Polsek Gunung Malela Tangkap Pemuda dengan 5 Paket Diduga Ganja
SIMALUNGUN — Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela menangkap seorang pemuda berinisial PI (18) pada Minggu malam, 20 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di lapangan bola Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya transaksi jual-beli narkotika di lokasi tersebut.
Penangkapan dan barang bukti
Petugas menemukan dan mengamankan lima plastik kecil warna biru yang diduga berisi ganja. Berat total barang bukti tercatat 11,59 gram (bruto). Polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna biru milik terduga.
- Jumlah paket: 5 plastik kecil warna biru
- Berat bruto: 11,59 gram
- Barang lain: 1 unit ponsel Vivo warna biru
Kronologi penyelidikan
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan menyatakan bahwa informasi tentang transaksi narkoba masuk pada Minggu malam dan langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Unit Reskrim diberangkatkan dengan melampirkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim tertanggal 20 September 2026.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki duduk di pinggir lapangan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Petugas kemudian mengamankan dan menggeledah yang bersangkutan. Terduga mengaku berinisial PI, berusia 18 tahun dan berdomisili di Kecamatan Gunung Maligas.
Keterangan awal dan tindak lanjut
Dalam pemeriksaan awal, PI menyatakan memperoleh ganja itu dari seorang pria dikenal dengan nama Kentus, yang tinggal di Gang Mandor, Nagori Karang Sari. Polisi masih mendalami keterangan itu untuk menelusuri asal dan jaringan peredaran barang tersebut.
"Keterangan awal ini akan kami dalami untuk mengungkap asal barang haram tersebut. Polri berkomitmen menelusuri jaringan peredaran narkoba sampai ke akarnya," ucap AKP Hengky.
Terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut dan penyidikan. Penyidik akan memeriksa lebih dalam terkait pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat di wilayah Simalungun untuk menekan peredaran narkoba lokal dan menangkap jaringan yang memasok barang terlarang ke masyarakat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Batubara Gelar Program Berlayar dan Resmikan TK di Kampung Lalang
Bupati Batubara meluncurkan Program Berlayar di Kampung Lalang dengan layanan terpadu, peresmian TK PKK, dan...
Aktivis Minta Inspektorat Periksa Lurah soal Proyek DAU Kelurahan 2026
Aktivis minta Inspektorat periksa Lurah Rantauprapat terkait proyek DAU Kelurahan 2026 pemasangan batu padas...
Ahmad Hadian: Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Bukan Penyalahgunaan
Ahmad Hadian membantah penyalahgunaan anggaran dalam sosialisasi wawasan kebangsaan yang dilaporkan KAMMI Su...
Ibu Rumah Tangga Didakwa Jadi Kasir Judi Tembak Ikan di Medan
Nurheni Br Ginting didakwa sebagai kasir judi tembak ikan di Medan; ditangkap 25 April 2026 dengan barang bu...
Kompolnas: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Kematian Winda Lorenza
Kompolnas menyatakan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh Winda Lorenza; kematian akibat tembakan di kepala...
DPMPTSP Madina: Tak Ada Izin Pengolahan Emas di Simalagi
DPMPTSP Madina menyatakan tidak ada izin pengolahan emas di Desa Simalagi setelah insiden korban jiwa; lokas...