Tahanan Kabur di Labuhanbatu Ditangkap setelah 18 Hari Buron
Labuhanbatu — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap kembali tahanan yang kabur dari ruang tahanan Mapolres pada 30 Juni 2026. Tahanan bernama Zulfadly alias Wak alias Bagong (37) diringkus pada 18 Juli 2026 di rumah rekannya di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan setelah upaya pencarian intensif selama 18 hari untuk memastikan proses hukum berjalan.
Penangkapan dan lokasi
Tim Satresnarkoba menemukan dan mengamankan Zulfadly sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Petugas membawa tersangka langsung ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan tiba di Mapolres sekitar pukul 20.30 WIB untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam proses penangkapan, tim Satresnarkoba berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka sehingga proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar, kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.
Kronologi pelarian
Zulfadly dilaporkan kabur dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.50 WIB. Sejak kejadian, Satresnarkoba langsung membentuk tim dan melakukan pencarian intensif. Selama buron, tersangka mengaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Ia juga mengaku sempat berkeinginan menyerahkan diri karena merasa bersalah, namun tidak mengetahui cara menghubungi pihak kepolisian. Sebelum niat tersebut terlaksana, tim Satresnarkoba lebih dahulu berhasil menemukan lokasi persembunyiannya, ujar Hardiyanto.
Pemeriksaan dan kondisi tersangka
Menurut penyidik, pada saat penangkapan Zulfadly tidak melakukan perlawanan. Pemeriksaan awal menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat. Tersangka menyatakan nekat melarikan diri karena takut menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan pemeriksaan, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan berlaku, tambah Hardiyanto.
Implikasi dan pernyataan polisi
Kasat Narkoba menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum meski sempat melarikan diri. Penangkapan ini menunjukkan koordinasi antar-pihak dan kerja keras personel di lapangan untuk menegakkan hukum.
Dengan ditangkapnya Zulfadly, proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan sesuai prosedur.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Tabrak Lari di Aceh Timur, Remaja 12 Tahun Tewas; Pelaku Ditangkap
Satlantas Polres Aceh Timur menangkap pengemudi Isuzu Traga pelaku tabrak lari yang menewaskan remaja 12 tah...
Rumah Warga Amrozi di Aceh Timur Ludes Diduga Korslet Listrik
Rumah milik Amrozi di Desa Matang Neuheun, Nurussalam, Aceh Timur, ludes terbakar pada 19/7; dugaan penyebab...
BPKS Raih Opini WTP BPK RI atas Laporan Keuangan 2025
BPKS meraih Opini WTP BPK RI atas Laporan Keuangan 2025; capaian ini ditegaskan sebagai amanah untuk memperk...
DLH Aceh Besar Gelar Gotong Royong Bersihkan Tumpukan Sampah
DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik membersihkan tumpukan sampah di Gampong Piyeung, 18 Juli, untuk lingkung...
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Latihan Menembak
Kapolres AKBP Sah Udur memimpin latihan menembak di Aspol Siopatsuhu, Jumat 17/7 untuk menjaga kesiapsiagaan...
TP-PKK Aceh Besar Perkuat Peran Kader lewat Saweu Gampong
TP-PKK Aceh Besar menggelar Saweu Gampong di Gampong Pasi (18/7) untuk menguatkan peran kader PKK, Dasawisma...