoalan bukan sekadar administrasi pelabelan. Keliru pada klaim gizi berimplikasi pada kepercayaan konsumen terhadap produk yang dibeli.

"Kasus ini melampaui urusan administrasi pelabelan. Sesuatu yang dipertaruhkan bukan sekadar tulisan pada kemasan, tetapi kepercayaan yang dibawa pulang bersama setiap kilogram beras,"

Ia menambahkan bahwa ketika klaim pada kemasan diragukan, bukan hanya merek bermasalah yang terpukul. Produsen yang mematuhi aturan juga bisa terdampak karena kategori produk tersebut dipersepsikan negatif.

Temuan Badan Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan 25 merek beras fortifikasi bermasalah yang dimiliki 11 pelaku usaha. Temuan itu meliputi ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu produk.

Pengawasan dilakukan pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi. Dari pengawasan terkumpul 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang.

Item Jumlah
Merek bermasalah 25
Pelaku usaha terkait 11
Sampling 190 sampel (27 nama dagang)
Provinsi pengawasan 11
Merek memenuhi syarat 2 (Sumo Merah Premium, Induk Ayam Short Grain Putih)
Merek yang menarik stok 12
Temuan April 2026 (Jakarta) 80% sampel nilai gizi tidak sesuai klaim

Penarikan dan penghentian produksi

Berdasarkan hasil pengawasan, seluruh merek bermasalah menghentikan produksi hingga pekan pertama September 2026. Sebanyak 12 merek telah menarik stok dari peredaran. Sisanya masih dalam proses penarikan oleh pelaku usaha.

Dampak pada konsumen dan pelaku usaha

Antoni menekankan perlindungan konsumen harus bersifat dua arah. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar. Sementara itu pelaku usaha yang patuh juga perlu dilindungi dari praktik segelintir pihak.

"Perlindungan konsumen harus dipahami sebagai upaya melindungi dua pihak sekaligus. Konsumen yang berhak memperoleh informasi yang benar dan pelaku usaha yang jujur agar tidak kehilangan reputasi akibat praktik segelintir pihak,"

Temuan Bapanas mengingatkan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap klaim gizi pada kemasan. Ke depan, upaya klarifikasi dan penegakan aturan akan menentukan pemulihan kepercayaan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait