Kemenkes Skrining 10.564 Dokter Internsip Setelah Enam Kematian
Kementerian Kesehatan akan menggelar skrining kesehatan bagi 10.564 peserta program internsip dokter pada Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah terjadi enam kasus kematian peserta internsip sepanjang 2026 untuk memastikan kondisi fisik dan jiwa peserta serta menata ulang kerja praktik.
Skrining massal dan jadwal pelaksanaan
Kemenkes memutuskan meliburkan peserta internsip untuk memberi waktu pemeriksaan. Seluruh peserta dibebastugaskan mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026 agar pemeriksaan berjalan optimal dan hasil lebih akurat.
“Rencana kegiatan peserta internsip akan diliburkan dan dibebastugaskan, untuk apa? Karena ada dua tes yang akan dilakukan.
Langkah ini mencakup dua rangkaian tes utama: medical check up ulang dan skrining kesehatan jiwa. Kebijakan bertujuan mendeteksi riwayat penyakit dan potensi gangguan kesehatan mental sejak dini.
Temuan audit dan indikasi penyebab
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Yuli Farianti, menyatakan hasil audit menunjukkan semua peserta yang meninggal memiliki riwayat penyakit. Namun, pada satu kasus ditemukan adanya kelebihan jam kerja atau overtime, yang berpotensi memperburuk kondisi medis.
Proses pemeriksaan dan tindak lanjut
Medical check up ulang sesuai ketentuan KMK akan dipastikan terlaksana. Selain pemeriksaan fisik, skrining kesehatan jiwa akan dilakukan untuk mendeteksi kebutuhan penanganan psikologis atau psikiatris.
“Pertama, medical check up ulang yang sebenarnya sudah diatur dalam KMK, ini kita pastikan berjalan dengan baik,”
Peserta yang membutuhkan pemulihan akan diberi waktu istirahat. Sebaliknya, peserta yang sudah memenuhi capaian kompetensi berdasarkan logbook dapat menyelesaikan program internsip tanpa penundaan.
“Kebijakan itu diharapkan membuat peserta menjalani pemeriksaan dalam kondisi prima sehingga hasilnya lebih akurat. Kalau ada dugaan gangguan kesehatan, tentu akan kami tindak lanjuti,”
Peran institusi dan pelaporan riwayat kesehatan
Kemenkes memperkuat pengawasan dengan melibatkan pihak terkait untuk menjamin tindak lanjut yang tepat. Hasil pemeriksaan wajib dilaporkan kepada pendamping internsip sebagai dasar tindakan medis atau pembinaan selanjutnya.
- Pendamping internsip
- Perguruan tinggi penyelenggara
- Orang tua/wali peserta
- Rumah sakit atau wahana pendidikan tempat internsip berlangsung
“Hasil medical check up peserta wajib disampaikan kepada pendamping internsip sebagai dasar tindak lanjut. Apabila ditemukan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus,”
Evaluasi jam kerja dan langkah ke depan
Kemenkes menegaskan akan mengevaluasi pengaturan jam kerja peserta untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan selama program. Intervensi pusat ditujukan untuk perlindungan peserta, meski pembinaan operasional tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dengan langkah ini, Kemenkes berharap dapat mencegah kejadian serupa dan memastikan peserta internsip bekerja dalam kondisi aman dan terpantau.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
IDAI Minta Media Edukasi Masyarakat soal Influenza pada Anak
IDAI mengimbau media edukasi masyarakat soal peningkatan kasus influenza pada anak dan dorong vaksinasi sert...
Kasus Influenza Anak Meningkat di Kota Besar, IDAI Ingatkan Risiko
IDAI melaporkan lonjakan kasus influenza anak di kota besar sejak 18 Sept 2026, mendorong perhatian pada kel...
Pemerintah Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi setelah Kandungan Tidak Sesuai
Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi per 15 Sept 2026 setelah ditemukan ketidaksesuaian klaim dan k...
6 Cara Mudah Meredakan Nyeri Haid Tanpa Obat
Enam langkah sederhana seperti terapi panas, hidrasi, pijat, dan olahraga ringan dapat membantu meredakan ny...
Tirta Dental Buka Cabang Tebet, Layanan Gigi Terpadu
Tirta Dental membuka cabang di Tebet dengan layanan gigi terpadu, fasilitas modern, tim berpengalaman, serta...
DPR Minta Pembiayaan JKN 2027 Dipastikan Jaga Akses Kelompok Miskin
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto meminta pemerintah menjamin pembiayaan JKN 2027 agar akses layanan bagi k...