DPRD Medan Sosialisasi Perda Persampahan Nomor 7 Tahun 2024
Medan — Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Tia Ayu Anggraini, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah, Minggu (19/7). Kegiatan memperkenalkan Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015. Sosialisasi berlangsung dalam dua sesi di wilayah Kecamatan Medan Marelan.
Ringkasan kegiatan
Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB di Jalan Durung III, Jalan Andansari, Kelurahan Terjun. Sesi kedua dilanjutkan di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Komplek KPUM Lingkungan XIII, juga di Kelurahan Terjun. Setiap sesi dihadiri sekitar 500 peserta, termasuk tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, pemuda, dan warga setempat.
Materi sosialisasi dan pesan utama
Tia memaparkan inti perubahan Perda, menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah. Ia mengajak warga berperan aktif dalam penerapan aturan agar lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat.
“Peraturan daerah ini hadir untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menjadikan kebersihan sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari,”
Menurut Tia, langkah sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah sejak dari rumah dapat berdampak besar bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Ia juga meminta dukungan warga terhadap program Pemko Medan yang meningkatkan tata kelola persampahan.
Interaksi warga dan aspirasi
Acara bersifat interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan, masukan, dan aspirasi terkait persoalan sampah yang masih dihadapi di lingkungan mereka. Tia menampung berbagai keluhan, termasuk kebutuhan fasilitas penampungan dan peningkatan layanan pengangkutan sampah.
Dampak yang diharapkan
Melalui sosialisasi ini, Tia berharap masyarakat memahami substansi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 dan terlibat aktif dalam pelaksanaannya. Ia menekankan bahwa peningkatan kesadaran publik menjadi kunci untuk meminimalisir masalah sampah dan mewujudkan kota yang bersih, tertata, dan berkelanjutan.
“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, saya berharap persoalan sampah dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Medan,”
Kegiatan ini menutup sesi dengan komitmen bersama antara wakil rakyat dan warga untuk melanjutkan dialog serta mengawal implementasi Perda di tingkat lingkungan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harhubnas 2026: Sumut Tekankan Konektivitas dan Kolaborasi
Gubernur Sumut minta Harhubnas 2026 perkuat konektivitas dan kolaborasi agar layanan transportasi lebih aman...
Wagub Surya Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT TNI ke-81
Wagub Surya melepas ribuan peserta Fun Run 5K di Lapangan Merdeka Medan, Minggu 20 September, bagian dari HU...
Polisi Temukan Airsoftgun, 4 Pengaku Wartawan Diduga Memeras Kades
Empat pria pengaku wartawan diduga memeras kepala desa di Simanindo; polisi menemukan satu unit airsoftgun t...
Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo Disambut Tradisi Pedang Pora
AKBP Budi Prasetyo tiba di Mapolres Sibolga Sabtu (19/9) dan disambut prosesi tradisional Pedang Pora serta...
Pemkab Samosir Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus
Pemkab Samosir menanggung biaya perawatan korban kecelakaan bus di Desa Boho dan memfasilitasi rujukan serta...
Polsek Siantar Selatan Bantu Lansia Penderita Stroke lewat Jumat Berkah
Polsek Siantar Selatan mengunjungi lansia penderita stroke di Siantar Selatan, Jumat (18/9), dan menyerahkan...