OJK Bentuk Satgas Siapkan Pengawasan Bursa Mineral 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan (Satgas BMKS) untuk menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang berlaku mulai 1 Januari 2027. Pengumuman itu disampaikan pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 OJK secara daring, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pembentukan Satgas dan dasar hukum
Langkah pembentukan Satgas BMKS merupakan tindak lanjut amanat Undang-undang terkait P2SK. OJK menyatakan satgas dibentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan kewenangan baru lembaga tersebut.
Tugas utama Satgas
Satgas bertugas menyiapkan regulasi, menetapkan mekanisme pengawasan, serta membangun infrastruktur pendukung sebelum pengawasan BMKS resmi dijalankan. OJK menekankan perlunya persiapan menyeluruh agar transisi kewenangan berjalan lancar.
Amanat UU 4/2026 di situ disebut kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis diatur dan diawasi terhitung 1 Januari 2027. Di mana nanti juga ada ADK khusus yang bertugas pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis,
Perkembangan lainnya, undang-undang tersebut juga mengamanatkan pembentukan Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus yang akan membidangi pengawasan BMKS.
Koordinasi antarlembaga dan kerja sama dengan KPPU
OJK memperkuat sinergi dengan lembaga terkait, termasuk penandatanganan nota kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kerja sama ini mencakup harmonisasi kebijakan, pertukaran informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Tujuan pengawasan terintegrasi
Menurut OJK, pengawasan terintegrasi diperlukan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko di sektor yang menjadi fokus kebijakan nasional.
Jangka waktu dan langkah berikutnya
Dengan tanggal efektif pengawasan terhitung 1 Januari 2027, Satgas BMKS memiliki waktu untuk menyusun ketentuan teknis, mekanisme pengawasan, serta infrastruktur yang mendukung. OJK memandang koordinasi antarlembaga sebagai kunci agar pengawasan berjalan efektif dan terkoordinasi.
Rencana tersebut menandai perubahan besar dalam tata kelola perdagangan komoditas strategis dan memberi sinyal kesiapan regulator menghadapi peran baru di sektor ini.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...