Subsidi LPG 3 Kg Dipangkas 2027: Alasan KemenESDM
Kementerian ESDM mengumumkan penyesuaian alokasi subsidi LPG 3 kilogram dalam RAPBN 2027. Volume subsidi diturunkan dari 8.945 menjadi 8.000 metrik ton sebagai upaya mengurangi ketergantungan impor dan menyelaraskan kebutuhan dengan pasokan domestik.
Penyesuaian volume dan anggaran
Penurunan volume LPG 3 kg menjadi salah satu faktor turunnya alokasi subsidi energi di RAPBN 2027. Dalam dokumen RAPBN, total subsidi energi disepakati sebesar Rp261,5 triliun, turun dari usulan awal Rp272,95 triliun.
Rincian alokasi yang diumumkan adalah sebagai berikut:
| Pos | Volume / Keterangan | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| Subsidi BBM & LPG 3 kg | - | 131,39 triliun |
| Subsidi BBM tertentu | - | 28,38 triliun |
| Subsidi LPG 3 kg | Volume disesuaikan: 8.000 metrik ton | 103,05 triliun |
| Subsidi listrik | - | 130,18 triliun |
| Volume BBM | 19.561 ribu kiloliter (minyak tanah 561; solar 19.000) | - |
Mengapa volume dikurangi?
Kementerian menjelaskan penyesuaian volume dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor LPG dan menyesuaikan program subsidi dengan ketersediaan pasokan dalam negeri. Kebijakan ini juga mempertimbangkan stabilitas harga dan asumsi kebutuhan nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian alokasi tidak otomatis berarti harga LPG subsidi langsung naik. Pengaturan ini lebih terkait dengan perencanaan volume dan anggaran.
Alternatif energi yang disiapkan
Untuk mengurangi beban LPG, pemerintah menyiapkan beberapa alternatif energi dan infrastruktur. Di antaranya:
- Compressed Natural Gas (CNG),
- program kompor listrik,
- pengembangan jaringan gas di sejumlah wilayah.
Infrastruktur ini diharapkan menjadi opsi bagi masyarakat yang mendapat layanan jaringan gas.
"Kalau pengaturan secara keseluruhan itu kan sudah berjalan sepanjang beberapa tahun terakhir ini kan enggak ada perubahan apa-apa. Jadi, nanti hal-hal yang di luar asumsi itu pasti akan dibahas lebih lanjut,"
Dampak dan kelanjutan kebijakan
Pemerintah membuka ruang untuk menyesuaikan alokasi jika konsumsi masyarakat ternyata melebihi asumsi. Dengan demikian, kebutuhan aktual tetap menjadi pertimbangan sebelum perubahan kebijakan diumumkan.
Penyesuaian ini juga sejalan dengan upaya memperkuat pasokan energi domestik dan mendorong penggunaan alternatif untuk mengurangi impor.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wapres Minta Maaf dan Pastikan Penanganan Korban Keracunan MBG
Wapres Gibran meninjau korban keracunan MBG di Batang, minta maaf, dan pastikan biaya perawatan ditanggung p...
Kemenbud Targetkan Pemulangan 30.000 Fosil Dubois Akhir 2026
Kemenbud menargetkan pemulangan sekitar 30.000 fosil Eugene Dubois dari Belanda akhir 2026 untuk memperkuat...
Komisi XIII Panggil Dirjen Bahas Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR memanggil Dirjen Pemasyarakatan untuk menjelaskan temuan fasilitas berstandar apartemen di L...
Dirjenpas Klarifikasi Temuan di Hunian Lapas Cibinong
Dirjenpas Mashudi menjelaskan temuan minuman beralkohol, bingkai foto, dan status 16 unit rumah dinas di Lap...
Hari Kereta Api Nasional: Sejarah Pengambilalihan 28 September
Hari Kereta Api Nasional diperingati tiap 28 September untuk mengenang pengambilalihan fasilitas kereta api...
BMKG: Puncak Musim Hujan 2026/2027 Terjadi Bertahap per Wilayah
BMKG memprediksi puncak musim hujan 2026/2027 terjadi bertahap dari Desember 2026 hingga Februari 2027, deng...