Lokal

Seleksi KI dan KPID Sumut Ditunda Lagi, Fit and Proper Diundur ke 15-16 Sept

Bagikan:
Gedung DPRD Sumatera Utara di Medan, lokasi pengambilan keputusan terkait seleksi KI dan KPID

MEDAN — Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara kembali mengalami penundaan. Tahapan fit and proper test yang semula direncanakan rampung akhir Agustus 2026 kini dijadwalkan ulang menjadi pertengahan September, karena agenda DPRD yang padat.

Alasan penundaan dan keputusan internal

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, menyatakan penundaan diputuskan dalam rapat internal Komisi A pada Rabu (19/8). Keputusan itu menggeser tahapan akhir seleksi demi menyesuaikan agenda kedewanan.

"Kemarin kami baru saja melaksanakan rapat internal. Berdasarkan hasil kesepakatannya, fit and proper test akan dilaksanakan pada September, bukan bulan depan," ujar Berkat.

Berkat menegaskan alasan utama penundaan adalah rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (KUAPPAS P-APBD) 2026. Menurutnya, agenda tersebut menyita waktu komisi sehingga tahapan seleksi harus bergeser.

Jadwal baru yang dipastikan

Wakil Ketua Komisi A, Zeira Salim Ritonga, memastikan tanggal pasti pelaksanaan fit and proper test. Pengujian akan berlangsung selama dua hari pada pertengahan September.

"Tanggal 15 dan 16 September 2026," ujar Zeira singkat.

Pada dua hari itu, Komisi A akan mendalami kapasitas, kompetensi, integritas, dan pemahaman tugas masing-masing calon komisioner terhadap lembaga yang akan mereka pimpin.

Dampak terhadap peserta dan fungsi lembaga

Penundaan berulang membuat ratusan peserta yang telah lolos tahapan awal harus menunggu lebih lama tanpa kepastian. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran soal kelanjutan proses dan kemungkinan munculnya kekosongan fungsi pengawasan.

KI memiliki peran penting memastikan keterbukaan informasi publik, sedangkan KPID bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran di tingkat daerah. Idealnya proses seleksi berlangsung cepat dan transparan agar kedua fungsi pengawasan tidak terganggu.

Pertanyaan publik dan prospek ke depan

Pola penggeseran jadwal berulang memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas DPRD Sumut terhadap penyelesaian seleksi kedua lembaga strategis ini. Meski Komisi A menyatakan proses tidak dihentikan, masyarakat dan peserta berhak meminta kepastian waktu dan transparansi pelaksanaan.

Ke depan, Komisi A diharapkan menepati jadwal yang sudah diumumkan agar proses administratif ini tidak lagi terganggu oleh agenda politik dan anggaran lainnya. Penuntasan seleksi tepat waktu penting untuk menjaga kelangsungan fungsi pengawasan publik di Sumatera Utara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait