DPRD Surabaya Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Sengketa Aset Pasar Turi
SURABAYA — Komisi A DPRD Surabaya meminta penyelesaian sengketa aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi dilakukan lewat dialog terbuka, musyawarah, dan transparansi. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Komisi A, Anas Karno, saat rapat dengar pendapat pada Kamis (6/8/2026).
Inti tuntutan DPRD: komunikasi dan keterbukaan data
Anas menekankan bahwa penyelesaian tak boleh bersifat sepihak. Ia meminta semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan data, dokumen, dan landasan hukum sebelum keputusan diambil. Tujuannya agar solusi yang dihasilkan dapat diterima luas dan tidak menimbulkan keresahan publik.
"Komisi A ingin memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat," tegas Anas.
Posisi PT KAI dan warga
Dalam rapat, PT KAI menyatakan area emplasemen Pasar Turi masuk rencana pengembangan kawasan dan berada di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Perusahaan juga mengklaim telah mengantongi putusan kasasi terkait objek yang disengketakan.
Sementara itu, perwakilan warga menyampaikan sebagian kawasan telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun. Mereka mengklaim memiliki dasar penguasaan atau dokumen kepemilikan atas sejumlah bidang tanah. Perbedaan klaim ini memicu permintaan verifikasi data secara menyeluruh dari DPRD.
Langkah pemeriksaan dan pihak yang dilibatkan
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi A menjadwalkan rapat lanjutan. Pertemuan berikutnya akan menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan unit PT KAI yang menangani aset serta pengembangan kawasan.
Komisi A meminta semua pihak membawa dokumen resmi sehingga persoalan dapat dipetakan secara menyeluruh. Selain itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui Lurah Gundih dan Camat Bubutan membantu inventarisasi dokumen warga dan memfasilitasi mediasi bila diperlukan.
Dampak dan harapan ke depan
Komisi A menegaskan penyelesaian harus menjunjung kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Dengan membuka data dan mengedepankan musyawarah, DPRD berharap ditemukan solusi yang adil bagi warga dan kepentingan publik tanpa memicu konflik baru.
Rapat lanjutan akan menentukan langkah administratif maupun mediasi berikutnya untuk menyelesaikan sengketa ini.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
P2K2 Jadi Ruang Belajar Strategis untuk KPM PKH di Pamekasan
P2K2 di Pamekasan dimanfaatkan sebagai ruang belajar strategis bagi KPM PKH untuk meningkatkan akses pendidi...
Bupati Kediri Beri Beasiswa dan Peralatan Las untuk Juara LKS
Bupati Kediri beri beasiswa hingga perguruan tinggi dan peralatan las kepada Moh. Hamzah Risqi, peraih emas...
Nila Yani Raih Penghargaan Tokoh Penggerak UMKM Gresik 2026
Nila Yani Hardiyanti mendapat penghargaan PWI Gresik sebagai tokoh penggerak UMKM berkat peran aktifnya dala...
Andreas Minta Evaluasi KUR 17 Tahun agar UMKM Naik Kelas
Andreas Eddy minta evaluasi KUR 17 tahun di Batu, menekankan pendampingan dan validasi data untuk dorong UMK...
DPRD Jatim Siapkan Perda Transportasi Online untuk Lindungi Driver
DPRD Jatim menyusun Raperda transportasi berbasis aplikasi untuk kepastian tarif dan perlindungan driver, se...
PDI Perjuangan Dukung Pengembangan Kampus V UNESA di Kebonagung
PDI Perjuangan dukung rencana Kampus V UNESA di Kebonagung dengan catatan evaluasi Maospati, prodi sesuai po...