Kesehatan

Kemenkes Skrining 10.564 Dokter Internsip Setelah Enam Kematian

Bagikan:
Skrining kesehatan peserta internsip dokter oleh Kemenkes Agustus 2026

Kementerian Kesehatan akan menggelar skrining kesehatan bagi 10.564 peserta program internsip dokter pada Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah terjadi enam kasus kematian peserta internsip sepanjang 2026 untuk memastikan kondisi fisik dan jiwa peserta serta menata ulang kerja praktik.

Skrining massal dan jadwal pelaksanaan

Kemenkes memutuskan meliburkan peserta internsip untuk memberi waktu pemeriksaan. Seluruh peserta dibebastugaskan mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026 agar pemeriksaan berjalan optimal dan hasil lebih akurat.

“Rencana kegiatan peserta internsip akan diliburkan dan dibebastugaskan, untuk apa? Karena ada dua tes yang akan dilakukan.

Langkah ini mencakup dua rangkaian tes utama: medical check up ulang dan skrining kesehatan jiwa. Kebijakan bertujuan mendeteksi riwayat penyakit dan potensi gangguan kesehatan mental sejak dini.

Temuan audit dan indikasi penyebab

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Yuli Farianti, menyatakan hasil audit menunjukkan semua peserta yang meninggal memiliki riwayat penyakit. Namun, pada satu kasus ditemukan adanya kelebihan jam kerja atau overtime, yang berpotensi memperburuk kondisi medis.

Proses pemeriksaan dan tindak lanjut

Medical check up ulang sesuai ketentuan KMK akan dipastikan terlaksana. Selain pemeriksaan fisik, skrining kesehatan jiwa akan dilakukan untuk mendeteksi kebutuhan penanganan psikologis atau psikiatris.

“Pertama, medical check up ulang yang sebenarnya sudah diatur dalam KMK, ini kita pastikan berjalan dengan baik,”

Peserta yang membutuhkan pemulihan akan diberi waktu istirahat. Sebaliknya, peserta yang sudah memenuhi capaian kompetensi berdasarkan logbook dapat menyelesaikan program internsip tanpa penundaan.

“Kebijakan itu diharapkan membuat peserta menjalani pemeriksaan dalam kondisi prima sehingga hasilnya lebih akurat. Kalau ada dugaan gangguan kesehatan, tentu akan kami tindak lanjuti,”

Peran institusi dan pelaporan riwayat kesehatan

Kemenkes memperkuat pengawasan dengan melibatkan pihak terkait untuk menjamin tindak lanjut yang tepat. Hasil pemeriksaan wajib dilaporkan kepada pendamping internsip sebagai dasar tindakan medis atau pembinaan selanjutnya.

  • Pendamping internsip
  • Perguruan tinggi penyelenggara
  • Orang tua/wali peserta
  • Rumah sakit atau wahana pendidikan tempat internsip berlangsung

“Hasil medical check up peserta wajib disampaikan kepada pendamping internsip sebagai dasar tindak lanjut. Apabila ditemukan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus,”

Evaluasi jam kerja dan langkah ke depan

Kemenkes menegaskan akan mengevaluasi pengaturan jam kerja peserta untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan selama program. Intervensi pusat ditujukan untuk perlindungan peserta, meski pembinaan operasional tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dengan langkah ini, Kemenkes berharap dapat mencegah kejadian serupa dan memastikan peserta internsip bekerja dalam kondisi aman dan terpantau.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait