Ekonomi

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli

Bagikan:

Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli–September 2026 tidak naik. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Pengumuman disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Keputusan dan ruang lingkup

Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik triwulan III 2026 meskipun perhitungan penyesuaian tarif secara teknis menunjukkan kenaikan. Keputusan ini mencakup 13 golongan nonsubsidi serta 24 golongan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis dan industri kecil, serta UMKM.

"Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional,"

"Sehingga pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III 2026 tetap atau tidak naik."

Parameter ekonomi yang jadi acuan

Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2024. Penghitungan triwulan III 2026 menggunakan data makro periode Februari–April 2026.

Parameter Nilai Acuan
Kurs Rp16.959,32 per USD
Harga minyak mentah USD 96,12 per barel
Inflasi 0,21% (Feb–Apr 2026)
Harga batu bara acuan USD 70 per ton

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan empat parameter tersebut seharusnya memicu kenaikan tarif. Namun pemerintah menahan kenaikan untuk menjaga daya beli dan memberi kepastian bagi dunia usaha.

Dampak ekonomi dan tujuan kebijakan

Pemerintah menilai kebijakan tarif tetap membantu menjaga daya saing industri dan memberi kepastian bagi pelaku usaha nasional. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mempertahankan stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah fluktuasi harga komoditas global.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang handal, terjangkau, dan berkeadilan,"

"Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan."

Imbauan dan langkah operasional

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien untuk mendukung ketahanan energi nasional. Pemerintah juga meminta PLN meningkatkan keandalan pasokan dan efisiensi operasional.

"Kami juga meminta PLN menjaga keandalan pasokan, meningkatkan pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik,"

Keputusan tarif ini berlaku untuk triwulan Juli hingga September 2026. Pemerintah akan terus memantau kondisi ekonomi makro dan pasar energi untuk kebijakan selanjutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait