DPR Minta RUU Kawasan Industri Tetapkan Batas Waktu Perizinan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri mengatur batas waktu penyelesaian perizinan. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Evita menegaskan kepastian waktu penting untuk menjaga minat investasi dan mencegah investor berpindah negara.
Permasalahan perizinan yang menghambat investasi
Evita menyebut masalah di kawasan industri kerap berkaitan dengan perizinan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan tata ruang. Namun ia menilai akar persoalan adalah bukan sekadar jumlah izin, melainkan ketidakpastian waktu penyelesaian proses administrasi.
"Persoalan itu tidak hanya sekedar banyaknya izin. Tetapi tidak adanya kepastian waktu penyelesaian izin,"
Efek ketidakpastian waktu bagi investor
Menurut Evita, penundaan izin berulang kali mendorong investor menarik atau memindahkan modalnya ke negara lain. Ia memberikan contoh kasus investor yang menunggu izin selama dua tahun hingga memilih hengkang.
"Ada investor yang ingin investasi untuk bahan baku, dua tahun izinnya tidak keluar. Akhirnya dia hengkang lari ke negara lain,"
Usulan aturan batas waktu dan jaminan proses
Untuk mengatasi masalah ini, Evita mengusulkan agar RUU Kawasan Industri mengatur standar pelayanan atau service level agreement (SLA) bagi seluruh proses perizinan di kawasan industri. Ia menilai investor tidak cukup hanya mengandalkan sistem perizinan berbasis digital.
"Investor ini tidak hanya butuh OSS saja. Tapi mereka membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses itu selesai dengan waktu yang jelas,"
Menurutnya, regulasi baru harus memberikan jaminan bahwa seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu yang jelas dan terukur. Kepastian waktu pelayanan dinilai krusial untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.
Harapan terhadap pembahasan RUU
Evita berharap pembahasan RUU Kawasan Industri menghasilkan regulasi yang terarah dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian waktu bagi investor. Ia menekankan bahwa kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan utama pelaku usaha dalam pengambilan keputusan investasi.
Jika RUU ini mengakomodasi aspek kepastian waktu, diharapkan mampu memperbaiki iklim investasi dan mempercepat realisasi proyek di kawasan industri nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...
Menko Polkam Dudung Prioritaskan Penanganan Karhutla
Dudung Abdurachman resmi Menko Polkam dan menetapkan penanganan karhutla sebagai prioritas, disertai koordin...
DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen
Komisi II DPR membuka opsi PT 0–20% dalam RUU Pemilu; semua angka akan diuji melalui argumentasi konstitusio...
Polisi Imbau Hindari Kawasan GBK Jelang Final Indonesia vs Thailand
Polisi imbau warga hindari kawasan GBK pada 5 Oktober 2026 menjelang final Indonesia vs Thailand; antisipasi...