Lima BPR di Sumatera Digabung ke PT BPR Mangatur Ganda, OJK Setuju
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin penggabungan lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke dalam entitas utama PT BPR Mangatur Ganda di Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 dan diserahkan kepada pengurus calon entitas hasil penggabungan pada 30 Juni 2026.
Ringkasan keputusan dan dasar hukum
Penggabungan ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan, memperbesar skala usaha, dan memperluas jangkauan pembiayaan untuk sektor riil, khususnya UMKM. OJK menyebut langkah konsolidasi sejalan dengan POJK Nomor 7 Tahun 2024 dan Roadmap Pengembangan serta Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027.
Bank yang bergabung
Entitas yang dilebur ke PT BPR Mangatur Ganda berasal dari beberapa provinsi di Pulau Sumatera. Mereka adalah:
- PT BPR Mindosari (Bengkulu)
- PT BPR Rap Ganda (Jambi)
- PT BPR Tiurganda (Sumatera Selatan)
- PT BPR Lipatganda (Lampung)
- PT BPR Tahuan Ganda (Lampung)
Kantor pusat entitas gabungan berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 195, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Proyeksi keuangan dan tujuan strategis
Setelah merger, total aset gabungan diperkirakan melampaui Rp400 miliar. Posisi Modal Inti BPR juga diperkirakan meningkat di atas Rp135 miliar, dengan rasio permodalan atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) melampaui 50 persen.
OJK menilai fondasi keuangan yang lebih kuat itu akan mendukung investasi pada teknologi informasi, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, dan pengembangan produk yang lebih efisien bagi pelaku UMKM.
Proses hukum, perlindungan nasabah, dan langkah selanjutnya
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, menyatakan operasional merger efektif setelah mendapatkan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI. OJK meminta nasabah untuk tetap tenang selama proses transisi administrasi berlangsung.
"Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera,"
OJK juga menegaskan jaminan keamanan dana simpanan dan mendorong nasabah untuk terus menggunakan layanan industri BPR yang kini semakin sehat dan diawasi ketat.
Implikasi jangka panjang
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk mendorong transformasi kelembagaan BPR konvensional dan syariah. Tujuannya adalah menciptakan arsitektur perbankan mikro yang efisien, lebih tahan terhadap risiko pasar, dan mampu memberi kontribusi optimal pada ekonomi daerah maupun nasional.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.