Demokrat: Syarat Dua Fraksi untuk Capres Masih Dinamis
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan wacana syarat dukungan minimal dua fraksi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden masih bersifat dinamis dan terbuka untuk dibahas di DPR.
Inti wacana dan alasan
Herman menyebut setiap partai politik kini melakukan simulasi terkait berbagai kemungkinan format pemilu, termasuk mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pembatasan jumlah pasangan calon diperlukan agar persaingan tidak berlebihan sekaligus tetap menjaga ruang demokrasi.
Ia menjelaskan bahwa model yang sedang mencuat adalah syarat dukungan minimal oleh dua fraksi. Menurut Herman, itu merupakan keputusan yang moderat untuk saat ini.
Yang telah mencuat exercise-nya adalah minimal didukung oleh dua fraksi. Saya kira moderat keputusan itu.
Pertimbangan hukum dan implikasi
Herman menekankan bahwa pembahasan syarat pencalonan akan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen. Tanpa batasan tertentu, penghapusan tersebut berpotensi membuka ruang bagi terlalu banyak pasangan calon.
Dengan menerapkan syarat dukungan minimum dua fraksi, kata Herman, jumlah kandidat diperkirakan akan lebih mengerucut sehingga proses pemilu lebih tertib.
Proses pembahasan di DPR
Herman mengatakan keputusan akhir belum diambil. Rencana selanjutnya adalah membahas usulan ini secara bersama di DPR dengan melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan teknis dan politis.
- Anggota DPR dari berbagai fraksi
- Ahli konstitusi dan hukum pemilu
- Praktisi politik dan pengamat pemilu
Ia menyebut wacana dua fraksi sebagai kompromi awal yang masih dapat berubah seiring dinamika pembahasan dan masukan dari pihak-pihak terkait.
Kalau kemudian pada hari ini ada wacana didukung oleh dua fraksi, ya ini adalah kompromi hari ini. Ke depan kan bisa saja ada perdebatan, ada masukan, ada pandangan, pendapat.
Arah ke depan
Herman menegaskan bahwa kepastian mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden akan menunggu proses pembahasan di DPR. Dia mengajak publik menunggu langkah-langkah formal yang akan diambil lembaga legislatif.
Ini kita tunggu saja, dinamika ini seperti apa.
Proses diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan diharapkan menghasilkan mekanisme yang seimbang antara keterbukaan demokrasi dan kebutuhan untuk menjaga kelancaran kompetisi politik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi VII Gali Masukan untuk RUU Kawasan Industri
Komisi VII DPR RI menggali masukan di Lippo Cikarang (23 Sept 2026) untuk memperdalam RUU Kawasan Industri a...
BMKG: Hujan Lebat dan Gelombang hingga 4 Meter Diprakirakan Rabu
BMKG memperingatkan hujan lokal lebat dan gelombang laut hingga 4 meter pada Rabu, 23 Sept 2026; sebagian wi...
Prabowo Perintahkan Penguatan Industri Tekstil Nasional
Presiden Prabowo minta harmonisasi tarif, kemudahan bahan baku, penertiban impor pakaian bekas, dan evaluasi...
BMKG: Musim Hujan 2026/2027 Diprediksi Mundur akibat El Niño
BMKG prediksi awal musim hujan 2026/2027 mundur dan berlangsung bertahap akibat El Niño sangat kuat dan IOD...
LAPD Pertanyakan Kewenangan MK Tangani Gugatan PHPU 2024
LAPD mempertanyakan kewenangan MK menangani PHPU 2024 terkait pencalonan Gibran; sidang perdana sifatnya pro...
BNPB: Jarak Pandang Hambat OMC, 1.212 Ha Karhutla di Kalimantan
BNPB menghentikan operasi udara OMC di Kalbar karena jarak pandang di bawah 1.000 meter; 1.212 ha terbakar d...