Nasional

Temuan 'Kluster Mewah' Tegaskan Masalah Tata Kelola Lapas

Bagikan:
Ilustrasi Lapas Cibinong: bangunan dan pagar lapas

Ombudsman RI menyatakan temuan "kluster mewah" di Lapas Kelas II A Cibinong mempertegas masalah tata kelola pemasyarakatan. Pernyataan disampaikan menyusul indikasi overcapacity, dugaan pungutan liar, dan diskriminasi terhadap warga binaan yang terungkap dalam pemeriksaan awal.

Temuan Ombudsman dan respons publik

Ombudsman menilai publik telah lama menerima banyak informasi terkait masalah pengelolaan lapas. Temuan baru ini, menurut lembaga itu, memperkuat keyakinan masyarakat bahwa tata kelola pemasyarakatan bermasalah.

"Publik selama ini sudah dapat informasi yang sangat banyak. Bahkan publik juga sudah meyakini bahwa ada banyak problem di tata kelola Lapas kita,"

"Antara lain yang paling menonjol kan overcapacity misalnya. Kelebihan muatan penghuni yang tidak seimbang dengan infrastruktur itu kan pengetahuan umum,"

Masalah kapasitas dan dugaan pungutan

Salah satu persoalan yang sering muncul adalah overcapacity atau jumlah penghuni yang melebihi kapasitas resmi. Kondisi ini dinilai tidak seimbang dengan ketersediaan infrastruktur dan fasilitas lapas.

Selain itu, masyarakat juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar dalam layanan pemasyarakatan. Ombudsman menyoroti juga dugaan diskriminasi terhadap warga binaan berdasarkan kemampuan ekonomi.

Tindakan kementerian dan pemeriksaan internal

Menindaklanjuti temuan Ombudsman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk pemeriksaan. Langkah ini bertujuan mendalami temuan dan memastikan adanya penanggung jawab atas kondisi di lapangan.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan lagi dari pegawai. Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa yang ditemukan Ombudsman," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Jawa Barat, Sabtu, 26 September 2026.

Rudi mengatakan pemeriksaan juga membandingkan hasil pengawasan internal dengan temuan Ombudsman. Tujuannya untuk mendalami perbedaan temuan dan memastikan kondisi faktual di lapas.

Pejabat yang dinonaktifkan

Kelima pejabat struktural yang dinonaktifkan terdiri atas beberapa kepala unit di Lapas. Rinciannya adalah:

  • Kepala Lapas
  • Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
  • Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
  • Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
  • Kepala Urusan Umum (Kaur Umum)

Impak dan langkah ke depan

Ombudsman dan Kementerian Imipas sepakat untuk menjadikan temuan sebagai momentum evaluasi. Pemeriksaan lanjutan diharapkan mengungkap penyebab masalah, termasuk potensi maladministrasi dan kelemahan pengawasan internal.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, langkah administratif atau hukum bisa dijalankan untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah terulangnya masalah serupa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait