Gerindra: 1.098 Sapi Kurban Prabowo Dianggarkan Resmi
Partai Gerindra menegaskan pemberian 1.098 sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto sah secara hukum dan dibiayai dari anggaran negara. Pernyataan itu disampaikan Jubir Gerindra Bahtra Banong pada Rabu, 27 Mei 2026, menanggapi polemik soal sumber dana peternakan kurban tersebut.
Penjelasan Gerindra
Bahtra, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menyatakan bantuan sapi kurban termasuk dalam Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres). Ia menegaskan bantuan bukan berasal dari dana pribadi Presiden.
"Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara, yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ."
Dasar hukum dan mekanisme penganggaran
Menurut Bahtra, penggunaan Banmaspres untuk pembelian sapi kurban memiliki dasar hukum yang jelas. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan pengelolaannya mengikuti ketentuan perundang-undangan keuangan negara.
Ia merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Prosedur pengelolaan dana dilakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai bagian dari mekanisme negara.
Program Banmaspres dan praktik sebelumnya
Bahtra menegaskan pemberian bantuan sosial oleh presiden bukan hal baru. Ia meminta publik untuk tak membangun opini seolah program semacam ini baru muncul.
"Sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah, hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang."
Untuk memperjelas, Bahtra menyebutkan beberapa jenis bantuan yang biasa masuk kategori Banmaspres:
- Bantuan sembako
- Bantuan rumah layak huni
- Bantuan korban bencana
- Bantuan pendidikan dan kesehatan
- Bantuan rumah ibadah dan bantuan sosial masyarakat kurang mampu
Dampak publik dan langkah selanjutnya
Pernyataan Gerindra ini muncul di tengah respons publik yang mempertanyakan transparansi pengadaan sapi kurban. Penjelasan resmi dari partai menekankan bahwa aspek hukum dan keuangan telah diatur.
Ke depan, isu ini berpotensi memicu permintaan audit atau klarifikasi lebih rinci terkait proses pengadaan dan distribusi sapi kurban. Pemeriksaan mekanisme anggaran dan pelaporan pelaksanaan Banmaspres dapat menjadi langkah berikutnya untuk meredam polemik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...