DPR Desak Satgas PHK Bergerak Antisipasi Gelombang PHK
Anggota Banggar DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mencegah gelombang PHK. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Menurutnya langkah cepat diperlukan untuk merespons tekanan ekonomi yang berpotensi memperbesar pengangguran.
Urgensi Satgas PHK
Edy menilai kondisi dunia usaha saat ini menghadapi berbagai tekanan, seperti suku bunga tinggi, kenaikan biaya produksi, dan pelemahan nilai tukar rupiah. Tekanan ini, jika tak diantisipasi, berisiko memicu PHK massal di sejumlah sektor.
"Gelombang PHK yang terjadi secara menyeluruh harus segera direspons dengan upaya-upaya yang terintegrasi. Kondisi ekonomi kita sedang menghadapi berbagai tekanan sehingga pemerintah harus hadir lebih awal," Edy Wuryanto.
Ia mengapresiasi persetujuan pembentukan Satgas PHK oleh pemerintah, namun menekankan satgas itu harus segera beroperasi dan menghasilkan langkah konkret.
"Satgas PHK jangan hanya dibentuk, tetapi harus segera dioperasionalkan. Dunia usaha maupun para pekerja sudah menunggu langkah nyata dari pemerintah," Edy Wuryanto.
Tugas utama Satgas: Identifikasi dan Intervensi
Edy merinci dua tugas prioritas Satgas PHK. Pertama, memetakan perusahaan yang berisiko melakukan PHK agar pemerintah dapat melakukan intervensi sejak dini.
"Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK," Edy Wuryanto.
Intervensi dimaksud bisa berupa kebijakan fiskal terarah, insentif, atau fasilitasi akses pembiayaan untuk meredam tekanan operasional perusahaan.
Perlindungan hak pekerja yang terdampak
Kedua, Satgas harus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi saat terjadi PHK. Edy menegaskan negara berkewajiban menjaga hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Jaminan pensiun
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Jaminan kesehatan pasca-PHK
"Jangan sampai ada lagi kasus hak-hak pekerja tidak dipenuhi. Ketika PHK tidak bisa dihindari, negara harus memastikan pekerja tetap memperoleh seluruh haknya sesuai aturan," Edy Wuryanto.
Harapan dan langkah ke depan
Edy berharap Satgas PHK tidak sekadar menjadi wadah koordinasi, melainkan agen aksi yang menghasilkan kebijakan strategis. Tujuannya menekan angka PHK dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja terdampak.
Jika dioperasionalkan cepat, Satgas dapat melakukan pencegahan dini dan penanganan kompensasi yang lebih terstruktur. Pemerintah perlu memasukkan isu ketenagakerjaan dalam perumusan kebijakan fiskal berikutnya agar respons lebih terintegrasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Minta RUU Kawasan Industri Tetapkan Batas Waktu Perizinan
DPR mendorong RUU Kawasan Industri mengatur batas waktu perizinan untuk beri kepastian bagi investor dan men...
DPR Minta Transparansi Pengadaan Rudal BrahMos
DPR minta pemerintah buka-bukaan soal pengadaan rudal BrahMos, termasuk nilai kontrak, mekanisme pembayaran,...
MenHAM: Proses Hukum untuk Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung
MenHAM Natalius Pigai minta proses hukum tanpa restorative justice untuk pelaku penyekapan perempuan di Band...
Budaya Daerah Perkuat Edukasi Keamanan Pangan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong pemanfaatan bahasa dan kesenian daerah untuk edukasi keamanan pangan...
Bappenas: Transisi Energi Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045
Bappenas: transisi energi jadi fondasi Indonesia Emas 2045, dengan pendekatan kewilayahan untuk percepat tar...
Percepat Pembangunan Irigasi, Pemerintah Alokasikan Rp12 T/Tahun
Pemerintah alokasikan sekitar Rp12 triliun per tahun untuk percepat pembangunan dan rehabilitasi irigasi dem...