Politik

DPRD Jember Dorong Aturan Tertulis untuk Pengendalian Sound Horeg

Bagikan:
Rapat DPRD Jember membahas pengendalian sound horeg

JEMBER — DPRD Kabupaten Jember mendorong penyusunan aturan tertulis untuk mengendalikan praktik sound horeg setelah rapat dengar pendapat yang digelar Kamis, 5 November 2026, di Gedung DPRD. Rapat melibatkan Komisi A DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Jember, Bagian Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember. Tujuan utama adalah mencari titik tengah antara kepentingan ekonomi dan ketertiban sosial.

Rapat dengar pendapat dan tujuan regulasi

Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi A, Alfan Yusfi dan Tabroni, sepakat bahwa pengendalian tidak cukup berupa pelarangan. Mereka menilai perlu ada aturan yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan. Selain menjaring aspirasi, regulasi diharapkan meredam potensi konflik antarwarga.

Alfan menekankan pentingnya kajian menyeluruh melibatkan berbagai pihak sebelum aturan ditetapkan.

"Untuk itu perlu dibuatkan aturan tertulis melalui kajian-kajian yang mendalam dari berbagai pihak dan tokoh elemen masyarakat, agar tidak ada aspirasi yang dikesampingkan."

Argumen pro dan kontra

Dalam pembahasan terungkap dua pandangan yang berbeda. Sebagian warga menilai kegiatan sound horeg mampu menggerakkan ekonomi lokal, seperti meningkatkan penghasilan penyelenggara dan pedagang.

Sementara kelompok lain mengeluhkan dampak sosial. Mereka menyebut adanya penampilan yang dinilai tidak sesuai norma dan dugaan konsumsi minuman keras oleh penonton selama acara berlangsung.

Rancangan perda dan kemungkinan sanksi

Tabroni menyatakan Jember bukan tanpa payung hukum. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember.

Rancangan itu memuat pengaturan penggunaan alat pengeras suara dan kemungkinan penerapan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam perumusan perda.

"Saat ini masih dalam pembahasan Bapemperda, termasuk di situ mengatur perlindungan untuk anak hingga batas waktu pelaksanaan."

Isu perizinan dan kewenangan wilayah

Kepala Bagian Operasi Polres Jember, Kompol Istono, mengungkapkan bahwa kepolisian tidak pernah menerbitkan izin khusus untuk penyelenggaraan sound horeg. Kegiatan karnaval budaya di tingkat desa umumnya hanya berupa pemberitahuan kepada polisi, seringkali diterima sehari sebelum acara.

"Para pecinta sound horeg itu, terlepas perizinan tanda tangan palsu atau tidak, mereka mendapatkan izin dari pemangku wilayah desa."

Pernyataan itu menyoroti perlunya kejelasan mekanisme pemberitahuan dan batas kewenangan pemberi izin di tingkat desa serta tanggung jawab penyelenggara.

Langkah selanjutnya

Pembicaraan di DPRD akan dilanjutkan dengan melibatkan MUI, pemerintah, penyelenggara, dan kelompok masyarakat yang terdampak. Fokus pembahasan meliputi batas waktu kegiatan, volume pengeras suara, perlindungan anak, serta mekanisme pemberian izin dan penegakan sanksi. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan menjadi pedoman bersama dan mengurangi potensi konflik di masyarakat.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait