Lokal

DPRD Medan Sosialisasi Perda Persampahan Nomor 7 Tahun 2024

Bagikan:
Tia Ayu Anggraini menyosialisasikan Perda Persampahan di Medan Marelan

Medan — Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Tia Ayu Anggraini, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah, Minggu (19/7). Kegiatan memperkenalkan Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015. Sosialisasi berlangsung dalam dua sesi di wilayah Kecamatan Medan Marelan.

Ringkasan kegiatan

Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB di Jalan Durung III, Jalan Andansari, Kelurahan Terjun. Sesi kedua dilanjutkan di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Komplek KPUM Lingkungan XIII, juga di Kelurahan Terjun. Setiap sesi dihadiri sekitar 500 peserta, termasuk tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, pemuda, dan warga setempat.

Materi sosialisasi dan pesan utama

Tia memaparkan inti perubahan Perda, menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah. Ia mengajak warga berperan aktif dalam penerapan aturan agar lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat.

“Peraturan daerah ini hadir untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menjadikan kebersihan sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari,”

Menurut Tia, langkah sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah sejak dari rumah dapat berdampak besar bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Ia juga meminta dukungan warga terhadap program Pemko Medan yang meningkatkan tata kelola persampahan.

Interaksi warga dan aspirasi

Acara bersifat interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan, masukan, dan aspirasi terkait persoalan sampah yang masih dihadapi di lingkungan mereka. Tia menampung berbagai keluhan, termasuk kebutuhan fasilitas penampungan dan peningkatan layanan pengangkutan sampah.

Dampak yang diharapkan

Melalui sosialisasi ini, Tia berharap masyarakat memahami substansi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 dan terlibat aktif dalam pelaksanaannya. Ia menekankan bahwa peningkatan kesadaran publik menjadi kunci untuk meminimalisir masalah sampah dan mewujudkan kota yang bersih, tertata, dan berkelanjutan.

“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, saya berharap persoalan sampah dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Medan,”

Kegiatan ini menutup sesi dengan komitmen bersama antara wakil rakyat dan warga untuk melanjutkan dialog serta mengawal implementasi Perda di tingkat lingkungan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait