DPR Minta RUU Kawasan Industri Tetapkan Batas Waktu Perizinan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri mengatur batas waktu penyelesaian perizinan. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Evita menegaskan kepastian waktu penting untuk menjaga minat investasi dan mencegah investor berpindah negara.
Permasalahan perizinan yang menghambat investasi
Evita menyebut masalah di kawasan industri kerap berkaitan dengan perizinan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan tata ruang. Namun ia menilai akar persoalan adalah bukan sekadar jumlah izin, melainkan ketidakpastian waktu penyelesaian proses administrasi.
"Persoalan itu tidak hanya sekedar banyaknya izin. Tetapi tidak adanya kepastian waktu penyelesaian izin,"
Efek ketidakpastian waktu bagi investor
Menurut Evita, penundaan izin berulang kali mendorong investor menarik atau memindahkan modalnya ke negara lain. Ia memberikan contoh kasus investor yang menunggu izin selama dua tahun hingga memilih hengkang.
"Ada investor yang ingin investasi untuk bahan baku, dua tahun izinnya tidak keluar. Akhirnya dia hengkang lari ke negara lain,"
Usulan aturan batas waktu dan jaminan proses
Untuk mengatasi masalah ini, Evita mengusulkan agar RUU Kawasan Industri mengatur standar pelayanan atau service level agreement (SLA) bagi seluruh proses perizinan di kawasan industri. Ia menilai investor tidak cukup hanya mengandalkan sistem perizinan berbasis digital.
"Investor ini tidak hanya butuh OSS saja. Tapi mereka membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses itu selesai dengan waktu yang jelas,"
Menurutnya, regulasi baru harus memberikan jaminan bahwa seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu yang jelas dan terukur. Kepastian waktu pelayanan dinilai krusial untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.
Harapan terhadap pembahasan RUU
Evita berharap pembahasan RUU Kawasan Industri menghasilkan regulasi yang terarah dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian waktu bagi investor. Ia menekankan bahwa kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan utama pelaku usaha dalam pengambilan keputusan investasi.
Jika RUU ini mengakomodasi aspek kepastian waktu, diharapkan mampu memperbaiki iklim investasi dan mempercepat realisasi proyek di kawasan industri nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri Raih Rekor MURI lewat Penanaman Bawang Putih Serentak
Polri raih rekor MURI lewat penanaman bawang putih serentak di 279,53 ha, melibatkan 59 Polres di 14 Polda,...
GMF Rampungkan Modernisasi Hercules C-130H A-1319
GMF menyelesaikan modernisasi Hercules C-130H A-1319, memperpanjang masa operasional hingga 20 tahun dan men...
Wapres Gibran Tinjau Gempa NTT, Libatkan Mahasiswa untuk Trauma Healing
Wapres Gibran bertolak ke NTT 20 Agustus 2026 untuk memantau penanganan gempa; mahasiswa dilibatkan dalam tr...
KAI Commuter Imbau Antisipasi Gangguan KRL Pasca Dua Insiden
KAI Commuter minta penumpang antisipasi gangguan KRL usai dua insiden yang menyebabkan keterlambatan pada 20...
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...