Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli–September 2026 tidak naik. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Pengumuman disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Keputusan dan ruang lingkup
Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik triwulan III 2026 meskipun perhitungan penyesuaian tarif secara teknis menunjukkan kenaikan. Keputusan ini mencakup 13 golongan nonsubsidi serta 24 golongan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis dan industri kecil, serta UMKM.
"Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional,"
"Sehingga pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III 2026 tetap atau tidak naik."
Parameter ekonomi yang jadi acuan
Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2024. Penghitungan triwulan III 2026 menggunakan data makro periode Februari–April 2026.
| Parameter | Nilai Acuan |
|---|---|
| Kurs | Rp16.959,32 per USD |
| Harga minyak mentah | USD 96,12 per barel |
| Inflasi | 0,21% (Feb–Apr 2026) |
| Harga batu bara acuan | USD 70 per ton |
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan empat parameter tersebut seharusnya memicu kenaikan tarif. Namun pemerintah menahan kenaikan untuk menjaga daya beli dan memberi kepastian bagi dunia usaha.
Dampak ekonomi dan tujuan kebijakan
Pemerintah menilai kebijakan tarif tetap membantu menjaga daya saing industri dan memberi kepastian bagi pelaku usaha nasional. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mempertahankan stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah fluktuasi harga komoditas global.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang handal, terjangkau, dan berkeadilan,"
"Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan."
Imbauan dan langkah operasional
Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien untuk mendukung ketahanan energi nasional. Pemerintah juga meminta PLN meningkatkan keandalan pasokan dan efisiensi operasional.
"Kami juga meminta PLN menjaga keandalan pasokan, meningkatkan pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik,"
Keputusan tarif ini berlaku untuk triwulan Juli hingga September 2026. Pemerintah akan terus memantau kondisi ekonomi makro dan pasar energi untuk kebijakan selanjutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Lima BPR di Sumatera Digabung ke PT BPR Mangatur Ganda, OJK Setuju
OJK menyetujui penggabungan lima BPR ke PT BPR Mangatur Ganda, memperkuat modal dan aset untuk ekspansi pemb...
PLN Jakarta Raya Luncurkan Pembatik Muda untuk Perkuat UMKM Kreatif
PLN UID Jakarta Raya gelar Pembatik Muda di Rumah Batik Palbatu setiap Sabtu Juni 2026, latih 28 peserta unt...
OJK: Saham Anjlok Tak Terkait Pidato Prabowo, Imbau Investor Rasional
OJK imbau investor rasional setelah viral klaim pidato Prabowo terkait koreksi IHSG; fokus pada laporan keua...
Penumpang KA BIAS Naik 24,9% Jadi 375.032 Hingga Mei 2026
KA BIAS angkut 375.032 penumpang Jan–Mei 2026, naik 24,90%; rata-rata 2.483 penumpang/hari dan tambahan 74.7...
Pemkot Jakarta Timur Apresiasi Pelatihan UMKM Bersama Indomaret
Pemkot Jakarta Timur mengapresiasi pelatihan UMKM bersama Indomaret untuk meningkatkan kualitas produk dan m...
Rupiah Tutup ke Rp17.907/Dolar, Tertekan Konflik AS-Iran dan The Fed
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.907 per dolar pada 30 Juni 2026 akibat penguatan dolar, ketegangan AS-Iran, d...