DPR Desak Satgas PHK Bergerak Antisipasi Gelombang PHK
Anggota Banggar DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mencegah gelombang PHK. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Menurutnya langkah cepat diperlukan untuk merespons tekanan ekonomi yang berpotensi memperbesar pengangguran.
Urgensi Satgas PHK
Edy menilai kondisi dunia usaha saat ini menghadapi berbagai tekanan, seperti suku bunga tinggi, kenaikan biaya produksi, dan pelemahan nilai tukar rupiah. Tekanan ini, jika tak diantisipasi, berisiko memicu PHK massal di sejumlah sektor.
"Gelombang PHK yang terjadi secara menyeluruh harus segera direspons dengan upaya-upaya yang terintegrasi. Kondisi ekonomi kita sedang menghadapi berbagai tekanan sehingga pemerintah harus hadir lebih awal," Edy Wuryanto.
Ia mengapresiasi persetujuan pembentukan Satgas PHK oleh pemerintah, namun menekankan satgas itu harus segera beroperasi dan menghasilkan langkah konkret.
"Satgas PHK jangan hanya dibentuk, tetapi harus segera dioperasionalkan. Dunia usaha maupun para pekerja sudah menunggu langkah nyata dari pemerintah," Edy Wuryanto.
Tugas utama Satgas: Identifikasi dan Intervensi
Edy merinci dua tugas prioritas Satgas PHK. Pertama, memetakan perusahaan yang berisiko melakukan PHK agar pemerintah dapat melakukan intervensi sejak dini.
"Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK," Edy Wuryanto.
Intervensi dimaksud bisa berupa kebijakan fiskal terarah, insentif, atau fasilitasi akses pembiayaan untuk meredam tekanan operasional perusahaan.
Perlindungan hak pekerja yang terdampak
Kedua, Satgas harus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi saat terjadi PHK. Edy menegaskan negara berkewajiban menjaga hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Jaminan pensiun
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Jaminan kesehatan pasca-PHK
"Jangan sampai ada lagi kasus hak-hak pekerja tidak dipenuhi. Ketika PHK tidak bisa dihindari, negara harus memastikan pekerja tetap memperoleh seluruh haknya sesuai aturan," Edy Wuryanto.
Harapan dan langkah ke depan
Edy berharap Satgas PHK tidak sekadar menjadi wadah koordinasi, melainkan agen aksi yang menghasilkan kebijakan strategis. Tujuannya menekan angka PHK dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja terdampak.
Jika dioperasionalkan cepat, Satgas dapat melakukan pencegahan dini dan penanganan kompensasi yang lebih terstruktur. Pemerintah perlu memasukkan isu ketenagakerjaan dalam perumusan kebijakan fiskal berikutnya agar respons lebih terintegrasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...
Menko Polkam Dudung Prioritaskan Penanganan Karhutla
Dudung Abdurachman resmi Menko Polkam dan menetapkan penanganan karhutla sebagai prioritas, disertai koordin...
DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen
Komisi II DPR membuka opsi PT 0–20% dalam RUU Pemilu; semua angka akan diuji melalui argumentasi konstitusio...
Polisi Imbau Hindari Kawasan GBK Jelang Final Indonesia vs Thailand
Polisi imbau warga hindari kawasan GBK pada 5 Oktober 2026 menjelang final Indonesia vs Thailand; antisipasi...
KemenImipas Jatuhkan Sanksi ke 17 Pegawai Lapas Cibinong
KemenImipas menjatuhkan sanksi pada 17 pegawai Lapas Cibinong setelah investigasi terkait penyalahgunaan wew...
Ombudsman Soroti Praktik Transaksional di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menemukan dugaan praktik transaksional antarwarga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang berpo...