Lokal

Tahanan Kabur di Labuhanbatu Ditangkap setelah 18 Hari Buron

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan tahanan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap kembali tahanan yang kabur dari ruang tahanan Mapolres pada 30 Juni 2026. Tahanan bernama Zulfadly alias Wak alias Bagong (37) diringkus pada 18 Juli 2026 di rumah rekannya di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan setelah upaya pencarian intensif selama 18 hari untuk memastikan proses hukum berjalan.

Penangkapan dan lokasi

Tim Satresnarkoba menemukan dan mengamankan Zulfadly sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Petugas membawa tersangka langsung ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan tiba di Mapolres sekitar pukul 20.30 WIB untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam proses penangkapan, tim Satresnarkoba berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka sehingga proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar, kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.

Kronologi pelarian

Zulfadly dilaporkan kabur dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.50 WIB. Sejak kejadian, Satresnarkoba langsung membentuk tim dan melakukan pencarian intensif. Selama buron, tersangka mengaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Ia juga mengaku sempat berkeinginan menyerahkan diri karena merasa bersalah, namun tidak mengetahui cara menghubungi pihak kepolisian. Sebelum niat tersebut terlaksana, tim Satresnarkoba lebih dahulu berhasil menemukan lokasi persembunyiannya, ujar Hardiyanto.

Pemeriksaan dan kondisi tersangka

Menurut penyidik, pada saat penangkapan Zulfadly tidak melakukan perlawanan. Pemeriksaan awal menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat. Tersangka menyatakan nekat melarikan diri karena takut menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan pemeriksaan, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan berlaku, tambah Hardiyanto.

Implikasi dan pernyataan polisi

Kasat Narkoba menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum meski sempat melarikan diri. Penangkapan ini menunjukkan koordinasi antar-pihak dan kerja keras personel di lapangan untuk menegakkan hukum.

Dengan ditangkapnya Zulfadly, proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan sesuai prosedur.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait