Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli–September 2026 tidak naik. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Pengumuman disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Keputusan dan ruang lingkup
Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik triwulan III 2026 meskipun perhitungan penyesuaian tarif secara teknis menunjukkan kenaikan. Keputusan ini mencakup 13 golongan nonsubsidi serta 24 golongan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis dan industri kecil, serta UMKM.
"Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional,"
"Sehingga pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III 2026 tetap atau tidak naik."
Parameter ekonomi yang jadi acuan
Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2024. Penghitungan triwulan III 2026 menggunakan data makro periode Februari–April 2026.
| Parameter | Nilai Acuan |
|---|---|
| Kurs | Rp16.959,32 per USD |
| Harga minyak mentah | USD 96,12 per barel |
| Inflasi | 0,21% (Feb–Apr 2026) |
| Harga batu bara acuan | USD 70 per ton |
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan empat parameter tersebut seharusnya memicu kenaikan tarif. Namun pemerintah menahan kenaikan untuk menjaga daya beli dan memberi kepastian bagi dunia usaha.
Dampak ekonomi dan tujuan kebijakan
Pemerintah menilai kebijakan tarif tetap membantu menjaga daya saing industri dan memberi kepastian bagi pelaku usaha nasional. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mempertahankan stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah fluktuasi harga komoditas global.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang handal, terjangkau, dan berkeadilan,"
"Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan."
Imbauan dan langkah operasional
Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien untuk mendukung ketahanan energi nasional. Pemerintah juga meminta PLN meningkatkan keandalan pasokan dan efisiensi operasional.
"Kami juga meminta PLN menjaga keandalan pasokan, meningkatkan pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik,"
Keputusan tarif ini berlaku untuk triwulan Juli hingga September 2026. Pemerintah akan terus memantau kondisi ekonomi makro dan pasar energi untuk kebijakan selanjutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Program TEKAD Dorong Produk Lokal Manggarai Bernilai Tambah
Dinas PMD Manggarai dorong kelompok tani Program TEKAD olah dan kemas produk lokal agar bernilai tambah dan...
Kode Homemade Batam: Frozen Food Tanpa Pengawet dan Ekspor
Kode Homemade Batam memproduksi frozen food dan camilan tanpa pengawet sejak 2021, kini melayani pesanan nas...
Moora Fresh: Inspirasi Usaha Kuliner dari Manokwari
Alfiana Ida Matini berbagi perjalanan membangun Moora Fresh di Manokwari, menekankan kualitas, sentuhan loka...
Inovasi dan Digitalisasi Kunci UMKM Naik Kelas
Noorahmiati: inovasi, manajemen, dan digitalisasi jadi kunci agar UMKM rumahan dapat naik kelas dan berkelan...
Perayaan HUT RI di Sidodadi Dongkrak Pendapatan UMKM
Perayaan HUT RI Ke-81 di Dusun Sidodadi, Lampung Tengah, meningkatkan pendapatan UMKM hingga tiga kali lipat...
UMKM Malinau Gelar Olahraga Bersama Semarakkan HUT ke-81 RI
Pelaku UMKM di PLB Malinau menggelar senam dan permainan pada 19 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-81 RI...