Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli–September 2026 tidak naik. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Pengumuman disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Keputusan dan ruang lingkup
Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik triwulan III 2026 meskipun perhitungan penyesuaian tarif secara teknis menunjukkan kenaikan. Keputusan ini mencakup 13 golongan nonsubsidi serta 24 golongan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis dan industri kecil, serta UMKM.
"Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional,"
"Sehingga pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III 2026 tetap atau tidak naik."
Parameter ekonomi yang jadi acuan
Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2024. Penghitungan triwulan III 2026 menggunakan data makro periode Februari–April 2026.
| Parameter | Nilai Acuan |
|---|---|
| Kurs | Rp16.959,32 per USD |
| Harga minyak mentah | USD 96,12 per barel |
| Inflasi | 0,21% (Feb–Apr 2026) |
| Harga batu bara acuan | USD 70 per ton |
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan empat parameter tersebut seharusnya memicu kenaikan tarif. Namun pemerintah menahan kenaikan untuk menjaga daya beli dan memberi kepastian bagi dunia usaha.
Dampak ekonomi dan tujuan kebijakan
Pemerintah menilai kebijakan tarif tetap membantu menjaga daya saing industri dan memberi kepastian bagi pelaku usaha nasional. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mempertahankan stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah fluktuasi harga komoditas global.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang handal, terjangkau, dan berkeadilan,"
"Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan."
Imbauan dan langkah operasional
Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien untuk mendukung ketahanan energi nasional. Pemerintah juga meminta PLN meningkatkan keandalan pasokan dan efisiensi operasional.
"Kami juga meminta PLN menjaga keandalan pasokan, meningkatkan pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik,"
Keputusan tarif ini berlaku untuk triwulan Juli hingga September 2026. Pemerintah akan terus memantau kondisi ekonomi makro dan pasar energi untuk kebijakan selanjutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.