DPRD Surabaya Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Sengketa Aset Pasar Turi
SURABAYA — Komisi A DPRD Surabaya meminta penyelesaian sengketa aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi dilakukan lewat dialog terbuka, musyawarah, dan transparansi. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Komisi A, Anas Karno, saat rapat dengar pendapat pada Kamis (6/8/2026).
Inti tuntutan DPRD: komunikasi dan keterbukaan data
Anas menekankan bahwa penyelesaian tak boleh bersifat sepihak. Ia meminta semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan data, dokumen, dan landasan hukum sebelum keputusan diambil. Tujuannya agar solusi yang dihasilkan dapat diterima luas dan tidak menimbulkan keresahan publik.
"Komisi A ingin memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat," tegas Anas.
Posisi PT KAI dan warga
Dalam rapat, PT KAI menyatakan area emplasemen Pasar Turi masuk rencana pengembangan kawasan dan berada di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Perusahaan juga mengklaim telah mengantongi putusan kasasi terkait objek yang disengketakan.
Sementara itu, perwakilan warga menyampaikan sebagian kawasan telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun. Mereka mengklaim memiliki dasar penguasaan atau dokumen kepemilikan atas sejumlah bidang tanah. Perbedaan klaim ini memicu permintaan verifikasi data secara menyeluruh dari DPRD.
Langkah pemeriksaan dan pihak yang dilibatkan
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi A menjadwalkan rapat lanjutan. Pertemuan berikutnya akan menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan unit PT KAI yang menangani aset serta pengembangan kawasan.
Komisi A meminta semua pihak membawa dokumen resmi sehingga persoalan dapat dipetakan secara menyeluruh. Selain itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui Lurah Gundih dan Camat Bubutan membantu inventarisasi dokumen warga dan memfasilitasi mediasi bila diperlukan.
Dampak dan harapan ke depan
Komisi A menegaskan penyelesaian harus menjunjung kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Dengan membuka data dan mengedepankan musyawarah, DPRD berharap ditemukan solusi yang adil bagi warga dan kepentingan publik tanpa memicu konflik baru.
Rapat lanjutan akan menentukan langkah administratif maupun mediasi berikutnya untuk menyelesaikan sengketa ini.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan: Pemkab Malang Harus Peka, RAPBD 2027 Konsisten
Fraksi PDI Perjuangan minta Pemkab Malang tangani masalah sejak dini dan pastikan RAPBD 2027 konsisten dari...
Puan Dorong Medali Asian Games 2026 Jadi Modal Perkuat Pembinaan
Puan Maharani minta setiap medali Asian Games 2026 dijadikan modal memperkuat pembinaan olahraga nasional se...
DPRD Dukung Pemberdayaan Gen Z Berbasis Kampung di Surabaya
DPRD Surabaya dukung program pemberdayaan Gen Z berbasis kampung; tekan kebutuhan pendampingan agar usaha ri...
PDI Perjuangan Minta Raperda Desa di Madiun Beri Kepastian
Fraksi PDI Perjuangan minta Raperda Desa Madiun beri kepastian kewenangan, anggaran, pengawasan, dan kesejah...
Novita Dorong Trenggalek Jadi Rumah Jaranan Dunia
Novita Hardini dorong FJTT ke-30 dan status KEN 2026 dijadikan momentum menjadikan Trenggalek rumah jaranan...
KONI Dorong Mini Soccer Trenggalek Jadi Sumber Talenta Porprov 2027
KONI Trenggalek mendorong mini soccer jadi sumber talenta Porprov Jatim 2027 lewat Turnamen Piala Dispora 20...