Nasional

DPR Dorong Audit Lapas usai Temuan 'Kluster Mewah' Cibinong

Bagikan:
Pintu gerbang dan bangunan Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR RI mendorong dilakukannya audit tata kelola lembaga pemasyarakatan menyusul temuan "kluster mewah" di Lapas Cibinong yang diungkap Ombudsman RI pada 28 September 2026. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan pengelolaan lapas berjalan transparan dan akuntabel di seluruh Indonesia.

Temuan Ombudsman dan Reaksi DPR

Ombudsman memaparkan kondisi Lapas Cibinong secara visual yang memicu sorotan publik. Komisi XIII lalu menilai temuan tersebut bisa menjadi pintu masuk perbaikan sistem lapas nasional.

"Temuan Ombudsman ini menjadi pintu masuk untuk tata kelola lapas di seluruh Indonesia. Temuan ini bukan tidak sekadar dokumen karena Ombudsman menunjukkan kondisi Lapas Cibinong secara visual,"

Demikian pernyataan Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, saat berbincang dengan media pada Senin, 28 September 2026.

Audit, Panja, dan Pendalaman

DPR berencana mendalami temuan melalui Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan. Panja sebelumnya dibentuk setelah kaburnya tujuh narapidana kasus narkoba, sehingga anggota DPR ingin mengevaluasi sistem keamanan dan pengamanan lembaga pemasyarakatan lebih luas.

Temuan Praktik Gratifikasi dan Sanksi

Yanuar menyatakan kecurigaan adanya warga binaan yang membayar untuk memperoleh fasilitas lebih dibandingkan narapidana lain. Ia menegaskan perlu adanya sanksi bagi semua pihak yang terbukti terlibat, baik petugas maupun warga binaan.

"Jika petugas terbukti mudah disuap, maka petugas tersebut harus ditindaklanjuti. Warga binaan yang terbukti menyuap juga dapat dikenai sanksi pembinaan,"

Menurut Yanuar, sanksi dapat berupa pencabutan remisi atau pemindahan lapas untuk menjaga keadilan proses pembinaan.

Rekomendasi Teknis untuk Pencegahan

Untuk mencegah praktik serupa, DPR mengusulkan langkah teknis seperti rotasi petugas, pemasangan CCTV, dan penggunaan aplikasi pengawasan. Yanuar menilai rotasi perlu karena interaksi lama antara petugas dan warga binaan dapat menimbulkan kerentanan.

"Semakin lama petugas menjabat di satu lapas, interaksi dengan warga binaan semakin cair dan intim. Harus ada rotasi untuk menghindari hubungan yang tidak profesional antar petugas dengan warga binaan,"

Yanuar juga menyoroti pentingnya asesmen penempatan, bukan hanya untuk warga binaan tetapi juga bagi petugas internal.

Aspek Hukum

Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah pidana. Ia menyebut dugaan suap, gratifikasi, dan penghilangan barang bukti dapat diperiksa berdasarkan bukti, termasuk bukti elektronik seperti rekaman CCTV.

"Kalau tempat, waktu, dan buktinya jelas, pembuktiannya mudah, termasuk melalui bukti elektronik seperti rekaman CCTV. Penghilangan barang bukti dapat berkaitan dengan obstruction of justice apabila unsur pidananya terpenuhi,"

Hibnu menekankan penindakan pidana perlu berjalan bersamaan dengan sanksi administratif untuk memberikan efek pencegahan.

Kasus ini membuka agenda perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang meliputi audit, penegakan hukum, dan pembaruan teknis pengawasan. DPR dan Panja akan melanjutkan pendalaman untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan sanksi yang diperlukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait