Nasional

Presiden Panggil Menhaj dan Wamenhaj Bahas Biaya Haji 2027

Bagikan:
Pertemuan Menhaj dan Wamenhaj dengan Presiden di Istana membahas biaya haji 2027

Presiden Prabowo Subianto memanggil pimpinan Kementerian Haji dan Umrah ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin 28 September 2026, untuk membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dan rekonstruksi tata kelola keuangan haji.

Rangka pertemuan dan hadirnya pejabat

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, tiba lebih dahulu di Istana sekitar pukul 13.45 WIB. Mengenakan jas biru dan peci hitam, ia mengatakan agenda utama adalah pembahasan biaya haji 2027 dan perbaikan tata kelola keuangan haji.

"Membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 dan rekonstruksi tata kelola keuangan haji,"

Dahnil juga menyampaikan akan melaporkan persiapan panitia kerja terkait Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji kepada Presiden.

Pembahasan Biaya Haji 2027

Menurut Dahnil, salah satu tujuan pertemuan adalah meminta arahan Presiden mengenai besaran dan komponen biaya haji 2027. Ia menegaskan harapan agar tata kelola keuangan haji semakin transparan dan efisien.

"Nanti kami akan meminta petunjuk dan arahan Presiden mengenai dua hal tersebut. Ini yang menjadi hal paling utama,"

Masuknya Menhaj dan laporan ke DPR

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, tiba di Istana sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Menhaj, pihaknya akan melaporkan perkembangan pembahasan BPIH dan proses revisi undang-undang yang sedang dibahas di DPR.

"Kami akan melaporkan perkembangan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),"

Proses dan tindak lanjut

Rapat di istana diharapkan menghasilkan arahan kebijakan yang dapat menjadi dasar finalisasi BPIH 2027. Selain itu, pembahasan rekonstruksi tata kelola keuangan haji dipandang penting untuk mendukung akuntabilitas dana jemaah.

Konteks dan implikasi

Perhatian pemerintah terhadap BPIH dan revisi aturan pengelolaan keuangan haji menunjukkan upaya menyeimbangkan aspek operasional dan perlindungan jemaah. Hasil pertemuan diperkirakan memengaruhi besaran setoran awal, layanan selama di Arab Saudi, dan mekanisme pelaporan keuangan pada tahun mendatang.

Langkah selanjutnya adalah menunggu arahan resmi Presiden yang menjadi rujukan bagi penyusunan final BPIH dan perubahan pengelolaan keuangan haji.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait