REI: Tenor KPR 40 Tahun Buka Akses Rumah untuk Pekerja Informal
Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Nelly Suryani menyatakan perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun bisa memperluas akses rumah subsidi bagi pekerja informal. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan pers pada Sabtu, 23 Mei 2026, menyusul rencana kebijakan skema tenor panjang untuk program KPR FLPP.
Perpanjangan tenor turunkan cicilan, perluas pasar
Menurut Nelly Suryani, yang akrab disapa Maria, tenor yang lebih panjang akan menurunkan besaran cicilan bulanan sehingga segmen pekerja berpenghasilan tidak tetap memiliki peluang lebih besar memperoleh hunian bersubsidi. Saat ini, kuota FLPP tercatat masih cukup besar, yakni sekitar 350 ribu unit rumah subsidi.
"Begitu tenor 40 tahun diberlakukan, maka kebijakan ini akan menjangkau pasar yang lebih luas termasuk segmen pekerja informal. Perpanjangan tenor ini adalah sebuah solusi, dan kita tunggu regulasinya,"
Relaksasi aturan untuk pekerja non-fixed income
REI juga mendorong adanya relaksasi ketentuan kredit untuk pekerja non-fixed income atau berpenghasilan tidak tetap. Tujuannya agar bank penyalur lebih fleksibel dalam menilai kemampuan bayar calon debitur dari sektor informal.
Selain itu, organisasi itu mendukung penerapan skema DP 0 persen untuk KPR subsidi. Menurut Maria, skema uang muka nol persen akan mengurangi beban biaya awal dan memperluas akses pembiayaan bagi pekerja informal.
Posisi pemerintah dan proyeksi cicilan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mematangkan skema tenor cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun. Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut tujuan utamanya adalah meringankan cicilan agar hunian lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kami sedang mempersiapkan berbagai kebijakan agar tenor cicilan rumah subsidi bisa sampai 40 tahun. Sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat,"
Kementerian memperkirakan perpanjangan tenor tersebut dapat menurunkan cicilan menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan, sehingga membuka peluang lebih besar bagi buruh, petani, dan pekerja informal memiliki rumah subsidi.
Implikasi dan langkah berikutnya
Jika diregulasi, tenor 40 tahun berpotensi meningkatkan penyerapan KPR FLPP dari stok kuota yang ada. Namun, untuk merealisasikannya diperlukan sinkronisasi aturan antara pemerintah, perbankan, dan pengembang, termasuk mekanisme penilaian pendapatan non-formal.
Secara praktis, pasar menunggu terbitnya regulasi rinci terkait tenor panjang dan ketentuan DP agar kebijakan ini bisa langsung berdampak pada peningkatan kepemilikan rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...
IHSG Diprakirakan Konsolidasi Menjelang Data Inflasi 1 Okt 2026
Pelaku pasar menunggu data inflasi BPS (1 Okt 2026); IHSG diperkirakan konsolidasi di kisaran 6.000-6.200 se...