Gaya Hidup

Sejarah Lagu Indonesia Raya: Dari 1928 hingga Jadi Lagu Kebangsaan

Bagikan:

Indonesia Raya pertama kali diperkenalkan oleh Wage Rudolf Supratman pada 28 Oktober 1928 saat Kongres Pemuda II di Gedung Indonesische Clubgebouw. Lagu ini lahir sebagai seruan persatuan untuk mengobarkan semangat kemerdekaan dan kemudian menjadi lagu kebangsaan resmi Indonesia setelah Proklamasi 17 Agustus 1945.

Latar belakang penciptaan

Wage Rudolf Supratman adalah wartawan, guru, dan musisi. Ia tergerak mencipta lagu setelah membaca anjuran di majalah Timboel yang mendorong terciptanya lagu yang membangkitkan persatuan. Motivasi itu melahirkan melodi dan lirik yang kemudian dikenal luas sebagai Indonesia Raya.

Pertama kali diperdengarkan

Pada penutupan Kongres Pemuda II, Supratman memperdengarkan lagu tersebut. Ia memainkan biola dan menampilkan lagu secara instrumental tanpa menyanyikan lirik. Tindakan ini dimaksudkan untuk menghindari kecurigaan pemerintah kolonial Belanda.

Meskipun hanya instrumental, sambutan peserta sangat hangat. Momen itu menjadi titik penting yang mengaitkan lagu dengan semangat Sumpah Pemuda dan cita-cita persatuan bangsa.

Publikasi dan reaksi kolonial

Tak lama setelah kongres, lirik dan partitur lagu dipublikasikan melalui surat kabar Sin Po. Publikasi ini mempercepat penyebaran lagu ke berbagai daerah dan meningkatkan popularitas penciptanya.

Pemerintah Hindia Belanda menilai lagu tersebut berpotensi membangkitkan nasionalisme. Akibatnya, Indonesia Raya sempat dilarang diperdengarkan dalam berbagai kegiatan resmi di daerah kekuasaan kolonial. Larangan itu justru memperkuat posisi lagu sebagai simbol perjuangan.

Status resmi dan pengaturan hukum

Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan. Penggunaan lagu kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Ketentuan itu kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut mengatur tata cara penggunaan, penghormatan, dan penyanyian Indonesia Raya dalam kesempatan resmi.

Struktur lagu dan warisan

Indonesia Raya ditulis dalam tiga stanza oleh W.R. Supratman. Namun, stanza pertama paling sering dinyanyikan dalam upacara dan acara kenegaraan. Sejak kelahirannya, lagu ini menjadi lambang persatuan dan identitas nasional.

Hingga kini, semangat yang terkandung dalam lirik terus menjadi pengingat perjuangan para pahlawan dan dasar kebersamaan antarwarga negara.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait