OJK Bentuk Satgas Siapkan Pengawasan Bursa Mineral 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan (Satgas BMKS) untuk menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang berlaku mulai 1 Januari 2027. Pengumuman itu disampaikan pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 OJK secara daring, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pembentukan Satgas dan dasar hukum
Langkah pembentukan Satgas BMKS merupakan tindak lanjut amanat Undang-undang terkait P2SK. OJK menyatakan satgas dibentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan kewenangan baru lembaga tersebut.
Tugas utama Satgas
Satgas bertugas menyiapkan regulasi, menetapkan mekanisme pengawasan, serta membangun infrastruktur pendukung sebelum pengawasan BMKS resmi dijalankan. OJK menekankan perlunya persiapan menyeluruh agar transisi kewenangan berjalan lancar.
Amanat UU 4/2026 di situ disebut kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis diatur dan diawasi terhitung 1 Januari 2027. Di mana nanti juga ada ADK khusus yang bertugas pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis,
Perkembangan lainnya, undang-undang tersebut juga mengamanatkan pembentukan Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus yang akan membidangi pengawasan BMKS.
Koordinasi antarlembaga dan kerja sama dengan KPPU
OJK memperkuat sinergi dengan lembaga terkait, termasuk penandatanganan nota kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kerja sama ini mencakup harmonisasi kebijakan, pertukaran informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Tujuan pengawasan terintegrasi
Menurut OJK, pengawasan terintegrasi diperlukan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko di sektor yang menjadi fokus kebijakan nasional.
Jangka waktu dan langkah berikutnya
Dengan tanggal efektif pengawasan terhitung 1 Januari 2027, Satgas BMKS memiliki waktu untuk menyusun ketentuan teknis, mekanisme pengawasan, serta infrastruktur yang mendukung. OJK memandang koordinasi antarlembaga sebagai kunci agar pengawasan berjalan efektif dan terkoordinasi.
Rencana tersebut menandai perubahan besar dalam tata kelola perdagangan komoditas strategis dan memberi sinyal kesiapan regulator menghadapi peran baru di sektor ini.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Rupiah Melemah ke Rp18.027, Konflik AS-Iran Tekan Pasar
Rupiah melemah ke Rp18.027 per dolar AS pada 4 Agustus 2026 akibat memanasnya konflik AS-Iran dan sentimen r...
OJK: Penarikan SAL Tak Ganggu Likuiditas Perbankan
OJK memastikan penarikan SAL tidak mengganggu likuiditas perbankan karena indikator masih di atas ambang ama...
OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp113,13 T per Juli 2026
OJK mencatat penghimpunan dana pasar modal mencapai Rp113,13 triliun hingga Juli 2026, didominasi penerbitan...
Percepat Izin Edar, BBPOM Jakarta Evaluasi Fasilitasi UMK Pangan
BBPOM Jakarta dan Dinas PPKUKM DKI evaluasi fasilitasi izin edar BPOM MD untuk mempercepat registrasi UMK pa...
Digitalisasi Dorong UMKM: New Home Product Perluas Pasar Lokal
Hindun Himran menuturkan digitalisasi dan inkubasi bisnis membantu New Home Product bertahan 15 tahun serta...
Inovasi dan Kolaborasi Dorong UMKM Sleman, Kisah Kopi Madu Merapi
Dinas Koperasi Sleman dorong kenaikan kelas 110.000 UMKM lewat PLUT, pelatihan, dan Sleman Mart; Kopi Madu M...