Lima BPR di Sumatera Digabung ke PT BPR Mangatur Ganda, OJK Setuju
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin penggabungan lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke dalam entitas utama PT BPR Mangatur Ganda di Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 dan diserahkan kepada pengurus calon entitas hasil penggabungan pada 30 Juni 2026.
Ringkasan keputusan dan dasar hukum
Penggabungan ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan, memperbesar skala usaha, dan memperluas jangkauan pembiayaan untuk sektor riil, khususnya UMKM. OJK menyebut langkah konsolidasi sejalan dengan POJK Nomor 7 Tahun 2024 dan Roadmap Pengembangan serta Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027.
Bank yang bergabung
Entitas yang dilebur ke PT BPR Mangatur Ganda berasal dari beberapa provinsi di Pulau Sumatera. Mereka adalah:
- PT BPR Mindosari (Bengkulu)
- PT BPR Rap Ganda (Jambi)
- PT BPR Tiurganda (Sumatera Selatan)
- PT BPR Lipatganda (Lampung)
- PT BPR Tahuan Ganda (Lampung)
Kantor pusat entitas gabungan berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 195, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Proyeksi keuangan dan tujuan strategis
Setelah merger, total aset gabungan diperkirakan melampaui Rp400 miliar. Posisi Modal Inti BPR juga diperkirakan meningkat di atas Rp135 miliar, dengan rasio permodalan atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) melampaui 50 persen.
OJK menilai fondasi keuangan yang lebih kuat itu akan mendukung investasi pada teknologi informasi, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, dan pengembangan produk yang lebih efisien bagi pelaku UMKM.
Proses hukum, perlindungan nasabah, dan langkah selanjutnya
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, menyatakan operasional merger efektif setelah mendapatkan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI. OJK meminta nasabah untuk tetap tenang selama proses transisi administrasi berlangsung.
"Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera,"
OJK juga menegaskan jaminan keamanan dana simpanan dan mendorong nasabah untuk terus menggunakan layanan industri BPR yang kini semakin sehat dan diawasi ketat.
Implikasi jangka panjang
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk mendorong transformasi kelembagaan BPR konvensional dan syariah. Tujuannya adalah menciptakan arsitektur perbankan mikro yang efisien, lebih tahan terhadap risiko pasar, dan mampu memberi kontribusi optimal pada ekonomi daerah maupun nasional.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance, Proses Pembiayaan Bebas Biaya
LPDB Koperasi tegas melawan pungli dan penipuan; semua proses pembiayaan 100% bebas biaya dan akan ditindak...
BPN Buka Booking Antrian Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
BPN membuka booking antrean lewat fitur Antrian Daring di aplikasi Sentuh Tanahku; pengguna bisa pesan hingg...
Kemenkeu: 1,64 Juta Klaim JHT Nikmati Tarif Pajak 0%
Kemenkeu catat 1,645,469 klaim JHT (95,45%) mendapat tarif PPh final 0% sesuai PMK 16/2010; data klaim Janua...
IHSG Melemah 2,67% Jadi 5.665,17 pada 30 Juni 2026
IHSG ditutup melemah 2,67% ke 5.665,17 pada 30 Juni 2026; transaksi Rp14,91 triliun, investor berhati-hati j...
GIIAS 2026 di ICE BSD: Tiket Presale Mulai 1 Juli, Diskon Hingga 50%
GIIAS 2026 di ICE BSD digelar 29 Juli–9 Agustus; tiket presale mulai 1 Juli via Auto360.id dengan diskon hin...
PNM Raih Pengakuan Global untuk Pemberdayaan Perempuan
PNM mendapat penghargaan global atas kontribusi program Mekaar yang memberdayakan lebih dari 23 juta perempu...