Gerindra: 1.098 Sapi Kurban Prabowo Dianggarkan Resmi
Partai Gerindra menegaskan pemberian 1.098 sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto sah secara hukum dan dibiayai dari anggaran negara. Pernyataan itu disampaikan Jubir Gerindra Bahtra Banong pada Rabu, 27 Mei 2026, menanggapi polemik soal sumber dana peternakan kurban tersebut.
Penjelasan Gerindra
Bahtra, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menyatakan bantuan sapi kurban termasuk dalam Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres). Ia menegaskan bantuan bukan berasal dari dana pribadi Presiden.
"Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara, yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ."
Dasar hukum dan mekanisme penganggaran
Menurut Bahtra, penggunaan Banmaspres untuk pembelian sapi kurban memiliki dasar hukum yang jelas. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan pengelolaannya mengikuti ketentuan perundang-undangan keuangan negara.
Ia merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Prosedur pengelolaan dana dilakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai bagian dari mekanisme negara.
Program Banmaspres dan praktik sebelumnya
Bahtra menegaskan pemberian bantuan sosial oleh presiden bukan hal baru. Ia meminta publik untuk tak membangun opini seolah program semacam ini baru muncul.
"Sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah, hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang."
Untuk memperjelas, Bahtra menyebutkan beberapa jenis bantuan yang biasa masuk kategori Banmaspres:
- Bantuan sembako
- Bantuan rumah layak huni
- Bantuan korban bencana
- Bantuan pendidikan dan kesehatan
- Bantuan rumah ibadah dan bantuan sosial masyarakat kurang mampu
Dampak publik dan langkah selanjutnya
Pernyataan Gerindra ini muncul di tengah respons publik yang mempertanyakan transparansi pengadaan sapi kurban. Penjelasan resmi dari partai menekankan bahwa aspek hukum dan keuangan telah diatur.
Ke depan, isu ini berpotensi memicu permintaan audit atau klarifikasi lebih rinci terkait proses pengadaan dan distribusi sapi kurban. Pemeriksaan mekanisme anggaran dan pelaporan pelaksanaan Banmaspres dapat menjadi langkah berikutnya untuk meredam polemik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo: Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif, Tanpa Musuh
Prabowo tegaskan politik luar negeri bebas aktif di Harlah PKB: Indonesia nonblok, hormati semua negara, dan...
Prabowo Sindir LSM: 'Yang Gaji Lo Siapa?'
Presiden Prabowo menuding LSM pro-asing dan mempertanyakan sumber pendanaan dalam pidato Harla PKB, 23 Juli...
Pemerintah Kaji Pelarangan Vape Jika Dipakai untuk Narkoba
Pemerintah hanya mengkaji pelarangan vape yang dipakai untuk narkoba; DPR mendukung, keputusan menunggu hasi...
Pameran Foto 'Belajar Tanpa Batas' Perkuat Literasi Sekolah Rakyat
Pameran foto "Belajar Tanpa Batas" (21–25 Juli 2026, TIM) memaparkan peran Sekolah Rakyat dan fotografi untu...
Pertagas Ajak 25 Siswa Jelajahi Ikon Jakarta di Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Jakarta Discovery Day pada 23 Juli 2026, membawa 25 siswa SD keliling ikon Jakarta untuk...
Purbaya: Pemerintah Kecualikan Empat Negara dari Aturan DHE SDA
Purbaya menyebut empat negara dikecualikan dari kewajiban DHE SDA karena perjanjian bilateral dan investasi...