Nasional

Subsidi LPG 3 Kg Dipangkas 2027: Alasan KemenESDM

Bagikan:
Ilustrasi tabung LPG 3 kilogram dan program energi alternatif seperti CNG dan kompor listrik

Kementerian ESDM mengumumkan penyesuaian alokasi subsidi LPG 3 kilogram dalam RAPBN 2027. Volume subsidi diturunkan dari 8.945 menjadi 8.000 metrik ton sebagai upaya mengurangi ketergantungan impor dan menyelaraskan kebutuhan dengan pasokan domestik.

Penyesuaian volume dan anggaran

Penurunan volume LPG 3 kg menjadi salah satu faktor turunnya alokasi subsidi energi di RAPBN 2027. Dalam dokumen RAPBN, total subsidi energi disepakati sebesar Rp261,5 triliun, turun dari usulan awal Rp272,95 triliun.

Rincian alokasi yang diumumkan adalah sebagai berikut:

Pos Volume / Keterangan Nilai (Rp)
Subsidi BBM & LPG 3 kg - 131,39 triliun
Subsidi BBM tertentu - 28,38 triliun
Subsidi LPG 3 kg Volume disesuaikan: 8.000 metrik ton 103,05 triliun
Subsidi listrik - 130,18 triliun
Volume BBM 19.561 ribu kiloliter (minyak tanah 561; solar 19.000) -

Mengapa volume dikurangi?

Kementerian menjelaskan penyesuaian volume dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor LPG dan menyesuaikan program subsidi dengan ketersediaan pasokan dalam negeri. Kebijakan ini juga mempertimbangkan stabilitas harga dan asumsi kebutuhan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian alokasi tidak otomatis berarti harga LPG subsidi langsung naik. Pengaturan ini lebih terkait dengan perencanaan volume dan anggaran.

Alternatif energi yang disiapkan

Untuk mengurangi beban LPG, pemerintah menyiapkan beberapa alternatif energi dan infrastruktur. Di antaranya:

  • Compressed Natural Gas (CNG),
  • program kompor listrik,
  • pengembangan jaringan gas di sejumlah wilayah.

Infrastruktur ini diharapkan menjadi opsi bagi masyarakat yang mendapat layanan jaringan gas.

"Kalau pengaturan secara keseluruhan itu kan sudah berjalan sepanjang beberapa tahun terakhir ini kan enggak ada perubahan apa-apa. Jadi, nanti hal-hal yang di luar asumsi itu pasti akan dibahas lebih lanjut,"

Dampak dan kelanjutan kebijakan

Pemerintah membuka ruang untuk menyesuaikan alokasi jika konsumsi masyarakat ternyata melebihi asumsi. Dengan demikian, kebutuhan aktual tetap menjadi pertimbangan sebelum perubahan kebijakan diumumkan.

Penyesuaian ini juga sejalan dengan upaya memperkuat pasokan energi domestik dan mendorong penggunaan alternatif untuk mengurangi impor.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait